15/12/2025
Penagihan utang oleh debt collector atau mata elang (matel) masih sering meresahkan warga. Bukan sekadar ditagih, tapi ada yang disertai intimidasi, teror, hingga ancaman fisik.
Untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar hukum, LBH Yogyakarta bersama Kanwil Kemenkumham DIY menggelar penyuluhan hukum tentang aturan penagihan debt collector di Rejowinangun, Selasa (13/11/2025). Kegiatan ini diikuti tokoh masyarakat dan didukung Bhabinkamtibmas setempat.
Materi disampaikan oleh La Ode Umar (LBH Yogyakarta). Ia menegaskan, penagihan utang ada aturannya dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Debt collector dilarang mengancam, memaksa, merampas barang, atau melakukan kekerasan.
Beberapa aturan penting yang wajib diketahui warga antara lain:
➡️ UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Pelaku usaha dilarang membuat klausul yang merugikan konsumen.
➡️ POJK No. 35/POJK.05/2018
Penagihan harus dilakukan secara beretika, tidak melanggar hukum, dan hanya oleh petugas yang bersertifikat resmi.
➡️ KUHP Pasal 368
Melarang pemerasan atau pemaksaan dalam penagihan.
➡️ KUHP Pasal 335
Melarang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Jika mengalami penagihan yang melampaui batas, warga berhak menolak dan melapor ke polisi atau LBH.
Sumber: Humas Polresta Yogyakarta
✅ Jika artikel ini bermanfaat, silkan share agar lebih banyak warga yang paham tentang hak-hak konsumen🙏
📌 Menurut kamu, apakah praktik debt collector di sekitar kita sudah sesuai aturan, atau justru masih banyak yang meresahkan?
Yuk diskusi di kolom komentar.