30/10/2025
Bingkaiwarta, KUNINGAN - Polres Kuningan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dalam dua bulan terakhir. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kuningan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Sebanyak 17 tersangka dari berbagai latar belakang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan dalam operasi intensif selama dua bulan terakhir. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu, g***a, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras terbatas.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan.
"Selama dua bulan ini, kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan total 17 tersangka. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya adalah laki-laki dan 1 perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, g***a, tembakau sintetis (sinte/gorila), serta obat keras terbatas (OKT)," ujar Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
Total barang bukti yang diamankan meliputi 18,85 gram sabu, 31,57 gram g***a, dan 7,26 gram tembakau sintetis. Selain itu, petugas juga menyita 2.656 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan 77 butir trihexyphenidyl. Satresnarkoba mencatat persebaran wilayah tindak pidana narkoba di sejumlah kecamatan, yaitu Kuningan (4 kasus), Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), Ciawigebang (1 kasus), dan Luragung (1 kasus).
Kasus yang berhasil diungkap meliputi 1 kasus sabu dan g***a, 3 kasus sabu, 1 kasus g***a, 1 kasus tembakau sintetis/gorila, dan 7 kasus obat keras terbatas. Dari 17 tersangka, terdapat pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk seorang tersangka perempuan.
"Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD)," jelas Kasat Narkoba.