14/08/2026
Tiga pria di Manggarai Barat, NTT, menyiksa lalu m3mb4kar hidup-hidup seekor burung hantu di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita karena percaya burung tersebut berkaitan dengan ilmu hitam. Dilansir dari detik.com, Tiga terduga p3l4ku, yakni GJ (30), SB (41), dan VJ (25), ditangkap polisi pada Selasa (11/8) sore. Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, "Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pel4ku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam."
Menurut Lufthi, "Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan." Polisi juga mengungkap, "Aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan," jelas Lufthi. Sementara itu, Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, mengecam tindakan tersebut. "BBKSDA NTT menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan tindakan yang dilakukan terhadap satwa tersebut," kata Adhi. Ia juga menegaskan bahwa tindakan m3luk4i atau membunuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran berat dan pel4ku dapat terancam 15 tahun penjara.
[📸 via detik.com, Humas Polres Manggarai Barat]
✅ Follow kami untuk informasi terUpdate setiap harinya