17/09/2026
Jalan Usaha Tani di Desa Tuapakas, Kecamatan Kuallin tetap dipaksa maju meskipun beberapa pemilik lahan belum bersedia menyerahkan lahan mereka. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Timor Savana di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi, tim menemukan bahwa terdapat beberapa hal janggal yang kini dibiarkan tanpa status yakni :
1. Dokumen penyerahan hak dari pemilik lahan kepada pemerintah daerah yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
2. Dalam pelaksanaan sosialisasi, sebagian pemilik lahan tidak dilibatkan
3. Pernyataan "soal tanah kamu urus sendiri". Disampaikan oleh anggota dewan pemilik Pokir dalam sebuah video amatir yang diduga sedang berusaha mencuci tangan. Hal ini memicu amarah warga.
4. Pernyataan sekaligus permintaan pemilik lahan untuk memastikan saksi serta luasan lahan yang diserahkan untuk dicantumkan dalam dokumen penyerahan tidak digubris.