21/02/2026
Polres Belu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang terjadi di Hotel Setia Atambua.
Penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari melalui Direktorat Reserse Kriminal PPA selaku pembina fungsi.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Salah satu di antaranya dikenal dengan nama Piche Kota. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, di Mapolres Belu.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 13 Januari 2026. Setelah melalui rangkaian penyidikan, penyidik menyatakan telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Tahapan penanganan perkara meliputi:
Pemeriksaan saksi dan ahli
Pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik
Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
Pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Rencana tindak lanjut, penyidik akan memanggil tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan.
Sementara terhadap tersangka RM akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap hak korban.
KLIK FOLLOW KAMI UNTUK IKUTI BERITA HANGAT LAINNYA.
sunber Berita ; Batastimor. com
berat