Picheverse NTT

Picheverse NTT PICHEVERSE-NTT . TEMPAT KUMPULNYA PICHE LOVERS

BENTUK SUPORT KAMI DARI AWAL IKUT AUDISI DI IDOL HINGGA PICHE SUKSES SAAT INI. Cukup suport.

silahkan ikuti kami untuk update info sang Idol Halaman ini di terbitkan untuk menghibur dan membagi informasi menarik. Yuukk bantu admin firalkan fanpage ini. Undang semua teman mu like fanpage ini.

21/02/2026

Piche kota (JEBOLAN INDONESIA IDOL) di tetapkan sebagai tersangka usai perkosa siswi SMA di belu

21/02/2026

Polres Belu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang terjadi di Hotel Setia Atambua.

Penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi dari melalui Direktorat Reserse Kriminal PPA selaku pembina fungsi.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Salah satu di antaranya dikenal dengan nama Piche Kota. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026, di Mapolres Belu.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 13 Januari 2026. Setelah melalui rangkaian penyidikan, penyidik menyatakan telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Tahapan penanganan perkara meliputi:
Pemeriksaan saksi dan ahli
Pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik
Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
Pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Rencana tindak lanjut, penyidik akan memanggil tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan.
Sementara terhadap tersangka RM akan dilakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.

Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap hak korban.

KLIK FOLLOW KAMI UNTUK IKUTI BERITA HANGAT LAINNYA.

sunber Berita ; Batastimor. com

berat


10/12/2025
03/08/2025

Address

Kupang
Kupang
85111

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Picheverse NTT posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Picheverse NTT:

Share