09/11/2025
Polres Flores Timur, NTT, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pers3tvbuhan atau penc4bu*an terhadap seorang gadis berusia 17 tahun berinisial ARK.
Dilaporkan oleh kerabat korban bernama KA. Terlapor dalam kasus ini adalah HBM, yang diketahui merupakan ayah dari teman korban.
Kronologi:
1. Penc4b*lan berulang kali sejak Mei 2025
Tersangka HBM, yang dilaporkan dalam kasus dugaan perset*b*han terhadap gadis berinisial ARK (17), diketahui melakukan aksinya secara berulang sebanyak tiga kali.
Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, peristiwa pertama terjadi di lahan kosong yang dikelilingi semak belukar di belakang SMAK Santo Fransiskus Asisi Larantuka, Kelurahan Sarotari. Kejadian kedua berlangsung di samping Ruangan Incinerator RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Kelurahan Sarotari, sedangkan peristiwa ketiga terjadi di kamar rumah terduga pelaku HBM di Kelurahan Ekasapta.
Pelaku HBM menghubungi korban melalui telepon dan meminta untuk bertemu. Saat pertemuan di dekat Rutan Lama Larantuka, barulah korban mengetahui bahwa pelaku merupakan ayah dari A, teman dekatnya.
"Korban kemudian diajak menggunakan sepeda motor ke lokasi kejadian. Setelah itu pun pers3tubuh4n itu terjadi secara berulang," jelasnya lagi.
"Dugaan tindak pidana ini diduga terjadi berulang kali antara Mei 2025 hingga Juni 2025," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
2. Korban cerita ke ibunya saat ke Sukabumi
Kasus ini terungkap setelah korban sempat pergi ke Sukabumi. Di sana, sang ibu mulai curiga karena korban sering mengalami mual dan kehilangan nafsu makan. Ibunya kemudian membawa korban ke puskesmas, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya robekan pada s3l4put d4ra.
Setelah itu, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya dan menyebut nama HBM sebagai pelaku. Dari sinilah kasus dugaan pers3t*b*han tersebut terbongkar dan dilaporkan ke Polres Flores Timur.
3. Ada empat saksi
Penyidik Polres Flores Timur telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
SPDP tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Flores Timur, dengan tembusan kepada pihak pelapor. Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan.
Rencana selanjutnya, penyidik akan menetapkan HBM sebagai tersangka, sebelum dilakukan pemberkasan dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk diteliti lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Flores Timur, mengingat korbannya adalah anak di bawah umur," tandasnya.
✍️: IDN Times