18/10/2025
Analisis Ayub Titu Eki mengenai kasus yang melibatkan empat oknum DPRD Kabupaten Kupang, yaitu OL, TD, HL, dan YM, yang terbagi dalam dua kasus
Majalah Suara Harapan - Ayub Titu Eki menganggap ini sebagai pelanggaran etika yang kadang dianggap biasa, namun seharusnya tidak demikian karena merusak citra jabatan dan memicu sikap serupa di masyarakat.
Disebutkan dalam Talkshow Ngopi Suara Harapan bahwa perbuatan ini adalah pelanggaran terhadap norma etika kehidupan berkeluarga (pelecehan nilai-nilai etika).
saran Ayub Titu Eki dalam bedah bersama Suara Harapan adalah HL dan YM Patut mendapat hukuman yang layak (berdasarkan hukum dan etika/norma).
Secara pribadi, beliau menyarankan agar diberhentikan sementara dari jabatan, untuk menunjukkan tanggung jawab dan membersihkan nama lembaga.
Badan Kehormatan Dewan (BKD) harus berani mengambil keputusan untuk membersihkan lembaga, jangan sampai ada "saling melindungi" atau "saling menutupi" yang membuat yang tidak benar menjadi benar.
Sedangkan OL dan TD, mantan Bupati dua periode menduga tindakan ini dilakukan dalam keadaan situasional atau terpaksa (misalnya, tiba-tiba, refleks) karena adanya gejolak.
Ayub Titu Eki melihat ini sebagai kesalahan, bukan dosa besar. Beliau berpendapat tindakan itu salah (apalagi jika ada pemukulan), tetapi karena situasional,
Hipotesa yang didapatkan dari Talkshow adalah apa yang dilakukan (HL & YM) atas kehendak bebas untuk memilih melanggar etika kemanusiaan. (Dinilai lebih berat secara moral/etika) sedangkan (OL & TD) , dilakukan dalam keadaan terpaksa atau situasional.
https://youtu.be/cufJbXmSEXY?si=feDMFoochwbswgyP
Liputan Ngopi Suara Harapan 082247329954, Yupiter Loinati, Ownership Media Suara Harapan
Produk Ngopi Suara Harapan ini di bawah lembaga hukum PT. Suara Harapan Grup, di Support Yayasan Suara Harapan Peduli
Bedah Kasus Empat Oknum DPRD Kabupaten Kupang yang dibagi dalam dua kasus yang berbeda, melibatkan inisial OL, TD, HL, dan YM, oleh Ayub Titu Eki.