04/01/2026
Langkah yang diambil Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari patut diapresiasi. Di tengah kesibukan sebagai pengemudi ojek online dan pedagang online, pasangan suami istri ini justru memilih berdiri di garis depan memperjuangkan hak jutaan konsumen internet di Indonesia.
Mereka menggugat aturan penghangusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah kebijakan yang selama ini diterima begitu saja, meski diam-diam merugikan masyarakat. Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025 itu menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi.
Internet Bukan Lagi Sekadar Hiburan
Bagi sebagian orang, internet mungkin hanya alat hiburan. Namun bagi Didi dan Wahyu — dan jutaan pekerja digital lainnya — internet adalah urat nadi penghidupan. Tanpa kuota, tak ada orderan. Tanpa koneksi, roda ekonomi keluarga bisa berhenti.
Karena itu, kebijakan penghangusan kuota dinilai tidak adil. Konsumen sudah membayar lunas, tetapi manfaat yang diterima bisa hilang hanya karena masa aktif berakhir. Dalam logika keadilan, ini jelas janggal.
Ketimpangan yang Terlalu Jelas
Dalam gugatannya, para pemohon menyoroti adanya ketimpangan ekstrem antara operator telekomunikasi dan konsumen. Operator diberi kewenangan sepihak untuk menghanguskan kuota, sementara konsumen tidak memiliki ruang tawar.
Hubungan hukum yang seharusnya setara berubah menjadi relasi timpang. Konsumen diposisikan sebagai pihak lemah, padahal merekalah yang membiayai layanan tersebut.
Kuota Adalah Hak Milik
Argumen paling kuat dari gugatan ini adalah soal hak kepemilikan. Ketika konsumen membeli paket data, pada saat itu p**a terjadi peralihan hak atas kuota tersebut. Kuota bukan lagi milik operator, melainkan milik pengguna.
Jika kuota yang sudah dibayar dapat dihapus sepihak, maka prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak milik sebagaimana dijamin Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945 patut dipertanyakan.
Perbandingan yang Menyadarkan
Pasangan ini juga mengajukan perbandingan yang sangat masuk akal: token listrik. Listrik yang dibeli tidak hangus meski tidak langsung habis digunakan. Mengapa kuota internet diperlakukan berbeda?
Perbedaan perlakuan ini menunjukkan adanya kebijakan yang diskriminatif dan tidak sejalan dengan semangat perlindungan konsumen.
Negara Tidak Boleh Diam
Dengan tetap mengesahkan aturan penghangusan kuota tanpa mekanisme perlindungan konsumen, negara dinilai lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Dalam istilah hukum, ini disebut sebagai constitutional omission — pengabaian tanggung jawab negara terhadap hak warga.
Padahal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan jelas mewajibkan pelaku usaha memberikan manfaat yang sepadan dengan nilai transaksi, termasuk kompensasi atau pengembalian jika terjadi kerugian.
Gugatan untuk Semua, Bukan Sekadar Dua Orang
Yang dilakukan Didi dan Wahyu bukan semata soal kepentingan pribadi. Ini adalah perjuangan kolektif. Jika dikabulkan, gugatan ini berpotensi mengubah wajah perlindungan konsumen digital di Indonesia.
Dalam petitumnya, mereka tidak menuntut hal berlebihan. Mereka hanya meminta keadilan:
🇲🇨sisa kuota dapat diakumulasi,
🇲🇨atau dikonversi menjadi pulsa,
🇲🇨atau dikembalikan dananya secara proporsional.
Di tengah dominasi korporasi besar, keberanian pasangan suami istri ini adalah pengingat bahwa konstitusi seharusnya berdiri bersama rakyat, bukan hanya pemodal. Gugatan ini layak didukung, karena menyuarakan keresahan nyata masyarakat yang selama ini dipaksa diam dan menerima ketidakadilan sebagai “aturan biasa”.
Jika internet adalah kebutuhan pokok era digital, maka hak atas kuota yang sudah dibayar adalah hak yang tidak boleh dihanguskan begitu saja.