23/01/2025
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menggeledah dan menyita barang bukti di empat lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Tindakan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana tahun anggaran 2021 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Empat lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah Kantor dan Gudang Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi NTT di Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang. Penggeledahan ini dipimpin oleh Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H.
Kemudian, rumah HN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest A. Kolobani, S.H., M.H.
Penggeledahan juga dilakukan pada Kantor PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dipimpin oleh Koordinator Pidsus, Yoanes Kardinto, S.H., M.H.
Termasuk, rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pidsus, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti permulaan yang cukup guna memperjelas dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti permulaan yang cukup guna memperjelas dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
Proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah ini merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, dengan nilai kontrak mencapai Rp28 miliar.
Source: Penatimor.com
🏝🔥