03/04/2026
MenPAN RB Tegaskan: PPPK Tak Bisa Di-PHK Karena Alasan Anggaran
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa PPPK bekerja berdasarkan kontrak resmi dan tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan anggaran.
Ia menekankan bahwa sistem PPPK sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa diputus secara sepihak.
📌 Dalam ketentuannya:
1. PPPK diangkat dengan sistem kontrak kerja
2. Kontrak bisa diperpanjang sesuai kebutuhan
3. Pemberhentian harus mengikuti aturan, bukan karena alasan keuangan semata
Artinya, isu pemutusan PPPK karena efisiensi atau kekurangan anggaran tidak memiliki dasar yang kuat dalam regulasi.
Ini menjadi kabar penting bagi para PPPK agar tetap tenang dan fokus bekerja.
Kepastian hukum ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan menjaga profesionalitas ASN di seluruh Indonesia.
Tonton, ikuti, dan temukan lebih banyak konten yang sedang trending.