28/05/2026
Kasus dugaan salah vonis medis yang terjadi di RSUD Sahudin Kutacane pada tahun 2014 kini tak hanya menyisakan luka mendalam bagi korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan sangat serius terhadap integritas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di negeri yang dijuluki sepakat segenep tersebut.
Lebih dari satu dekade berlalu, namun keadilan bagi korban tak kunjung tiba, seolah tersangkut di antara diamnya institusi medis dan bungkamnya aparat penegak hukum.
Korban bernama Khairiah Ulpa, warga Kecamatan Bukit Tusam, harus menanggung beban sosial dan ekonomi setelah divonis mengidap HIV oleh pihak rumah sakit.
Vonis tersebut ditandatangani oleh dokter Kharmaedisyah Putra SpOG, dokter yang memeriksa korban saat itu. Namun, fakta yang kemudian terungkap setelah dirujuk di RSUP H Adam Malik Medan Sumatera Utara justru menyatakan korban tidak mengidap HIV.
Merasa dirugikan, korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tenggara. Surat Laporan Polisi bahkan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.
Namun ironisnya, hingga tahun 2026, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihak kepolisian terkesan bungkam. Tidak ada transparansi, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik maupun korban. Alih-alih mengusut dugaan salah vonis medis secara pidana, kasus ini justru diarahkan ke ranah etik profesi melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Langkah ini memunculkan kritik tajam. Sebab, ketika dugaan kelalaian medis telah menimbulkan kerugian nyata, baik secara sosial, ekonomi, maupun psikologis, maka penanganannya tidak cukup hanya diserahkan pada mekanisme etik internal profesi. Ada aspek hukum yang semestinya ditegakkan.
Upaya konfirmasi kepada pihak rumah sakit pun menemui jalan buntu. Direktur RSUD Sahudin Kutacane saat peristiwa terjadi, dokter Irawati, yang juga diketahui merupakan istri Wakil Bupati Aceh Tenggara periode 2025–2030, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh dokter Kharmaedisyah Putra, saat dihubungi awak media, ia sempat mengakui adanya kata “HIV” dalam surat keterangan medis yang dikeluarkan. Namun, ketika seluruh bukti pendukung dikirimkan untuk diklarifikasi, respons yang diberikan terkesan normatif dan menghindar. Ia hanya mengucapkan terima kasih, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut, bahkan menyebut akan kembali melanjutkan operasi medis.
Respons tersebut dinilai jauh dari sikap profesional yang seharusnya ditunjukkan dalam menghadapi dugaan kesalahan medis serius.
Dampak dari vonis yang keliru itu bukan hanya kesalahan administratif. Korban telah dihukum oleh lingkungan sosialnya tanpa proses pengadilan. Ia dijauhi oleh masyarakat, kehilangan relasi sosial, dan mengalami kerugian ekonomi akibat usaha baksonya yang sepi pembeli hingga terpaksa ditutup. Selengkapnya di komentar👇👇👇