03/09/2026
Bupati Aceh Tenggara melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Yusrizal mengatakan pihaknya telah memimpin rapat bersama Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran, termasuk para kepala puskesmas, pada Kamis, 3 September 2026. Rapat tersebut membahas penegakan disiplin dan etika ASN serta sejumlah persoalan yang dinilai mendesak di bidang kesehatan.
Untuk sidang kode etik itu kewenangan Dinkes. Kami sudah memberi masukan kepada Kadinkes hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk sidang kode etik dan pembuatan video permohonan maaf dari pelakunya,” ujar Sekda Aceh Tenggara saat dikonfirmasi.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Rosita Astuti memastikan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti pada Kamis, 3 September 2026 melalui sidang komite etik.
ASN yang bersangkutan juga telah diberikan sanksi administratif sebagai bagian dari proses pembinaan.
Selain itu, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat video tersebut. Dalam surat tersebut, ia menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.
Surat pernyataan tersebut telah ditandatangani di atas materai. Selain surat pernyataan, yang bersangkutan juga membuat video klarifikasi dan permohonan maaf.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pemerintah daerah sekaligus penegasan bahwa ASN harus menjaga perilaku, etika, serta profesionalitas, termasuk ketika menggunakan media sosial.
Sekda Ingatkan ASN Bijak Bermedia Sosial
Sekretaris Kabupaten Aceh Tenggara mengimbau seluruh ASN di daerah itu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat aktivitas pribadi ASN di ruang digital dapat dengan mudah menjadi konsumsi publik. Karena itu, ASN dituntut mampu membedakan perilaku pribadi dengan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“Seluruh ASN yang ada di Aceh Tenggara agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta menjaga perilaku dan etika, baik di media sosial maupun saat jam kerja,” demikian imbauan Sekda.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh ASN agar lebih disiplin, menjaga etika, dan memahami konsekuensi dari setiap aktivitas yang dibagikan ke ruang publik.
Bagi pemerintah daerah, penegakan disiplin bukan semata soal pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun aparatur yang profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Sumber: meugahdotcom