KABAR AGARA

KABAR AGARA Content berita random
☎️+62 813-7997-0168

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara memperkuat sinergi dal...
01/06/2026

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara memperkuat sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) di Aceh Tenggara.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Dr Dedy Tabrani S*K MSi dan Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila di Oproom Setdakab, Aceh Tenggara, pada Senin (1/6/2026).

“Semangat hari Lahir Pancasila harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika. Kolaborasi antara BNN, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa merupakan cerminan nilai gotong royong yang menjadi kekuatan utama bangsa Indonesia,” ujar Dedy. Sumber: tribungayo >> selengkapnya di komentar👇👇👇

Polres Aceh Tenggara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap...
01/06/2026

Polres Aceh Tenggara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto mengatakan pengungkapan kasus narkoba di wilayah tersebut mengalami peningkatan pada 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Dari data pengungkapan Januari hingga Mei 2025 terdapat 33 kasus. Sementara tahun ini 2026 pada periode yang sama, kami berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Hengki saat dikonfirmasi AJNN, Senin, 1 Juni 2026..

Menurut Hengki, peningkatan jumlah pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan, pengembangan informasi, hingga penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Selain menggelar operasi rutin, pihaknya juga membangun jaringan informasi di tengah masyarakat guna mendeteksi peredaran narkoba sejak dini.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sering menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Sumber: ajnn >> selengkapnya di komentar
👇👇👇

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH S*K MIK bersama Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Tenggara berbagi kepedulian kepad...
01/06/2026

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH S*K MIK bersama Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Tenggara berbagi kepedulian kepada warga yang terdampak musibah kebakaran di Desa Kampung Bakhti, Kecamatan Babul Makmur, Jumat (29/5/2026).

‎Dalam kegiatan tersebut, Kapolres dan Ketua Bhayangkari turun langsung meninjau lokasi kebakaran yang menghanguskan 14 unit rumah sekaligus menyerahkan bantuan berupa kebutuhan pokok, pakaian layak pakai, perlengkapan sekolah, dan makanan siap saji kepada para korban.

‎Bantuan yang disalurkan merupakan hasil kepedulian dan donasi dari Bhayangkari, serta personel Polres Aceh Tenggara yang secara sukarela menyisihkan sebagian rezekinya untuk membantu warga yang sedang mengalami musibah.

‎Kapolres Aceh Tenggara menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas musibah yang dialami warga. Melalui kegiatan tersebut Kapolres Aceh Tenggara berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban sekaligus memberikan semangat bagi masyarakat yang terdampak.

‎”Di hari yang penuh berkah ini, kami hadir untuk berbagi dan memberikan dukungan kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan dari personel Polres Aceh Tenggara, Bhayangkari, serta para pihak yang turut berdonasi. Semoga dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban para korban,” sebut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri.
Selengkapnya di komentar👇👇👇

Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry SE MM, bergerak cepat meninjau lokasi kebakaran rumah di Desa Kampung Bakti Kecama...
30/05/2026

Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry SE MM, bergerak cepat meninjau lokasi kebakaran rumah di Desa Kampung Bakti Kecamatan Babul Makmur, Kamis (28/5/2026) siang.

Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Akibat kejadian tersebut delapan rumah milik warga setempat hangus terbakar dan enam rumah terimbas (dibongkar). Kedatangan bupati beserta rombongan jadi penguat bagi warga setempat.

Didamping Kadis Sosial Aceh, Sekda Aceh Tenggara, Ketua MAA Agara, Kaban Keuangan Setdakab Aceh Tenggara, Kepala Kesbangpol Aceh Tenggara, Asisten II Setdakab Agara, Ketua TP PKK Agara, Kadis Sosial serta pejabat lainnya.

Bupati Salim Fakhry menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah juga memastikan bantuan kedaruratan serta dukungan perbaikan rumah akan diberikan setelah proses administrasi selesai.
Sumber: waspadaid
Selengkapnya di komentar👇👇👇

Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., sabtu 30/5/2026.memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Reserse Narkob...
30/05/2026

Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., sabtu 30/5/2026.memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan Iptu Hengki Harianto. Apresiasi ini diberikan atas upaya maksimal kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum bumi Sepakat Segenep.

​Hal tersebut selaras dengan komitmen yang menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan kendor dalam memerangi narkotika. Melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (30/5/2026) sore, Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto menegaskan bahwa jajarannya tetap tegak lurus menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Satnarkoba Polres Aceh Tenggara akan terus menjalankan tugas dan peraturan perundang-undangan terkait peredaran narkoba. Kami mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan rekan media untuk aktif memberikan informasi dan sinergi yang positif,” ujar Iptu Hengki.
Sumber: waspadaindonesia
Selengkapnya di komentar👇👇👇

29/05/2026

Update: sebanyak 13 rumah terdampak kebakaran di Agara
Sumber: dikutip ajnn

Kasus dugaan salah vonis medis yang terjadi di RSUD Sahudin Kutacane pada tahun 2014 kini tak hanya menyisakan luka mend...
28/05/2026

Kasus dugaan salah vonis medis yang terjadi di RSUD Sahudin Kutacane pada tahun 2014 kini tak hanya menyisakan luka mendalam bagi korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan sangat serius terhadap integritas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di negeri yang dijuluki sepakat segenep tersebut.

Lebih dari satu dekade berlalu, namun keadilan bagi korban tak kunjung tiba, seolah tersangkut di antara diamnya institusi medis dan bungkamnya aparat penegak hukum.

Korban bernama Khairiah Ulpa, warga Kecamatan Bukit Tusam, harus menanggung beban sosial dan ekonomi setelah divonis mengidap HIV oleh pihak rumah sakit.

Vonis tersebut ditandatangani oleh dokter Kharmaedisyah Putra SpOG, dokter yang memeriksa korban saat itu. Namun, fakta yang kemudian terungkap setelah dirujuk di RSUP H Adam Malik Medan Sumatera Utara justru menyatakan korban tidak mengidap HIV.

Merasa dirugikan, korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tenggara. Surat Laporan Polisi bahkan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.

Namun ironisnya, hingga tahun 2026, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Pihak kepolisian terkesan bungkam. Tidak ada transparansi, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik maupun korban. Alih-alih mengusut dugaan salah vonis medis secara pidana, kasus ini justru diarahkan ke ranah etik profesi melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Langkah ini memunculkan kritik tajam. Sebab, ketika dugaan kelalaian medis telah menimbulkan kerugian nyata, baik secara sosial, ekonomi, maupun psikologis, maka penanganannya tidak cukup hanya diserahkan pada mekanisme etik internal profesi. Ada aspek hukum yang semestinya ditegakkan.

Upaya konfirmasi kepada pihak rumah sakit pun menemui jalan buntu. Direktur RSUD Sahudin Kutacane saat peristiwa terjadi, dokter Irawati, yang juga diketahui merupakan istri Wakil Bupati Aceh Tenggara periode 2025–2030, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh dokter Kharmaedisyah Putra, saat dihubungi awak media, ia sempat mengakui adanya kata “HIV” dalam surat keterangan medis yang dikeluarkan. Namun, ketika seluruh bukti pendukung dikirimkan untuk diklarifikasi, respons yang diberikan terkesan normatif dan menghindar. Ia hanya mengucapkan terima kasih, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut, bahkan menyebut akan kembali melanjutkan operasi medis.

Respons tersebut dinilai jauh dari sikap profesional yang seharusnya ditunjukkan dalam menghadapi dugaan kesalahan medis serius.

Dampak dari vonis yang keliru itu bukan hanya kesalahan administratif. Korban telah dihukum oleh lingkungan sosialnya tanpa proses pengadilan. Ia dijauhi oleh masyarakat, kehilangan relasi sosial, dan mengalami kerugian ekonomi akibat usaha baksonya yang sepi pembeli hingga terpaksa ditutup. Selengkapnya di komentar👇👇👇

28/05/2026

Kebakaran di Agara, 7 unit rumah ludes dilahap sijago merah

27/05/2026

Proyek jembatan mbarung kedataran mandek, progres fisik 41,91% dinilai akal-akalan
Sumber: dikutip liputan24jam

Seorang Ayah berinitial SB (60) warga Kutacane diduga mau goyang anak tiri sendiri di dalam kamar, namun anak tersebut m...
26/05/2026

Seorang Ayah berinitial SB (60) warga Kutacane diduga mau goyang anak tiri sendiri di dalam kamar, namun anak tersebut melawan perlakuan ayah tirinya.

Dari keterangan korban sesuai laporan polisi berdasarkan surat tanda terima pengaduan No Rek/09/1/Res.1.24./2026.

Korban selaku pelapor menjelaskan pada hari senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Ayah tirinya sebagai pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban saat keluar dari kamar mandi sembari memegang hp. Tiba tiba pelaku langsung merampas hp dari tangan korban dan membawanya ke dalam kamar.

Kemudian korban masuk kedalam kamar pelaku, korban bermaksud untuk mengambil hpnya kdmbali. Pada saat itu pelaku memegang kepala korban dengan kedua tangannya lalu mencium bibir korban dan mencium p**i sebelah kanan berkali-kali, kemudian memegang celana korban hendak membukanya.

Namun pelaku tidak berhasil membuka celana korban karena pada saat itu korban menangis histeris dengan suara keras. Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut ke polisi.
"Saya keberatan atas perbuatan bejat ayah tiri saya, atas kejadian ini saya minta untuk di proses hukum."

Demikian keterangan korban yang di sampaikan kepada penyidik pada saat membuat laporan di PPA Polres Aceh Tenggara, sesuai laporan tertanggal 6 januari 2026.

Taufik (36) abang kandung korban menyampaikan adiknya sudah dibawa ke Takengon tiga bulan lalu, kondisinya masih mengalami trauma atas perlakuan Ayah sambungnya itu.

"Saya sebagai saudara kandung korban minta kepada Polres Aceh Tenggara untuk dapat secepatnya memproses laporan adik saya, karena sudah mencapai 6 bulan pelaku belum juga di tahan polisi. Dan kami minta polisi secepatnya untuk dapat menahan pelaku agar tidak menimbulkan masalah baru karena kami sebangai abangnya tidak tahan melihatnya, kami khawatir terjadi pertumbuhan darah nanti lagi bila polisi tidak secepatnya menahan dan menangkap pelaku," tegas Taufi sebangai abng kandung korban.

Rahmat Hidayat, Kanit PPA Polres Aceh Tenggara saat di komfirmasi membenarkan adanya laporan korban Pelecehan Seksual terhadap korban. Selengkapnya di komentar👇👇👇

Address

Jl Kejaksaan
Kutacane

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KABAR AGARA posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share