KABAR AGARA

KABAR AGARA Fakta dan Realita
☎️+62 813-7997-0168

Bupati Aceh Tenggara melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Yusrizal mengatakan pihaknya telah memimpin rapat...
03/09/2026

Bupati Aceh Tenggara melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Yusrizal mengatakan pihaknya telah memimpin rapat bersama Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran, termasuk para kepala puskesmas, pada Kamis, 3 September 2026. Rapat tersebut membahas penegakan disiplin dan etika ASN serta sejumlah persoalan yang dinilai mendesak di bidang kesehatan.

Untuk sidang kode etik itu kewenangan Dinkes. Kami sudah memberi masukan kepada Kadinkes hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, termasuk sidang kode etik dan pembuatan video permohonan maaf dari pelakunya,” ujar Sekda Aceh Tenggara saat dikonfirmasi.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Rosita Astuti memastikan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti pada Kamis, 3 September 2026 melalui sidang komite etik.

ASN yang bersangkutan juga telah diberikan sanksi administratif sebagai bagian dari proses pembinaan.

Selain itu, yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat video tersebut. Dalam surat tersebut, ia menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.

Surat pernyataan tersebut telah ditandatangani di atas materai. Selain surat pernyataan, yang bersangkutan juga membuat video klarifikasi dan permohonan maaf.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pemerintah daerah sekaligus penegasan bahwa ASN harus menjaga perilaku, etika, serta profesionalitas, termasuk ketika menggunakan media sosial.

Sekda Ingatkan ASN Bijak Bermedia Sosial

Sekretaris Kabupaten Aceh Tenggara mengimbau seluruh ASN di daerah itu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat aktivitas pribadi ASN di ruang digital dapat dengan mudah menjadi konsumsi publik. Karena itu, ASN dituntut mampu membedakan perilaku pribadi dengan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

“Seluruh ASN yang ada di Aceh Tenggara agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta menjaga perilaku dan etika, baik di media sosial maupun saat jam kerja,” demikian imbauan Sekda.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh ASN agar lebih disiplin, menjaga etika, dan memahami konsekuensi dari setiap aktivitas yang dibagikan ke ruang publik.

Bagi pemerintah daerah, penegakan disiplin bukan semata soal pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun aparatur yang profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Sumber: meugahdotcom

Komando Distrik Militer (Kodim) 0108/Aceh Tenggara meraih penghargaan atas prestasi dalam percepatan pembangunan Koperas...
02/09/2026

Komando Distrik Militer (Kodim) 0108/Aceh Tenggara meraih penghargaan atas prestasi dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta pembangunan jembatan di wilayah teritorialnya.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Dandim 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro ST dari Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo SIP dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Malahayati Lantai 2 Makodam IM, Banda Aceh, Senin (31/8/2026).

Kodim 0108/Agara mendapatkan apresiasi sebagai satuan dengan progress KDKMP terbaik, sekaligus atas capaian pembangunan jembatan yang dinilai tercepat dan terbanyak di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja dan kontribusi Kodim 0108/Agara dalam mendukung percepatan pembangunan KDKMP serta sejumlah infrastruktur jembatan, di antaranya Jembatan Gantung Perintis Garuda, jembatan beton, dan Jembatan Aramco.

Program pembangunan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam membuka dan memperlancar akses warga di wilayah pedesaan serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Capaian tersebut juga tidak terlepas dari sinergi antara TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat. Kerja sama berbagai pihak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai target pembangunan di wilayah Aceh Tenggara.

Dandim 0108/Agara Letkol Czi Arya Murdyantoro menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, penghargaan yang diterima bukan semata-mata hasil kerja satu pihak, melainkan merupakan hasil kerja bersama seluruh stakeholder dan masyarakat.

Ia berharap keberadaan KDKMP dan jembatan yang telah dibangun dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi kerakyatan.

Penghargaan ini sekaligus menjadi dorongan bagi Kodim 0108/Agara untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumber: Pendim Agara

Proses lelang proyek penanganan longsor jalan nasional di ruas batas Gayo Lues–Aceh Tenggara–Kota Kutacane kembali menua...
01/09/2026

Proses lelang proyek penanganan longsor jalan nasional di ruas batas Gayo Lues–Aceh Tenggara–Kota Kutacane kembali menuai sorotan tajam. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dinilai keliru ketika menunjuk PT Horas Bangun Persada sebagai pemenang tender, padahal hingga kini legalitas sumber material galian C milik perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

Pada papan proyek yang terpampang di lokasi pekerjaan, tertera jelas kontrak dengan nilai Rp16,18 miliar ditandatangani pada 26 Mei 2026. Namun, proses audit lapangan dan klarifikasi penyedia material menyingkap fakta bahwa PT Horas Bangun Persada diduga kuat belum mampu membuktikan asal-usul material galian C yang sesuai regulasi dan perizinan tambang, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: Mengapa Kementerian PUPR tetap meloloskan PT Horas Bangun Persada sebagai pelaksana pekerjaan strategis nasional tanpa verifikasi ketat terhadap dokumen legalitas galian C? Apakah proses evaluasi administrasi dan penilaian kualifikasi rekanan dilaksanakan secara formalitas, atau ada tahapan yang dilonggarkan demi percepatan proyek, dengan mengorbankan aspek hukum dan akuntabilitas penggunaan dana APBN?

Dalam tata kelola pengadaan proyek pemerintah, semua peserta lelang wajib memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk kepemilikan izin resmi terkait sumber daya material yang digunakan. Apabila dokumen izin tambang atau alur pasokan material tidak jelas, maka kontraktor seharusnya didiskualifikasi sejak awal tahapan evaluasi. Patut dipertanyakan peran panitia tender, PPK, hingga pengawas lapangan — apakah hanya berfokus pada aspek fisik dan harga, namun abai terhadap urgensi legalitas dan kepatuhan hukum?
Selengkapnya>>👇👇👇

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh mempercepat pembangunan kembali Jembatan Pantai Dona di Kabupaten Aceh Teng...
01/09/2026

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh mempercepat pembangunan kembali Jembatan Pantai Dona di Kabupaten Aceh Tenggara. Progres pekerjaan telah mencapai 49 persen dan jembatan ditargetkan dapat digunakan masyarakat pada Desember 2026.

Jembatan rangka baja sepanjang 200 meter tersebut menjadi akses penting bagi mobilitas masyarakat antarkecamatan di Aceh Tenggara. Pembangunannya dilakukan setelah jembatan terdahulu terputus akibat bencana hidrometeorologi pada November 2025 sehingga mengganggu pergerakan warga dan kegiatan ekonomi setempat.

Manajer Proyek PT Adhi Karya Asep Sulistiyono mengatakan konstruksi dirancang lebih tangguh untuk menghadapi risiko banjir dan longsor. Jembatan dilengkapi soldier pile atau struktur penahan tanah sedalam 30 meter dan dirancang mampu menahan beban hingga 25 ton.

Untuk mengejar target penyelesaian, pekerjaan dilakukan dalam dua giliran dengan melibatkan sekitar 92 tenaga kerja. Pelaksanaan konstruksi juga didukung tiga unit crane, satu alat bor, tiga mobil pengaduk beton, dan satu p***a beton.

“Jumlah pekerja hampir 92 orang dan kami menerapkan dua shift. Untuk peralatan, terdapat tiga unit crane, satu alat bor, tiga mobil molen, dan satu p***a beton,” kata Asep. Selengkapnya>👇

Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Aceh pada Juli 2026, drh. Nurdiansyah Alasta mendapatkan dukungan re...
01/09/2026

Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Aceh pada Juli 2026, drh. Nurdiansyah Alasta mendapatkan dukungan resmi secara tertulis dari Muzakir Manaf (Mualem).

Mualem menilai Nurdiansyah memiliki kapasitas kepemimpinan, pengalaman organisasi, serta komunikasi lintas sektor yang baik untuk memajukan partai.

Selain Mualem, Nurdiansyah juga mengantongi dukungan dari mayoritas pengurus cabang atau sekitar 18 DPC se-Aceh.

Rangkaian Musda ke-6 Partai Demokrat Aceh telah berlangsung pada 19 Agustus 2026, di mana nama Nurdiansyah Alasta bersama Sayuti Abubakar resmi diusulkan kepada DPP Partai Demokrat untuk ditetapkan sebagai ketua definitif.

Komandan Kodim (Dandim) 0108/Agara, Letkol Czi Arya Murdyantoro, S.T., mendampingi secara langsung Tim Inspektorat Kodam...
31/08/2026

Komandan Kodim (Dandim) 0108/Agara, Letkol Czi Arya Murdyantoro, S.T., mendampingi secara langsung Tim Inspektorat Kodam Iskandar Muda (Itdam IM) dalam kegiatan peninjauan serta pengawasan pemeriksaan (Wasrik) infrastruktur jembatan di wilayah teritorial Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (26/08/2026).

Kegiatan strategis ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur—mulai dari Jembatan Perintis, Jembatan Armco, hingga Jembatan Beton—mem7enuhi standar kualitas, keamanan konstruksi, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Rangkaian kegiatan inspeksi bermula saat rombongan Tim Wasrik Itdam IM tiba di lokasi pertama, yakni Jembatan Perintis di Desa Kumbang Jaya, guna memeriksa mutu dan ketahanan struktur bangunan.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Jembatan Armco di Desa Sembeken untuk melaksanakan asesmen serupa terhadap kualitas konstruksi di lapangan.

Perjalanan Tim Wasrik Itdam IM kemudian dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Ketambe guna memantau secara saksama progres pembangunan Jembatan Perintis di Desa Lawe Ger-Ger, Jembatan Gantung di Desa Makmur Jaya, serta Jembatan Kuning Abadi.
Selengkapnya>>👇👇👇

Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) mengajukan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh aga...
31/08/2026

Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) mengajukan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Oprit Jembatan Silayar Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Aceh Tenggara. Desakan ini disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang tengah bergulir.

Ketua LP2iM, Sopian Desky, menyampaikan permintaan agar penyidikan tidak berhenti pada sejumlah tersangka yang telah ditetapkan. Ia menuntut agar seluruh pihak dengan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk pejabat yang mengelola anggaran, diperiksa secara menyeluruh dan profesional. Penegasan tersebut disampaikannya pada Jumat (17/7/2026), menegaskan pentingnya transparansi serta keadilan dalam penindakan kasus korupsi.

Menurut data yang dihimpun, penetapan tersangka baru mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor R-01/L.1.20/Fd.1/06/2026 dan R-02/L.1.20/Fd.1/06/2026 bertanggal 23 Juni 2026. Dalam pengembangan kasus proyek yang diwarnai temuan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan AR dan AW sebagai tersangka dengan dugaan pelaku pelaksana proyek.

Kasus dugaan korupsi pada Proyek Oprit Jembatan Silayar merupakan kelanjutan perkara yang sebelumnya sudah inkrah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, termasuk terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YS dan Direktur pelaksana proyek, AB. Informasi yang diperoleh LP2iM menyebutkan bahwa perusahaan pemenang tender, CV Raja Lambing, diduga hanya dijadikan penyedia jasa, sementara kendali lapangan dan keuangan sepenuhnya diduga diatur oleh para tersangka AR dan AW.

LP2iM menilai pihak Kejati Aceh perlu mendalami kemungkinan keterlibatan semua elemen penting dalam pelaksanaan proyek, mulai dari Pengguna Anggaran, PPK, pengawas teknis, hingga konsultan penyelia dan kontraktor pelaksana. Sopian juga menyatakan bahwa Pengguna Anggaran memiliki posisi strategis sehingga seluruh peran dan kewenangan wajib didalami berdasarkan alat bukti sesuai peraturan hukum berlaku.
Selengkapnya>>👇👇👇

Ratusan Juta Dana Desa lumban sitio tio Kecamatan Babul Rahmah Aceh Tenggara di duga di korupsi oleh oknum pengulunya da...
31/08/2026

Ratusan Juta Dana Desa lumban sitio tio Kecamatan Babul Rahmah Aceh Tenggara di duga di korupsi oleh oknum pengulunya dari sejumlah proyek desa tahun 2025, dengan berbangai modus, demikian imformasi di peroleh media ini di Kutacane sabtu 29 Agustus 2026.

Adapun dugaan praktek modus masalah dalam Pengelolaan dana desa lumban sitio tio oleh oknum pengulu setempat adalah dugaan tidak transparan ya Pengelolaan dana desa, dugaan fiktif di sejumlah kegiatan dan pengurangan volume pekerjaan yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis sebangaimana mestinya sesuai Rencana Kegiatan yang ada.

Adapun sejumlah item yang menjadi sorotan warga antara lain sosialisasi perlindungan masyarakat sebesar Rp25 juta, .Berita Lokal

Jaringan komunikasi masyarakat Rp12 juta, pengelolaan perpustakaan Rp7 juta, serta pengelolaan Posyandu dan kader sebesar Rp30 juta.

Selain itu, warga juga mempertanyakan anggaran pengelolaan lingkungan hidup sebesar Rp40 juta, pembangunan TPT dan TPJ Rp64 juta, serta pembangunan penerangan jalan sebesar Rp45 juta.

Oleh karena itu sejumlah warga, minta persoalan tersebut perlu diproses karena mereka mempertanyakan kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam APBDes dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kami meminta seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 diperiksa secara terbuka. Kalau memang sesuai, tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan realisasi di lapangan,” ujar salah seorang warga.
Selengkapnya>>👇👇👇

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau pemilihan pengulu serentak tahap II tahun 2026 di Kabupaten ...
30/08/2026

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau pemilihan pengulu serentak tahap II tahun 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara, Ketua Barisan Sepuluh Pemuda, Dahrinsyah, mengingatkan seluruh bakal calon pengulu dan tim pemenangan agar menjaga etika serta mengedepankan politik yang sehat.

Dahrinsyah secara khusus menyoroti mulai munculnya isu di tengah masyarakat terkait adanya calon atau tim pemenangan yang diduga membawa-bawa nama Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, untuk membangun persepsi seolah-olah mendapat dukungan atau restu khusus dalam kontestasi pemilihan pengulu.

Menurut pengamatannya di tengah masyarakat, isu tersebut mulai terdengar seiring semakin dekatnya pelaksanaan Pilkades tahap II.

“Dari pengamatan kami di lapangan dan informasi yang mulai terdengar di kalangan masyarakat, seiring semakin dekatnya pelaksanaan Pilkades, mulai muncul isu bahwa ada calon atau pihak tertentu yang membawa-bawa nama Bupati Salim Fakhry untuk kepentingan pencalonan. Karena itu, kami mengingatkan agar hal seperti ini tidak berkembang menjadi klaim dukungan yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Dahrinsyah kepada wartawan di Kutacane, Jumat (28/8/2026).

Ia meminta seluruh bakal calon pengulu yang akan bertarung di 116 desa untuk berkompetisi secara sehat dan mengandalkan kemampuan, visi, misi serta rekam jejak masing-masing.

“Kami dari Barisan Sepuluh Pemuda mengimbau dengan tegas kepada seluruh kandidat yang maju di 116 desa Aceh Tenggara untuk berkompetisi secara ksatria. Jangan membawa, mencatut atau mengklaim seolah-olah mendapat restu khusus dari Bapak Bupati Salim Fakhry demi kepentingan kampanye pribadi,” tegasnya.
Selengkapnya>>👇

Keresahan warga terhadap maraknya peredaran narkotika jenis g***a di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, akhirnya...
30/08/2026

Keresahan warga terhadap maraknya peredaran narkotika jenis g***a di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, akhirnya berujung pada pengungkapan oleh kepolisian.

‎Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama Unit Reskrim Polsek Lawe Alas bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga pria diamankan di sebuah kebun milik warga pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

‎Tiga pria tersebut yakni S (47) Warga Desa Makmur Jaya Kecamatan Darul Hasanah , K (51) Warga Desa Lawe Beringin kecamatan Ketambe, dan UF (32) Warga Desa Lawe Pinis Kecataman Darul Hasanah .

‎Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu tas ransel warna coklat berisi g***a. Polisi juga menemukan satu bungkus g***a yang dibalut kertas warna coklat dan disembunyikan di balik batu.

‎Dari lokasi, petugas mengamankan g***a dalam beberapa kemasan, yakni 310,86 gram, 120,12 gram, 254,3 gram, 12,14 gram, dan 11,4 gram, dengan total keseluruhan 708,82 gram.

‎Selain g***a, turut diamankan uang tunai Rp20.000, satu tas ransel warna coklat, serta 57 lembar kertas warna coklat.

‎Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar menegaskan bahwa akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Selengkapnya>>👇

Address

Jalan Kejaksaan
Kutacane

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KABAR AGARA posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share