29/09/2025
Usai mengajukan permohonan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025, kuasa hukum terpidana korupsi hibah bantuan lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya pada Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim di Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020, Jonathan Dunan kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Ada apa lagi? โKami mengajukan pemberitahuan kronologi dari sisi prinsipal kami, Pak Jonathan. Banyak hal-hal terdahulu yang belum terungkap pada pemeriksaan di Kejari Lamongan dan juga di persidangan,โ kata salah seorang Kuasa Hukum Jonathan, Fadel Muhammad Habibie dari kantor hukum RF Law Firm, Senin (29/9/2025).
โJadi kami harapkan, kronologi yang kami berikan ini menjadi bahan untuk Kejati agar permohonan kami terhadap penerapan PP 24 ini dapat terlaksana,โ sambungnya.
Kronologi yang diajukan ke Kejati tersebut, tandas Fadel, merupakan bentuk komitmen Jonathan yang merupakan Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) saat kasus terjadi untuk membuka seterang-terangnya perkara ini.
โYang kemarin belum terungkap akan kami ungkap saat ini. Mungkin pada awalnya melalui surat, kemudian nanti kami bersedia untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut,โ katanya.
Fadel menegaskan, permohonan PP 24 sifatnya sama dengan whistleblower maupun justice collaborator. Maka diharapkan ada tersangka-tersangka lain, yang sudah menikmati hasil dari tindak pidana perkara korupsi hibah bantuan lampu PJU tenaga surya dan segera diproses.
Apakah dalam pemberitahuan kronologi kejadian perkara tersebut, ada nama-nama yang dinilai menikmati hasil dari tindak pidana? โAda, ada, ada. Jadi dalam kronologi itu kita menyebutkan peran HA (anggota DPRD Jatim) seperti apa,โ kata Fadel.
โBahkan kita juga menyebutkan peran Inspektur Jatim saat itu seperti apa dan menghasilkan produk apa, menyatakan apa saja ke prinsipal kami, sampai prinsipal kami berkenan menandatangani surat maupun berkas,โ terangnya.
Dalam korupsi hibah PJU Lamongan, empat orang divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 20 Juli 2023. Direktur PT SETI, Jonatan Dunan divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 30 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kelompok masyarakat (Pokmas) yakni Supartin, David Rosyidi, dan Fitri Yadi masing-masing divonis 5,5 tahun penjara.{*}
Sc: berbagai sumber