20/10/2026
AREK SAMPAH-SAMPAH LAMONGAN 🫵🏻😡
Lamongan - Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan terhadap remaja berinisial Z.A.S.A. (17) yang terjadi di Jalan Raya Lamongan–Babat, Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan menjelaskan, kasus bermula dari tantangan duel antarkomunitas perguruan silat melalui media sosial. Tantangan tersebut kemudian direspons kelompok lain hingga kedua pihak berkumpul dan melakukan konvoi.
“Saat berpapasan di wilayah Desa Karangtinggil, terjadi penyerangan yang mengakibatkan korban tertinggal dari rombongannya dan mengalami kekerasan secara bersama-sama,” ungkap Jodi.
Korban mengalami luka pada tangan kanan serta tiga luka sayatan senjata tajam di punggung. Setelah mendapat penanganan awal di Puskesmas Sukodadi, korban dirujuk ke RS Bedah Mitra Karanglangit.
Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri CCTV dan mengidentifikasi para terduga pelaku.
Polisi mengamankan lima orang, yakni S.P. (17), A.A.A. (18), D.S.P. (19), N. (17), dan N.I.A. (17). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membawa senjata tajam, membacok korban, memiting leher, hingga menjadi pengendara sepeda motor.
“Saat ini lima orang terduga pelaku, termasuk tiga anak yang berhadapan dengan hukum, diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan dua hoodie hitam.
Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Lamongan mengimbau para remaja tidak mudah terpancing tantangan maupun ajakan kekerasan di media sosial.
“Masyarakat diharapkan segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.