Lamongan update

Lamongan update News Update

Lamongan - Ratusan warga Solokuro mendatangi Mapolres Lamongan, Mereka melaporkan dugaan penipuan arisan bodong yang dik...
03/08/2025

Lamongan - Ratusan warga Solokuro mendatangi Mapolres Lamongan, Mereka melaporkan dugaan penipuan arisan bodong yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial ENZ, warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Minggu, (3/8/2025).

Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

Arisan yang dijalankan oleh ENZ, yang dikenal dengan nama Elda, telah berlangsung sejak tahun 2020 dan awalnya berjalan lancar.

Bahkan, para peserta arisan berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari dokter, nelayan, ibu rumah tangga, hingga tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Awalnya berjalan lancar, owner-nya (Elda) dikenal amanah. Tapi sejak tiga tahun terakhir, mulai muncul arisan fiktif yang ditawarkan dengan iming-iming keuntungan instan,” ujar Azam, salah satu korban, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 2,5 miliar.

Modus yang digunakan ENZ adalah menawarkan slot arisan senilai Rp10 juta dengan harga Rp8 juta, dengan janji keuntungan instan sebesar Rp2 juta bagi pembeli.

Tawaran ini membuat banyak peserta tergiur dan ikut bergabung. Namun kecurigaan mulai muncul saat pencairan dana arisan yang dijadwalkan pada 30 Juli 2025 tak kunjung dilakukan.

ENZ alias Elda juga tiba-tiba menghilang, memblokir semua akun media sosial, serta tidak dapat dihubungi.

“Saat itulah korban sadar telah menjadi korban penipuan. Semua komunikasi terputus dan uang yang dijanjikan tidak ada kejelasan,” ujar Indahwan Suci Ning Ati, kuasa hukum para korban.

Diungkapkan, saat ini pihaknya telah mendampingi 144 korban yang secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan. Namun menurutnya, jumlah korban masih bisa bertambah karena terdapat peserta dari luar Lamongan seperti Gresik dan Ngawi.

Sc: berbagai sumber

Lamongan - Unit PPA bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang wanita berinisial ZN (26) asal...
01/08/2025

Lamongan - Unit PPA bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang wanita berinisial ZN (26) asal Lamongan pada 1 Mei 2025, penangkapan ini didasari adanya laporan dari masyarakat terkait penyebaran konten asusila secara online oleh terdakwah.

Terdakwah membuat akun di salah satu aplikasi streaming dan beberapa kali melakukan live streaming dalam keadaan tanpa busana. Selain itu terdakwah juga membuka layanan video call 18+ dengan biaya 50 ribu per 10 menit. Terdakwa mengaku melakukan siaran hingga tiga kali dalam sehari, selama empat sampai lima kali sepekan. Dari aksinya ini terdakwah meraup keuntungan sebesar 40 hingga 50 juta dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.

Akibat dari perbuatannya, terdakwah harus menghadapi proses hukum dengan tuntutan JPU 5 bulan penjara dan denda 3 juta rupiah karena melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (29/7). Terdakwa divonis penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim, Yogi Rachmawan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga bulan dan 15 hari serta denda Rp 3 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas Yogi dalam sidang.

Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit iPhone 15 warna putih dan satu unit HP Oppo Reno.

“Flashdisk putih merek V-Gen yang berisikan video live streaming dari terdakwa pada aplikasi Tevi dirampas untuk dimusnahkan,” imbuhnya

JPU(Jaksa Penuntut Umum) Eko Vitiandono menerima putusan majelis hakim walaupun hukuman terdakwah lebih ringan daripada tuntutan JPU.

“Terdakwa (sebelumnya) dituntut lima bulan dan denda Rp 3 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkap Eko. “Atas putusan ini, kami menerima,” pungkasnya.

🏃‍♂️ LARI GEMBIRA FUN RUN LAMONGAN SERIES! 🏃‍♀️🔥Siapa yang kangen sama Event running satu ini? Ayo ikut serta dalam Lari...
01/08/2025

🏃‍♂️ LARI GEMBIRA FUN RUN LAMONGAN SERIES! 🏃‍♀️🔥

Siapa yang kangen sama Event running satu ini? Ayo ikut serta dalam Lari Gembira Fun Run 5K & 10 K Lamongan Series yang penuh semangat dan kegembiraan! 🌟

📅 Tanggal: 19 Oktober 2025
🕕 Waktu: 06.00 WIB - selesai

🏅 Fasilitas Peserta:
👕 Race Jersey
🥇 Finisher Medal
🔢 Bib Number
💧 Water Station
📸 Photobooth
🍹 Refreshment
🎁 *Doorprize menarik!*

Jangan lewatkan keseruan ini! Yuk, daftar sekarang di:
🔗 bit.ly/LariGembira_Lamongan

Tag teman lari kamu dan siap-siap buat seru-seruan bareng! 🚀🔥
📲
Admin: 0882-2860-1288

Lamongan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pria berinis...
30/07/2025

Lamongan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pria berinisial S (49), warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Rabu (30/7/2025).

Pria paruh baya itu diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap remaja putri berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban, remaja putri berusia 17 tahun, kini hamil 8 bulan.

S berhasil ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah yang diduga hendak kabur ke Malaysia.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai perubahan bentuk perut korban pada Rabu, 16 Juli 2025 dan melaporkannya ke Polres Lamongan.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan terduga pelaku itu terjadi pada bulan November 2024 sekitar pukul 19 00 WIB di sebuah gubuk area persawahan desa setempat.

Berawal terduga pelaku yang merupakan tetangga nenek korban, sering melihat korban di rumah neneknya. Hal ini menimbulkan ketertarikan dan nafsu pada diri pelaku untuk menyetubuhi korban.

Pelaku kemudian memulai komunikasi intens melalui WhatsApp dan membujuk korban dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia diajak bertemu.

“Pelaku dan korban sering bertukar pesan WhatsApp, di mana pelaku kerap memuji - muji korban hingga korban tertarik dan mau diajak bertemu,” ungkap AKP Rizky Akbar Kurniadi, Rabu (30/7/2025).

Saat itu, lanjut AKP Rizky, pada bulan November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, korban diajak pertemuan oleh terduga pelaku di sebuah gubuk area persawahan di Dusun Benges, Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong.

"Saat pertemuan di gubuk tersebut terduga pelaku telah memaksa korban dan juga disertai dengan kekerasan dengan cara kedua pergelangan tangan korban tersebut digenggam sangat erat oleh terduga pelaku, sehingga saat itu korban tidak bisa memberontak saat pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan cabul," jelasnya.

Lebih lanjut Rizky menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali.

“Pelaku mengulangi aksinya lebih dari sepuluh kali. Akibatnya, korban kini dalam kondisi hamil 8 bulan,” tambahnya.

UDAH GAJIAN?! WAKTUNYA SELF REWARDS HEMAT! 🤑Siapa nih yang udah gajian? Sini mimin kasih info biar bisa self rewards tap...
29/07/2025

UDAH GAJIAN?! WAKTUNYA SELF REWARDS HEMAT! 🤑
Siapa nih yang udah gajian? Sini mimin kasih info biar bisa self rewards tapi tetep hemat, soalnya kamu bisa serbu diskon s/d 60% + Total Hadiah 1 Juta Rupiah kalau pakai DANA di DANA Traktiran Gajian!

Nikmati promo seru ini:
✨ QRIS Cashback Rp10Rb (MOR, Rotiboy, dll)
✨ DANA Deals Diskon s.d. 40%
✨ Diskon Tagihan Rp 5,000 untuk transaksi tagihan di DANA (khusus untuk air, internet, cicilan, dan BPJS)
✨ Belanja Online Diskon s.d. Rp90 Ribu (Alfagift, Lazada, Tokopedia, TikTok Shop)
✨ DANA Games Diskon s.d. 20% + Hadiah Rp1Juta
✨ Hiburan & Travel Diskon s.d. 60%
✨ Investasi di DANA Hemat s.d. 10%

Jangan sampai ketinggalan! Berlaku 25 Juli - 01 Agustus 2025. Info lengkap di .id!

Yang merasa hp nya hilang atau jatuh, bisa datang ke warung lambe pedas. Di slide paling akhir yo Rek.Barangkali, ada ya...
28/07/2025

Yang merasa hp nya hilang atau jatuh, bisa datang ke warung lambe pedas. Di slide paling akhir yo Rek.

Barangkali, ada yang kenal. Bisa diinfokan ya Rek. Suwun…

Lamongan - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan tidak segan untuk menindak anggotanya apabila terbukti m...
25/07/2025

Lamongan - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan tidak segan untuk menindak anggotanya apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan.

"Kalau ada anggota saya yang main-main apalagi sampai melakukan pungli, saya tidak segan copot hari itu juga. Silakan laporkan, bilang terbukti saya tindak," kata Agus, Kamis (24/7/2025).

Kemudian ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi ilegal di jalan dan tetap patuh terhadap aturan.

Terlebih apabila kendaraan yang digunakan lengkap dan tertib aturan, masyarakat tidak perlu takut terhadap petugas di lapangan.

Tidak hanya itu, ia juga membeberkan mengenai kondisi lalu lintas saat ini yang telah mengalami perbaikan meskipun belum merata.

"Apakah lalu lintas sudah tertib? Sudah, tetapi belum semua. Sudah aman? Ya, tetapi belum semua. Sudah selamat? Sudah, tetapi belum semuanya," ucapnya.

Selain itu, Agus juga turut menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan jalan khususnya dalam sektor angkutan logistik.

Hal itu juga diikuti dengan target penurunan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga 50 persen secara nasional.

"Kalau kita konsisten, kompak, dan tegas dalam kebijakan, lakalantas bisa turun secara signifikan. Keberhasilan Operasi Ketupat 2025 menjadi bukti, karena kita terapkan langkah-langkah yang tegas dan terukur," tutur Agus.

Lamongan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Lamongan. Kali ini, komisi anti rasuah datang untuk meme...
24/07/2025

Lamongan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Lamongan. Kali ini, komisi anti rasuah datang untuk memeriksa sejumlah kepala desa di Lamongan terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan terhadap sejumlah kades dari Lamongan ini dilakukan di Mapolres Lamongan. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Lamongan.

“Benar saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan KPK bertempat di ruang sat Reskrim Polres Lamongan,” kata M Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/7/2025).

Hanya saja, kata Hamzaid, pihaknya tidak tahu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK ini terkait apa dan siapa saja yang diperiksa.

“Terkait perkara dan siapa yang diperiksa kami tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Hamzaid menuturkan, Polres Lamongan hanya menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK. Sampai kapan pemeriksaan berlangsung, Hamzaid juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Polres Lamongan hanya menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK,” jelasnya.

Sc. Detik.com

Menginfokan lagiii buat temen2 yang belum cekout tiket supaya ndang cepet di cekout !!!!Venue nyaaa di  yaaaaa !!!!!Tent...
19/07/2025

Menginfokan lagiii buat temen2 yang belum cekout tiket supaya ndang cepet di cekout !!!!

Venue nyaaa di yaaaaa !!!!!

Tentunya selain mas panji nanti ada juga.. .project.bjn

Lalu, nanti mas juga akan ngobrol mengenai Tur “Nun”dan karya-karyanya dipandu oleh Duo Obrolan Sebelum Kiamat
Dan

Untuk Ibu-ibu yang membawa anak kecil, kami menyediakan ruang ibu dan anak untuk kebutuhan Balita anda.

Juga Fasilitas Juru Bicara Bahasa Isyarat untuk Teman Tuli .....

Jangan lupa Amankan Tiket Kaliannnnnnnnnnn
See yuuu Wargaaaa .....

Lamongan - WAS (46), warga asal Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, tinggal di Perumahan Kecamatan Tikung, Kabupaten ...
17/07/2025

Lamongan - WAS (46), warga asal Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, tinggal di Perumahan Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi.

WAS ditangkap atas pencabulan terhadap dua anak balita tetangganya. Korban adalah kakak beradik.

Peristiwa bejat ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan kronologi terungkapnya kasus bejat ini.

Berawal pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat orang tua korban yang sedang duduk di ruang tamu rumahnya diberitahu oleh dua anaknya. Mereka mengaku dilecehkan oleh WAS saat sedang buang air kecil.

“Kejadian tak senonoh itu terjadi saat korban hendak buang air kecil di rumah terlapor,” kata Ipda Hamzaid, Rabu (16/7/2025)

Mendengar pengakuan mengejutkan sang anak, orang tua korban segera mendatangi rumah terlapor, namun WAS tidak ditemukan.

Orang tua korban, kemudian berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan segera melaporkan kejadian yang dialami anaknya ini ke Polres Lamongan. Dengan bantuan warga setempat dan Polsek Tikung, terduga pelaku WAS berhasil diamankan.

“Terduga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, perum tambora,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, WAS akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban kakak beradik tersebut saat mereka hendak buang air kecil di rumahnya.

“Terduga pelaku tersebut, telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali,” ungkapnya.

Bejaaat Bejaaaat 😡🤬

Address

Jalan Veteran No. 45
Lamongan
62211

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lamongan update posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lamongan update:

Share

Category