06/08/2026
LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Kamis (6/8/2026).
Laporan tersebut diserahkan oleh seorang aktivis bernama Sismulyadi dan diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., Staf Intelijen Kejari Lamongan. Penerimaan laporan juga telah tercatat secara administratif melalui tanda terima resmi dari kejaksaan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan sejumlah dokumen dan bahan pendukung terkait dugaan pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan wewenang.
Bukti pendukung yang diserahkan antara lain laporan pengaduan, dokumen terkait dugaan pungli, daftar alat bukti, keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, hingga flashdisk yang berisi rekaman yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sismulyadi berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Kejari Lamongan. Ia juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.
Setelah laporan diterima, proses selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Lamongan untuk melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap materi laporan serta bukti-bukti yang telah diserahkan.
Perlu ditegaskan, diterbitkannya tanda terima laporan bukan berarti dugaan tindak pidana tersebut telah terbukti. Statusnya saat ini masih berupa laporan masyarakat yang memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hingga artikel sumber diterbitkan, Kejari Lamongan disebut belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah lanjutan atas laporan tersebut.
Sebelumnya, Desa Brengkok juga sempat menjadi sorotan terkait dugaan persoalan data bantuan sosial serta administrasi kependudukan. Namun, masing-masing persoalan tetap perlu dilihat sebagai kasus terpisah dan berdasarkan proses pembuktian yang berlaku.