
12/10/2025
SAMBENG - Bejat! Seorang kakek berinisial R (65), warga Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, setubuhi remaja 14 tahun hingga hamil 7 bulan.
Pelaku kini sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar, untuk tersangka saat ini sudah diamankan. Saat ini juga telah dilakukan penahanan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya Ipda Hamzaid, Minggu (12/10/2025)
Menurut Hamzaid, tersangka R ditangkap di rumahnya setelah pihaknya memintai keterangan kepada beberapa saksi dan mengamankan barang bukti.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban.
Akibat perbuatannya itu, korban diketahui kini tengah mengandung sekitar tujuh bulan.
"Sementara itu yang saya dapat. Terkait perkembangan yang lainnya tentunya masih menunggu," imbuh Hamzaid.
Terungkapnya kasus persetubuhan ini bermula pada tanggal 18 September 2025, ketika guru di sekolah Bunga nama samaran korban merasa curiga melihat kondisi korban yang bertambah gemuk.
Kecurigaan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan dan USG menunjukkan bahwa Bunga benar-benar hamil dengan usia kandungan kurang lebih 7 bulan.
Ipda Hamzaid juga menjelaskan kronologi perbuatan pelaku. R awalnya mengelabui korban dengan meminta tolong membelikan rokok di toko.
Setelah Bunga menyerahkan uang kembalian, R kembali memberikan uang kembalian itu kepada korban disertai bujuk rayu.
Dari situlah, pelaku kemudian menarik dan memasukkan korban ke dalam rumah kosong.
Setelah melancarkan aksinya, R hanya memberikan uang kembalian pembelian rokok tersebut kepada Bunga.
"Peristiwa perbuatan tak senonoh itu terjadi bulan Maret 2025. Setelah kejadian, korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun," jelas Ipda Hamzaid
Sumber: koranmemo.com