Seputar Lamongan Megilan

Seputar Lamongan Megilan MEDIA INFORMASI BERITA LAMONGAN DAN SEKITARNYA
⚖️ AHU-0004150.AH.01.07.TAHUN 2022
(2)

DEKET - Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Gresik-Lamongan, tepatnya di Desa ...
05/08/2026

DEKET - Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Gresik-Lamongan, tepatnya di Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 08.40 WIB.

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda bernomor polisi S 4395 JD yang dikendarai oleh YAF (31), warga Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dan truk C**t Diesel bernomor polisi L 8363 UY yang dikemudikan oleh L (42), warga Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan insiden lalu lintas tersebut.

la menyampaikan bahwa personel Satlantas Polres Lamongan segera bergegas menuju lokasi begitu menerima laporan dari warga.

"Petugas langsung menuju lokasi melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar, dan membantu evakuasi korban ke rumah sakit, serta menghubungi pihak keluarga," ujar Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi di lokasi, insiden berawal saat truk C**t Diesel melaju dari arah timur ke barat.

Setibanya di tempat kejadian, truk tersebut mendadak berhenti di lajur kiri dengan niat melakukan manuver putar balik.

Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda yang dikendarai YAF melaju searah tepat di belakang truk.

Karena jarak antar-kendaraan sudah terlalu dekat, YAF tak sempat mengerem maupun menghindar hingga akhirnya menabrak bagian belakang truk secara keras.

Benturan hebat tersebut mengakibatkan sepeda motor korban mengalami kerusakan parah pada bagian depan.

"Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor, YAF, mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di tempat kejadian," terang Hamzaid.

Pihak kepolisian menduga kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengemudi truk yang nekat berputar arah tanpa memperhatikan situasi keamanan lalu lintas di sekitarnya.

“Dari hasil olah TKP sementara, kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi truk melakukan manuver putar balik ketika situasi lalu lintas belum dipastikan aman. Meski demikian, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan,” pungkasnya.

Sumber: koranmemo.com

TIKUNG - Seorang pria, Akmal Yakin (41), warga Dusun Kesapen, Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, ditemu...
04/08/2026

TIKUNG - Seorang pria, Akmal Yakin (41), warga Dusun Kesapen, Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, ditemukan meninggal dunia saat tidur di teras sebuah rumah kos di Jalan Uranus IV Nomor 18, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban Akmal Yakin pertama kali diketahui sudah tidak bernyawa oleh rekannya, Abdul Hamid (50) asal Dusun Krajan Desa Taman Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo yang kemudian meminta bantuan Ketua RT setempat sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tikung.

Kapolsek Tikung, Iptu Fahrur Rozi menjelaskan bahwa sebelum ditemukan meninggal, korban sempat menjemput saksi Abdul Hamid di Plaza Lamongan pada Senin (3/8/2026) dini sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor miliknya.

Keduanya kemudian menuju rumah kos di Desa Tambakrigadung dan berbincang hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Abdul Hamid memilih beristirahat di dalam kamar, sedangkan korban tidur di teras rumah dengan beralaskan karpet.

"Keesokan harinya korban masih beraktivitas normal. la sempat mengambil laundry, membeli makanan, kemudian bersama saksi pergi ke wilayah Maduran untuk membeli gabah sebelum kembali ke rumah kos pada sore hari," ujar Iptu Fairuz Rozi.

Pada malam harinya, Senin (3/8/2026), keduanya kembali berbincang hingga larut. Saksi Abdul Hamid kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara korban kembali memilih tidur di teras rumah.

Lalu pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Abdul Hamid berusaha membangunkan korban. Namun korban tidak memberikan respons. Karena khawatir, ia mengajak Ketua RT setempat, Wahyu (40), untuk memeriksa kondisi korban.

"Saat diperiksa bersama, korban diketahui sudah tidak bergerak. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tikung," jelasnya.

Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara Tikung bersama Unit Reskrim segera (TKP), meminta keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.

Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun luka akibat penganiayaan pada tubuh korban. Saat ditemukan, korban mengenakan celana jeans biru tanpa baju dan tubuhnya diselimuti sarung berwarna kuning.

"Menurut keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit asma. Atas dasar itu, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Keluarga juga membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pihak manapun, baik secara pidana maupun perdata," pungkasnya.

Sumber: koranmemo.com

LAMONGAN - Lamongan akan segera memulai penerapan digitalisasi pembayaran retribusi parkir. Melalui kerja sama dengan Ba...
31/07/2026

LAMONGAN - Lamongan akan segera memulai penerapan digitalisasi pembayaran retribusi parkir. Melalui kerja sama dengan Bank Jatim, pembayaran parkir di sejumlah titik akan menggunakan sistem nontunai berbasis QRIS.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Lamongan di Guest House Pendopo Lokatantra, Jumat (31/7/2026).

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi mengatakan, digitalisasi pembayaran parkir diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan transparansi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

"Kita melakukan penandatanganan MoU bersama Bank Jatim dan Dishub dalam rangka pembayaran parkir menggunakan QRIS. Harapannya dengan digitalisasi ini pendapatan daerah, khususnya PAD dari sektor retribusi parkir, akan semakin meningkat karena pembayarannya semakin akurat, akuntabel, dan tentu pelayanannya semakin baik. Fraud maupun kecurangan juga bisa diminimalisir," kata Yuhronur.

Kepala Dinas Perhubungan Lamongan, Dianto Hari Wibowo menjelaskan bahwa sistem pembayaran nontunai ini adalah bagian dari transformasi tata kelola layanan parkir. Menurutnya, sistem itu diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan retribusi.

Pada tahap awal, pembayaran parkir menggunakan QRIS akan diterapkan di sekitar 43 titik parkir yang dikelola Dishub Lamongan di Kecamatan Lamongan dan Babat.

"Kami yakin petugas kami siap untuk menyukseskan program ini. Ini juga bagian dari amanah kepada petugas parkir agar pelayanan berjalan lebih baik sekaligus meminimalisir hal-hal yang dapat mengurangi PAD," ujar Dianto.

Sementara itu, Pemimpin Cabang Bank Jatim Lamongan, Bindan Seno Aji mengatakan sistem pembayaran nontunai akan memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus mempermudah pengelolaan retribusi parkir.

"Tentunya akan mempermudah. Selain itu, pengelolaan retribusi parkir bisa dimonitor dan dievaluasi secara real time," katanya.

Ia menambahkan, implementasi pembayaran parkir menggunakan QRIS dijadwalkan dimulai melalui soft launching pada 10 Agustus 2026 yang disertai sosialisasi kepada masyarakat dan petugas parkir sebelum diterapkan secara penuh.

Sumber: Detik Jatim

BLULUK - Penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas menggemparkan warga Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk...
30/07/2026

BLULUK - Penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas menggemparkan warga Dusun Swaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.

Seorang lansia bernama s (68) tewas setelah dihantam tongkat kayu oleh tetangganya sendiri, berinisial K (36).

Informasi yang berhasil dihimpun peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di teras rumah korban.

Berawal korban sedang duduk santai di depan rumahnya, tidak berlangsung lama didatangi K (36), warga satu dusun.

Tanpa basa basi terduga pelaku diduga langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu sebanyak satu kali hingga mengenai kepala.

Akibat pukulan tersebut, korban langsung tersungkur ke lantai.

Dua warga setempat, saksi Suyanto dan Sarilan, segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Balai Pengobatan Muhammadiyah di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke RSUD Sumberjo, Bojonegoro.

Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka berat di bagian kepala, pendarahan otak, serta luka lebam di mata sebelah kanan.

Anak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bluluk.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas dari Polsek Bluluk bersama Unit Reskrim dan Tim URS Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung

mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa jenazah, serta meminta keterangan dari pelapor dan para saksi.

Selanjutnya petugas mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan terduga pelaku di mapolsek Bluluk untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan polisi sementara,
motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi dendam. Pelaku menganggap korban telah melakukan guna-guna terhadap orang pelaku yang mengakibatkan patah tulang kaki.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu batang tongkat kayu berdiameter sekitar 3 sentimeter dengan panjang 109 sentimeter yang diduga digunakan untuk memukul korban, serta pakaian dan sarung milik korban.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya peristiwa tersebut.

la menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas dari Polsek Bluluk bersama Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa jenazah, serta meminta keterangan dari pelapor dan para saksi serta mengamankan terduga pelaku.

"Terduga pelaku sudah kami amankan saat ini yang bersangkutan telah di bawa ke Polres Lamongan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Ipda Hamzaid.

Sumber: koranmemo.com

LAMONGAN - Nasib naas menimpa Nanda (23), seorang Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di wilayah Kecamatan Lamongan Kota.Sep...
28/07/2026

LAMONGAN - Nasib naas menimpa Nanda (23), seorang Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di wilayah Kecamatan Lamongan Kota.

Sepeda motor matik milik korban hilang dicuri saat dirinya tengah menjalankan tugas pendataan warga di Desa Made, Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, Senin (27/7/2026).

Aksi pencurian tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dalam video berdurasi singkat yang kini terekam pada timestamp sekitar pukul 17.12 WIB (27/7), terlihat dua orang terduga pelaku datang berboncengan mengendarai sepeda motor matik jenis Honda Vario dengan nomor polisi L 2155 CFO.

S Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya berplat nomor 2848 JYB di pelataran atau depan rumah salah satu warga untuk melakukan pendataan.

Pelaku yang berjumlah dua orang berhenti di dekat motor korban. Salah satu pelaku yang memakai jaket dan helm bertindak sebagai eksekutor.

Dengan gerakan yang sangat cepat dan tenang, pelaku langsung menyalakan kunci kontak motor korban, sementara temannya bersiap di atas kendaraan operasional mereka untuk memantau situasi.

Hanya dalam hitungan detik, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Tidak hanya motor, sebuah telepon genggam (smartphone) milik Nanda yang disimpan di dalam bagasi kendaraan juga ikut terbawa oleh pelaku.

Video rekaman CCTV aksi nekat kedua pelaku tersebut kini beredar luas dan viral di berbagai grup pesan singkat serta platform media sosial warga Lamongan.

Pesan berantai pun disebarkan untuk meminta bantuan masyarakat luas guna mengidentifikasi pelaku dan menemukan keberadaan motor korban.

"Assalamualaikum WR WB, mohon bantuannya bapak ibu , saudari kita PPL kec. Lamongan baru sj kehilangan motor & hape saat mendata di daerah made, mungkin bapak ibu ada yg melihat, bisa menginformasikan ke mb nanda," tulis pesan imbauan yang beredar di media sosial.

Masyarakat yang melihat atau memiliki informasi terkait keberadaan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol S 2848 JYB maupun sepeda motor terduga pelaku dengan nopol L 2155 CFO diharapkan dapat segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi pihak korban.

Sumber: koranmemo.com

NGANJUK - Pemuda asal Sukorame, Lamongan mencuri emas senilai Rp120 juta milik warga Lengkong, Nganjuk. Hasil kejahatan ...
27/07/2026

NGANJUK - Pemuda asal Sukorame, Lamongan mencuri emas senilai Rp120 juta milik warga Lengkong, Nganjuk. Hasil kejahatan itu diduga untuk membeli sejumlah barang yang mendukung agar dirinya bisa tampil sporty.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB. Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Lengkong dibackup Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan sederet penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi hingga mengumpulkan alat bukti petunjuk. Setelahnya, tim gabungan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

"Kami amankan seorang terduga pelaku berinisial BR (20), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, Senin (27/7/2026).

Menurut Sukaca, peristiwa tersebut bermula ketika korban mengetahui perhiasan yang disimpan di dalam laci meja rias miliknya hilang. Dia mendapat kabar tersebut dari keluarganya.

Saat dicek, berbagai perhiasan emas, logam mulia, hingga BPKB motor raib dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp120.170.000. Mendapati itu, korban membuat laporan polisi di Polsek Lengkong.

Dari hasil penyelidikan itu, tim gabungan dapat petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Berkat kejelian anggota dalam mengamati gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan terduga pelaku, disita 3 gelang, 2 kalung, 2 anting, satu cincin, telepon genggam, tas, raket, sepatu olahraga, serta sejumlah kartu perbankan dan barang lain yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian perhiasan telah dijual dengan nilai sekitar Rp14,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli perlengkapan olahraga, telepon genggam. BPKB motor milik korban juga sempat digadaikan. Kami masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya," papar Sukaca.

Menurut Sukaca, terduga pelaku mengetahui seluk beluk rumah korban, karena dia merupakan orang dekat. Sehingga ketika korban tidak di rumah dia langsung beraksi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Sumber: Detik Jatim

LAMONGAN - Dua pria babak belur usai diamuk massa setelah dituduh mencuri potongan besi di ruko di Desa Kebet, Kecamatan...
26/07/2026

LAMONGAN - Dua pria babak belur usai diamuk massa setelah dituduh mencuri potongan besi di ruko di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua pria tersebut berinisial MHS (30), warga Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, dan AP (29), warga Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Peristiwa tersebut sempat terekam video berdurasi 16 detik yang beredar luas di media sosial (medsos).

Dalam rekaman itu terlihat dua pria mengenakan kaos biru muda dan baju hitam duduk dengan tangan terikat. Wajah keduanya tampak memar dan berlumuran darah.

Tak hanya itu, video juga memperlihatkan seseorang menyiramkan garam ke bagian kepala dan tubuh kedua pria tersebut sambil mengucapkan kalimat bernada marah, "Koen kok kendel maling nang kene (Kamu kok berani mencuri di sini)."

di Di hadapan sejumlah wartawan Mapolres Lamongan, AP membantah tuduhan pencurian.

la mengaku bersama rekannya hanya mengambil potongan besi bekas cor yang berada di luar bangunan ruko dan mengira barang tersebut sudah tidak terpakai.

"Kami tidak ada niatan mencuri, kami hanya mengambil rongsokan potongan besi bekas cor. Kan biasanya itu sudah tidak dipakai," ujar AP didampingi kuasa hukumnya Indahwan Suci Ning Ati dari LBH Mawwadah, Minggu (26/7/2026).

AP menuturkan, tidak lama setelah mengambil potongan besi tersebut, sejumlah warga datang dan langsung menuduh mereka mencuri.

Keduanya kemudian diikat dan menjadi sasaran amukan massa.

"Kami diikat, dipukuli sampai berdarah, lalu disiram garam oleh orang yang katanya pemilik ruko dari Ababil," lanjut AP.

Selain mengalami penganiayaan, AP juga mengaku mendapat ancaman dari seseorang yang disebut membawa benda menyerupai senjata api jenis pistol.

"Dia bilang, dibunuh saja," tutur AP menirukan ucapan yang diterimanya saat kejadian. Saat ini, AP dan MHS diamankan di Mapolres Lamongan.

Keduanya masih mengalami luka memar di bagian wajah, punggung, dan sejumlah bagian tubuh lainnya akibat penganiayaan tersebut.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu kantong beras yang berisi potongan besi beton yang diduga diambil dari lokasi kejadian.

Sumber: koranmemo.com

KARANGGENENG - Residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangk...
25/07/2026

KARANGGENENG - Residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap warga saat mencuri uang kotak amal di Masjid Al-Mutathohiriin, Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Pelaku diketahui bernama YS (42) warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali mengatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah lima kali menjalani hukuman penjara.

la dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian uang kotak amal. Bahkan, pelaku baru bebas dari penjara pada tahun 2025.

"Pelaku merupakan residivis lima kali masuk penjara dengan kasus curanmor dan pencurian kotak amal. Baru keluar dari penjara pada tahun 2025, namun kembali melakukan tindak pidana serupa," ujar Iptu Sofian Ali.

Peristiwa itu terungkap setelah petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Karanggeneng menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB bahwa seorang pelaku pencurian diamankan warga di Masjid Mutathohiriin. telah Al-

Mendapat laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Karanggeneng.

Berdasarkan keterangan saksi kepada kepolisian pelaku ditangkap sesaat setelah keluar dari masjid usai mengambil uang di dalam kotak amal.

Aksinya dilakukan menggunakan lidi sapu yang diberi pulut untuk menarik lembaran uang dari dalam kotak amal.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri uang dari kotak amal masjid. Kemudian pelaku beserta barang bukti kami amankan dibaawa ke Polsek Karanggeneng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah lidi dalam kondisi patah yang terdapat perekat, uang hasil curian senilai Rp 394.000 yang terdiri atas 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp 50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi S 4306 JCY yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, YS kembali dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Sumber: koranmemo.com

TURI - Pemerintah Desa (Pemdes) Putatkumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, membantah adanya dugaan pengkondisian d...
22/07/2026

TURI - Pemerintah Desa (Pemdes) Putatkumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, membantah adanya dugaan pengkondisian dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk mengisi lowongan jabatan Kepala Dusun (Kasun) Putatior.

Kepala Desa menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen dilaksanakan sesuai mekanisme dan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Pengangkatan Perangkat Desa (TP2D), tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Putatkumpul, Syukran,

"Itu tidak benar. Proses penjaringan dan penyaringan sepenuhnya merupakan kewenangan panitia. Tidak ada intervensi, tidak ada nama yang diarahkan, dan tidak ada pembatasan jumlah pendaftar," tegas Syukran, saat (22/7/2026). dikonfirmasi Rabu

la menjelaskan, tudingan mengenai adanya pengkondisian dinilai tidak berdasar karena panitia baru saja dilantik dan bahkan proses pendaftaran calon perangkat desa belum dibuka.

"Panitia saja baru dilantik dan belum bekerja. Kok sudah dibilang tidak jujur dan sebagainya, padahal nama-nama calon yang mendaftar saja belum ada karena pendaftarannya belum dibuka," ujarnya.

Menanggapi isu bahwa susunan panitia telah ditentukan secara sepihak, Syukran menjelaskan bahwa meskipun merupakan pembentukan TP2D kewenangan kepala desa, prosesnya tetap melalui musyawarah yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat pada 14 Juli 2026 sebagai bahan pertimbangan sebelum penetapan.

la juga membantah isu adanya dukungan khusus terhadap salah satu calon maupun dugaan praktik uang dalam proses seleksi.

"Itu tidak benar dan tidak ada buktinya. Kami siap diawasi," katanya.

Syukran turut memaparkan kronologi tahapan pengisian jabatan Kasun Putatlor. Menurutnya, rencana pengisian jabatan telah dimasukkan dalam APBDes 2026 yang ditetapkan pada akhir Desember 2025.

Selanjutnya, SK pemberhentian perangkat desa diterbitkan pada 2 Januari 2026, permohonan rekomendasi kepada Camat diajukan pada 4 Mei 2026 dan rekomendasi diterbitkan sehari kemudian, yakni 5 Mei 2026. Panitia dibentuk pada 14 Juli 2026 dan dilantik pada 16 Juli 2026.

"Terus mana yang dibilang mempercepat tahapan?" ujar Syukran.

la menegaskan seluruh proses mengacu pada Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa beserta perubahan perubahannya, yakni Perbup Nomor 91 Tahun 2016, Perbup Nomor 43 Tahun 2017, dan Perbup Nomor 29 Tahun 2019.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Turi, Moch. Na'im, memastikan pihak kecamatan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh tahapan seleksi.

"Kami telah memerintahkan monitoring sejak pembentukan panitia hingga penetapan hasil. Kami pastikan seleksi berjalan terbuka, transparan, objektif, dan kompetitif," kata Na'im.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk saling menghormati setiap tahapan proses pelaksanaan rekrutmen ini.

"Harapannya, seleksi Kasun Putatlor dapat melahirkan pemimpin lokal yang berintegritas dan jujur sesuai dengan harapan warga Dusun Putatlor pada khususnya, serta warga Desa Putatkumpul pada," pungkasnya.

Sumber: koranmemo.com

22/07/2026

Maraknya rentetan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini menjadi sorotan tajam pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang memicu para kepala daerah nekat melakukan tindak pidana korupsi adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Biaya kampanye yang sangat mahal ini dinilai menjadi beban berat, yang pada akhirnya mendorong para pejabat daerah mencari "jalan pintas" untuk mengembalikan modal politik mereka saat menjabat.

Address

Lamongan

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Seputar Lamongan Megilan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Seputar Lamongan Megilan:

Shortcuts

Share