15/07/2025
LAMONGAN - Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus kekerasan berat terhadap anak yang terjadi di kawasan PKL Andansari Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupeten Lamongan pada Senin (16/6/2025).
Dalam kejadian tersebut, seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun berinisial NAP nyaris tewas setelah dikeroyok oleh tujuh orang pelaku.
Setelah sebulan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Lamongan akhirnya berhasil menangkap seluruh pelaku penganiayaan sadis yang sempat menggegerkan warga Kelurahan tersebut.
Para pelaku, yang diketahui merupakan anak punk dan sering berkeliaran di jalanan, berjumlah tujuh orang.
Empat di antaranya berhasil dibekuk di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, saat hendak melarikan diri ke Bali.
"Mereka berniat kabur ke Bali. Beruntung kita lebih dulu menangkapnya," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi, pada Selasa, (15/7/2025).
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah DS (29), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Ia dibekuk di wilayah Legundi, Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Senin (6/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Seminggu kemudian, tepatnya pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satreskrim berhasil mengamankan EYK (23), warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban, dan RAKP (17), asal Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, di wilayah Mojokerto.
Empat pelaku lainnya, yaitu G (26) dan EAP (25), keduanya warga Kelurahan Karangasri, Kecamatan/Kabupaten Tuban; M (20), asal Kelurahan Kadumanggu, Kecamatan Babakan, Bogor, Jawa Barat; serta YAH (28), asal Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, ditangkap di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Mereka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Lamongan hendak kabur menyeberang ke Pulau Bali untuk menghindari kejaran polisi.
"Penangkapan dilakukan secara bertahap. Pelaku utama, D.S., kami tangkap di wilayah Driyorejo, Gresik. Selanjutnya dua pelaku ditangkap di Mojokerto, dan empat lainnya ditangkap di Banyuwangi saat hendak kabur ke Bali," tambah Ipda Wahyudi Eko Afandi.
Sebelumnya diberitakan, NAP (16) ditemukan warga tergeletak di tepi Telaga Dapur, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, pada Senin (16 /6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, warga mengira korban yang belakangan diketahui warga Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, telah tewas.
Hal ini dikarenakan kondisi tubuhnya yang tidak bergerak sama sekali serta banyaknya luka di sebagian wajah dan tubuhnya.
NAP ternyata adalah korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah anak punk.
Korban yang tidak sadarkan diri tersebut berhasil diselamatkan dan nyawanya tertolong setelah mendapat perawatan intensif di RSUD dr. Soegiri Lamongan.
Ipda Wahyudi Eko Afandi menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin dini hari, (16/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban N.A.P. mendatangi tersangka DS di salah satu warung di Pusat PKL Andansari, Lamongan.
Korban datang dengan niat baik untuk mengajak bicara dan meminta maaf karena sebelumnya pernah berselisih paham dengan salah seorang teman DS. N.A.P. bahkan mengajak berdamai.
Namun, ajakan baik tersebut ditolak mentah mentah oleh DS. Justru sebaliknya, NAP dikeroyok secara brutal oleh DS bersama enam pelaku lainnya. Korban tidak mampu melawan serangan para pelaku.
"Korban datang dengan maksud menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, tetapi justru menjadi sasaran kekerasan tujuh orang pelaku. Mereka memukuli korban dengan batu bata ringan, kursi rusak, bahkan menjerat leher korban dengan tali dan diseret ke arah telaga yang berlokasi tidak jauh dari TKP," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, besi hollow, kayu kursi rusak, batu bata dengan bercak darah, tali pelepah pohon, gunting kecil, dan hasil visum et repertum dari rumah sakit.
Kini, ketujuh pelaku telah diamankan di Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76C, Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: koranmemo.com