25/07/2026
Lamongan - Seorang pria berinisial YS (42), warga Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Al-Mutathohiriin di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Jumat (24/7).
Aksi tersebut dilakukan pada siang hari usai salat Jumat. Pelaku diduga menggunakan modus "memulut" uang di dalam kotak amal dengan memanfaatkan sebatang lidi yang ujungnya diberi perekat untuk menarik lembaran uang keluar dari celah kotak amal.
Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat warga melakukan pengawasan hingga akhirnya mengamankan YS sesaat setelah keluar dari area masjid. Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita alat yang diduga digunakan untuk beraksi, sebuah sepeda motor, serta uang tunai hasil dugaan pencurian sebesar Rp394.000. Berdasarkan catatan kepolisian, YS diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam kasus kriminal dan baru bebas pada 2025.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karanggeneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal terkait tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
π₯ FB /
βββββββββββββββ
ποΈ KABARLAMONGAN.COM
Aktual β’ Cepat β’ Terpercaya
π Jangan lupa Follow, Like, dan Share!
π² .com
βββββββββββββββ