
27/07/2025
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengamankan dua pengedar pil dobel L dalam operasi terpisah yang digelar pada Minggu (27/7/2025).
Dari tangan keduanya, polisi menyita ribuan butir pil terlarang serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya.
“Dua tersangka berhasil kami amankan. Mereka adalah DS (27) dan ASP (25), yang ditangkap di lokasi berbeda. Ini bukan penangkapan satu rentetan, melainkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat dan pengamatan di lapangan,” terang Ipda Hamzaid, Minggu (27/7/2025).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di rumah tersangka DS, warga Dusun Kacangan, Desa Dukuhagung, Kecamatan Tikung. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 2.000 butir pil dobel L yang disimpan dalam tiga bungkus plastik berukuran berbeda.
“Barang bukti yang kami amankan dari DS meliputi 1.000 butir, 500 butir, dan 500 butir pil dobel L. Selain itu, kami juga menyita satu bendel plastik kosong, satu buah plastik warna hitam, uang tunai Rp 500.000, serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.
Beberapa jam berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua, ASP (25), warga Dusun Kucur, Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan. ASP ditangkap di depan toilet SPBU Tikung, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Dari tangan ASP, petugas menyita 76 butir pil dobel L dan satu unit handphone Redmi 9A warna biru yang juga diduga digunakan untuk melakukan komunikasi transaksi,” lanjut Hamzaid.
Source faktualnews.co