
16/05/2025
LSM Penjara Indonesia Layangkan Surat ke Satpol PP Terkait Beberapa Tower tak Miliki Ijin Lengkap untuk Dilakukan Penyegelan.
Lamongan - Maraknya pembangunan tower dilamongan yang tidak dilengkapi perijinan saat pembangunannya menimbulkan rasan-rasan warga, mereka mengaku resah atas keberadaan Tower tersebut, Pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) tersebut dibangun di beberapa lokasi diantaranya di desa payaman solokuro, tamanprijek laren dan rejosari deket. Pasalnya tower yang didirikan di atas lahan produktif tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun sudah dibangun terlebih dahulu.
Hal ini ditindaklanjuti oleh LSM Penjara Indonesia dengan mengirimkan surat ke satpol pp untuk dilakukan penyegelan agar aktifitas yang meresahkan masyarakat tersebut segera dihentikan sampai permasalahan ijin tuntas.
โSecara tegas kami meminta kepada satpol pp kabupaten Lamongan untuk menyegel proyek tersebut bila perlu dibongkar.โ tegas Danu selaku Ketua LSM Penjara Indonesia kabupaten Lamongan.
Dirinya menambahkan tidak ingin marwah kabupaten Lamongan di injak-injak oleh ulah segelintir pengusaha yang mengabaikan perijinan sehingga ini akan menjadi kebiasaan buruk dan semakin menambah carut marut kabupaten Lamongan yang saat ini berbenah.
Kedepannya LSM Penjara Indonesia bersama aliansi LSM se Lamongan (Alam bersatu) akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran apabila surat yang dilayangkan ke Satpol PP tersebut tidak ditanggapi.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya dalam unggahan media ini menyoroti tentang berdirinya beberapa tower bts tanpa ada ijin dari beberapa instansi terkait sehingga hal tersebut menimbulkan polemik.
Bagian Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP kabupaten Lamongan sampai berita ini diunggah masih belum melakukan penyegelan.