Lamongan Media

Lamongan Media fanpage Lamongan Media adalah wadah untuk saling berbagi informasi terupdate diwilayah kab. lamongan

LSM Penjara Indonesia Layangkan Surat ke Satpol PP Terkait Beberapa Tower tak Miliki Ijin Lengkap untuk Dilakukan Penyeg...
16/05/2025

LSM Penjara Indonesia Layangkan Surat ke Satpol PP Terkait Beberapa Tower tak Miliki Ijin Lengkap untuk Dilakukan Penyegelan.

Lamongan - Maraknya pembangunan tower dilamongan yang tidak dilengkapi perijinan saat pembangunannya menimbulkan rasan-rasan warga, mereka mengaku resah atas keberadaan Tower tersebut, Pembangunan tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) tersebut dibangun di beberapa lokasi diantaranya di desa payaman solokuro, tamanprijek laren dan rejosari deket. Pasalnya tower yang didirikan di atas lahan produktif tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun sudah dibangun terlebih dahulu.

Hal ini ditindaklanjuti oleh LSM Penjara Indonesia dengan mengirimkan surat ke satpol pp untuk dilakukan penyegelan agar aktifitas yang meresahkan masyarakat tersebut segera dihentikan sampai permasalahan ijin tuntas.

โ€œSecara tegas kami meminta kepada satpol pp kabupaten Lamongan untuk menyegel proyek tersebut bila perlu dibongkar.โ€ tegas Danu selaku Ketua LSM Penjara Indonesia kabupaten Lamongan.

Dirinya menambahkan tidak ingin marwah kabupaten Lamongan di injak-injak oleh ulah segelintir pengusaha yang mengabaikan perijinan sehingga ini akan menjadi kebiasaan buruk dan semakin menambah carut marut kabupaten Lamongan yang saat ini berbenah.

Kedepannya LSM Penjara Indonesia bersama aliansi LSM se Lamongan (Alam bersatu) akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran apabila surat yang dilayangkan ke Satpol PP tersebut tidak ditanggapi.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya dalam unggahan media ini menyoroti tentang berdirinya beberapa tower bts tanpa ada ijin dari beberapa instansi terkait sehingga hal tersebut menimbulkan polemik.

Bagian Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP kabupaten Lamongan sampai berita ini diunggah masih belum melakukan penyegelan.

Pembangunan tower di Rejosari kecamatan deket ini memiliki tingkat resiko yang tinggi karena dibangun diatas tambak, dan...
03/05/2025

Pembangunan tower di Rejosari kecamatan deket ini memiliki tingkat resiko yang tinggi karena dibangun diatas tambak, dan seharusnya memerlukan kajian terlebih dahulu oleh dinas terkait.

Apalagi bangunan tower tersebut dibangun diatas lahan produktif, dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Melalui sekdin zulfa yang mengatakan bahwa pendirian tower tersebut belum memiliki ijin resmi. Bahkan belum ada pengajuan.
Dan kenapa sampai tower tersebut terus dibangun sampai hampir selesai, harusnya bangunan tanpa ijin seperti ini di segel bahkan dirobohkan lagi, fungsi penegakan hukum dan penindakan dari satpol pp kenapa lemah sekali ??? Menunggu apa lagi pak !!!

28/04/2025
26/04/2025

Sejumlah perangkat Desa yang tergabung dalam organisasi PPDI ini kompak menembel jalan berlubang sepanjang kurang lebih 2 Km di wilayah kalitengah, terima kasih orang-orang baik ๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Bangunan Tower Diduga Tak Berizin Berdiri, Kinerja Satpol PP Lamongan DipertanyakanLamongan - Sudah bukan rahasia umum l...
25/04/2025

Bangunan Tower Diduga Tak Berizin Berdiri, Kinerja Satpol PP Lamongan Dipertanyakan

Lamongan - Sudah bukan rahasia umum lagi, setiap ada proyek untuk pembangunan Base Transcoiver Station ( BTS) selalu menuai polemik yang tiada habisnya. Sebab dokumen perizinannya yang selalu jadi pemicu, ini dikarenakan proyek pembangunan d kerjakan sementara dokumen izinnya masih dalam proses pengajuan.

Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Lamongan sudah tak terhitung lagi jumlahnya.

Pembangunan tower di Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan disoal warga. Sebab, pendirian menara telekomunikasi yang berada di lahan produktif yang berupa tambak itu belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.

Kendati masih belum ada perijinan dari dinas terkait, fakta di lapangan pembangunan terus berjalan.

Meski sudah mendapatkan izin dari warga sekitar, namun tak serta merta membuat pendirian menara telekomunikasi itu legal. Sebab, pemiliknya harus mengajukan dokumen perizinan ke pemerintah. Yakni, sistem PBG bagi bangunan baru dan SLF bagi bangunan yang sudah berdiri. โ€™โ€™PBG dan SLF itu tanda legal dari pemerintah,โ€™โ€™

Jika pendirian tower di Desa rejosari ini baru, sesuai regulasi, pemiliknya harus melengkapi dokumen perizinan dulu dengan mengajukan PBG ke pemerintah sebelum melanjutkan pembangunan. Jika tidak, pemda melalui satpol PP sebagai fungsi pengawasan bisa menghentikan aktivitas pembangunan.

Utamanya bagi satpol PP di tingkat kecamatan yang dianggap lebih tahu bangunan tidak berizin di wilayahnya. โ€™โ€™Satpol PP yang bisa menindak melakukan penyegelan. Karena Tugas dan fungsi satpol pp melakukan pengawasan terhadap bangunan tidak berizin.

PEMDES Sumberagung Modo Kembali Manfaatkan Dana Desa Untuk Pembangunan Rabat Beton hubungkan Jalan PorosLamongan, Pemban...
22/04/2025

PEMDES Sumberagung Modo Kembali Manfaatkan Dana Desa Untuk Pembangunan Rabat Beton hubungkan Jalan Poros

Lamongan, Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu proyek yang tengah dilaksanakan oleh pemdes sumberagung adalah pembangunan jalan poros antar Desa - Medalem - Sumberagung Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Proyek ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat setempat.

Pelaksanaan proyek ini dilakukan dengan melibatkan tenaga kerja lokal, yang diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi tambahan bagi warga sekitar. Selain itu, penggunaan dana desa juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya yang ada.

Pembangunan jalan rabat beton di Desa sumberagung, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan infrastruktur desa. Dengan biaya yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun 2025, proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dukungan semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan proyek ini.

Adapun manfaat dalam pembangunan jalan desa ini Meningkatkan Aksesibilitas: Dengan adanya jalan rabat beton, akses menuju berbagai fasilitas publik seperti sekolah akan semakin mudah. Hal ini tentu akan mempermudah mobilitas warga, terutama anak-anak dan lansia.

Pembangunan infrastruktur yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Petani dan pelaku usaha kecil akan lebih mudah dalam mendistribusikan hasil pertanian dan produk mereka ke pasar,

Jalan yang baik dapat mengurangi waktu tempuh dan biaya transportasi. Dengan demikian, kualitas hidup masyarakat di desa Sumberagung dapat meningkat secara signifikan.

Tampung limbah cair dari miwon  sebuah gudang di desa Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, warga kemba...
22/04/2025

Tampung limbah cair dari miwon sebuah gudang di desa Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, warga kembali melakukan penutupan akses jalan menuju Gudang PT. Daesang

Warga berharap tindakan ini dapat memaksa pihak PT. Daesang untuk lebih responsif terhadap masalah bau busuk menyengat yang dialami oleh warga.

Kok bisa dinas lingkungan hidup lamongan membiarkan gudang dengan bau menyengat luar biasa ini beroperasi di lamongan.

Desa Gelap, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, menjadi satu-satunya desa di wilayah tersebut yang masih belum memiliki...
20/04/2025

Desa Gelap, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, menjadi satu-satunya desa di wilayah tersebut yang masih belum memiliki kantor desa yang layak. Yang tersisa cuma bekas balai desa yang sudah rusak parah dan tidak bisa dipakai lagi, hingga kini belum ada pembangunan balai desa baru yang menyebabkan pelayanan masyarakat terganggu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan kantor desa gelap masih dalam kondisi rusak parah. Salah satu warga gelap menyebutkan bahwa kapala desa gelap sampai saat ini terkesan tertutup atas realisasi penggunaan dana desa yang ada di desa gelap.

Desa yang tidak memiliki kantor desa, juga dikenal sebagai balai desa atau kantor kepala desa, dapat menyebabkan berbagai masalah dalam pelayanan publik dan pemerintahan desa. Ketiadaan kantor ini dapat menghambat proses administrasi, membuat warga kesulitan mengurus dokumen, dan mengganggu koordinasi program pembangunan desa.

Letak Desa gelap yang terpencil dari pusat kota menyebabkan terbatasnya akses kontrol sosial maupun pemerintahan, diduga kepala desa secara sengaja mengambil keuntungan pribadi sehingga banyak program-program desa yang di markup bahkan tidak terealisasi sepenuhnya.

Kepala desa gelap agus syaefudin dalam kepemimpinannya seharusnya memprioritaskan pembangunan kantor desa didesanya namun hingga sekarang sama sekalo belum ada tanda-tanda kearah situ.

17/04/2025

Desa Gedangan merupakan salah satu desa yang ada diwilayah kecamatan Maduran. Warga desa Gedangan selain berprofesi sebagai petani masyarakat desa Gedangan hampir 80% sebagai pengrajin gerabah tradisional, berbagai produk yang dihasilkan seperti cobek, kendil dan lain-lain. Selain dipasarkan di wilayah Lamongan gerabah desa Gedangan juga di pasarkan hampir ke seluruh kota di Indonesia..

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur terkait kasus...
15/04/2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Kendati demikian, Tessa belum membeberkan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan penggeledahan tersebut. "Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya pada Senin (14/4/2025).

Abaikan SKB 3 Menteri, Biaya PTSL 2025 Desa Lamongrejo Ngimbang 700 RibuLamonganmedia, Lamongan || Kementerian ATR/BPN b...
14/04/2025

Abaikan SKB 3 Menteri, Biaya PTSL 2025 Desa Lamongrejo Ngimbang 700 Ribu

Lamonganmedia, Lamongan || Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah juga gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam program PTSL. Nusron Wahid menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan biaya. โ€œPTSL adalah hak masyarakat, bukan ajang untuk pungli,โ€ tegas menteri atr / bpn Nusron wahid.

Harapan untuk Program PTSL yang Bersih dari praktik pungli ternyata tidak diindahkan oleh panitia PTSL Desa Lamongrejo, berdalih kesepakatan bersama ditentukan tarif 700 ribu. Kami melakukan klarifikasi kepada Kades Desa Lamongrejo kecamatan Ngimbang melalui whatsapp tentang rincian tarif namun sampai berita ini di reelis tidak ada jawaban.

Pemerintah telah mempermudah dan meringankan beban masyarakat dalam hal pengurusan kepemilikan hak atas tanah dengan meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
Sesuai dengan ketentuan dalam diktum ketujuh SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dijelaskan bahwa biaya PTSL

Program PTSL semestinya dilaksanakan secara mudah, biaya ringan dan cepat, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, MEMUTUSKAN: KETUJUH, berbunyi: Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Diktum Keempat, Diktum Kelima dan Diktum Keenam, terbagi atas: (5) Katagori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150 ribu,"

Praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan:
1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi โ€“ Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
2. Pasal 368 KUHP โ€“ Mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara
3. Pasal 423 KUHP โ€“ Mengatur sanksi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara
Selain ancaman pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan mereka
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian ATR/BPN membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pungli PTSL. Warga dapat melaporkan pelanggaran ini melalui kanal pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN atau melalui dinas pertanahan setempat.

Pemerintah berharap dengan tindakan tegas ini, program PTSL dapat terlaksana dengan lebih bersih, adil, dan bebas dari pungli. Mentri Nusron menekankan bahwa sosialisasi, pengawasan, dan langkah hukum yang tegas adalah kunci untuk mencapai tujuan awal program ini, yakni mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya terjangkau.

Address

Lamongan

Telephone

+6289699269000

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lamongan Media posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lamongan Media:

Share