28/08/2026
BADAN Pengelola Migas Aceh (BPMA) baru saja berganti nakhoda. Pelantikan kepala barunya oleh Menteri ESDM pada 5 Agustus 2026 disambut publik Aceh dengan kacamata Andaman: soal fasilitas terapung Mubadala di Lapangan Tangkulo, soal hilirisasi gas, soal siapa berkata apa kepada siapa.
Semua itu penting. Tapi ujian pertama BPMA di bawah kepemimpinan baru bukan di laut Andaman. Ujian itu ada di Senayan, dan jam pasirnya sudah dibalik.
Sepuluh hari setelah pelantikan itu, Badan Legislasi DPR menyetujui harmonisasi Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Tiga hari kemudian, 18 Agustus, Rapat Paripurna menetapkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR. Komisi XII terang-terangan menargetkan pengesahan pada Oktober 2026. Dari harmonisasi sampai target sah hanya sekitar dua bulan.
Untuk undang-undang yang mandat revisinya tertunda sejak putusan Mahkamah Konstitusi 2012, ini kecepatan yang tidak biasa.
Isinya pun bukan tambal sulam. RUU ini mengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 seluruhnya. Jantung perubahannya adalah Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, badan baru pengganti SKK Migas. Bedanya jauh.
SKK Migas dibentuk lewat Perpres pada 2013 sekadar untuk mengisi kekosongan hukum. BUK dirancang sebagai badan yang mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator, bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan memegang seluruh wilayah kerja migas di Indonesia.
Siapa pun yang ingin masuk ke hulu migas harus bekerja sama dengan badan ini.
Di kalimat terakhir itulah persoalan Aceh bermula.
Apa yang Dipertaruhkan
BPMA lahir dari Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan dirinci lewat PP 23 Tahun 2015. Kewenangannya di darat dan laut hingga 12 mil. Selama sepuluh tahun, batas 12 mil itu menjadi dinding yang terus digedor.
Baru pada 21 Mei 2026, lewat nota kesepahaman dengan SKK Migas yang diteken di sela konvensi IPA, BPMA mendapat peran di wilayah lepas pantai di atas 12 mil: perizinan, hubungan pemangku kepentingan, tanggung jawab sosial, dan dukungan bisnis lainnya.
DPRA juga sudah menyetujui usulan revisi Pasal 160 agar pengelolaan bersama menjangkau zona ekonomi eksklusif.
Perhatikan bentuk hukum dari capaian itu. Satu nota kesepahaman. Satu usulan revisi yang masih menunggu telaah di Jakarta. Keduanya lahir di bawah rezim UU 22/2001 yang mengenal SKK Migas sebagai mitra.
Begitu SKK Migas dibubarkan dan digantikan BUK dengan kuasa penuh atas seluruh wilayah kerja, nota kesepahaman dengan lembaga yang sudah tidak ada itu kehilangan pijakan.
Kecuali undang-undang baru secara tegas mengakui BPMA dan aturan turunannya, sepuluh tahun perjuangan bisa kembali ke garis nol hanya dengan satu ketukan palu.
Ada yang akan menjawab: UUPA itu lex specialis, aturan khusus mengalahkan aturan umum. Secara teori benar. Dalam praktik legislasi kita, aturan sektoral baru kerap menabrak kekhususan daerah, lalu daerah menghabiskan bertahun-tahun untuk memulihkannya lewat peraturan pemerintah, nota kesepahaman, atau lobi.
Bukti terdekat ada di depan mata. Aceh butuh satu dekade sejak BPMA berdiri untuk mendapat peran di atas 12 mil, dan itu pun baru berbentuk MoU. Mengandalkan asas hukum tanpa mengawal teks pasal adalah cara paling mahal untuk kalah.
Taruhannya bukan hanya gengsi kelembagaan. Untuk wilayah nol sampai 12 mil, Aceh menikmati bagi hasil migas 70 persen berdasarkan UUPA, jauh di atas porsi daerah lain. Angka itu hidup karena ada badan di Banda Aceh yang ikut mengendalikan kontrak, lifting, dan biaya yang boleh dipulihkan kontraktor.
Pindahkan kendali itu sepenuhnya ke satu badan di Jakarta, maka 70 persen tinggal angka di kertas yang perhitungannya tidak lagi bisa diperiksa dari Aceh. Dana bagi hasil yang tidak bisa diaudit sendiri oleh daerah penerimanya adalah dana yang mudah menyusut tanpa suara.
Saya pernah terlibat menyusun proses bisnis BPMA pada 2020. Pelajarannya sederhana: kewenangan sebuah lembaga bukan apa yang ditulis dalam sambutan, melainkan apa yang dirujuk kontraktor ketika mengurus izin dan menyerahkan laporan.
Kalau kontraktor tahu kepastian akhirnya ada di Jakarta, mereka akan pergi ke Jakarta. BPMA yang tidak disebut dalam undang-undang baru akan menjadi kantor yang didatangi untuk urusan CSR, bukan untuk keputusan.
Tiga Hal yang Harus Tertulis
Ruang untuk masuk masih ada, tapi sempit. Setelah RUU menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), lalu pembahasan pasal per pasal dimulai. Di sanalah Aceh harus hadir, bukan setelah undang-undang diundangkan.
Pertama, ketentuan peralihan harus secara eksplisit mengakui keberadaan BPMA beserta kewenangannya menurut UUPA dan PP 23/2015. Tanpa norma ini, argumen lex specialis hanya akan diuji di ruang sidang bertahun-tahun kemudian.
Kedua, hubungan BUK dan BPMA harus dirumuskan sebagai kerja dua tingkat, bukan subordinasi. BUK memegang urusan nasional lintas wilayah kerja: data terpadu, standardisasi teknis, negosiasi kontrak besar. BPMA tetap menjadi regulator harian dan pelaksana di wilayah kewenangannya. Sistem satu pintu di tingkat nasional bagus untuk investor. Satu pintu yang menutup pintu Aceh adalah cerita lain.
Ketiga, kontrak yang sedang berjalan di Blok A, Blok B, ONWA, OSWA, hingga proyek South Andaman yang menuju keputusan investasi akhir pada September ini, harus dijamin tetap berada dalam rezim pengawasan yang melibatkan BPMA. Tangkulo ditargetkan berproduksi pada 2028 dengan sekitar 300 MMSCFD gas. Kalau pada 2028 BPMA hanya penonton, seluruh perdebatan onshore versus offshore hari ini kehilangan makna.
Kembali ke BPMA. Pesan Menteri ESDM saat pelantikan jelas: naikkan lifting di Andaman dan di seluruh blok Aceh. Tapi lifting yang naik di bawah regulator yang menciut bukan prestasi bagi Aceh, melainkan prestasi bagi BUK. Lembaga ini punya alasan paling kuat untuk bersuara sekarang, karena yang sedang dirumuskan di Senayan adalah dasar keberadaannya sendiri. Waktunya sampai Oktober.
Tanggung jawabnya jelas dan bisa dibagi. BPMA sebagai lembaga menyiapkan rumusan pasal, karena merekalah yang paling tahu di mana kewenangan itu bekerja sehari-hari. Tim legislasi dan negosiasi Pemerintah Aceh bersama DPRA mengesahkannya sebagai posisi resmi daerah, bukan aspirasi perorangan.
Lalu anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan Aceh membawanya ke Komisi XII dan Badan Legislasi, dan di sinilah kepiawaian diuji: meyakinkan kolega dari provinsi lain bahwa pengakuan BPMA bukan privilese Aceh, melainkan model kemitraan pusat dan daerah yang justru memperkuat BUK. Bukan seminar. Bukan pernyataan pers. Teks pasal, dibawa oleh orang yang punya kursi di ruang pembahasan.
Hingga tulisan ini dibuat, saya belum mendengar suara Aceh yang terarah soal RUU ini. Diam bisa dibaca sebagai setuju. Pada Oktober nanti, pertanyaannya bukan lagi siapa yang memimpin BPMA, melainkan apakah masih ada kewenangan yang tersisa untuk dipimpin.
Oleh: Ali Mulyagusdin
PENULIS Anggota Dewan Konsultatif Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Aceh
Sumber: Serambi Indonesia / serambinews. com.