29/05/2026
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, resmi mengeluarkan Peraturna Gubernur NTT tentang gerakan jam belajar masyarakat bagi seluruh pelajar di NTT pukul 18.00 hingga 19.30.
Pergub NTT Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat mulai berlaku per 2 Mei 2026 atau sejak dikeluarkan.
Dalam konferensi pers, Jumat, 29 Mei 2026, Kapal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan, pergub ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menumbuhkan budaya sosial belajar para pelajar dengan dukungan lingkungan terutama keluarga.
Ambros Kodo menyebut, Pemerintah Provinsi NTT secara resmi meminta dukungan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk mendukung jam belajar masyarakat.
Pergub ini menekankan pada peran aktif lingkungan terutama orang tua untuk ikut membimbing anak untuk menjadikan belajar sebagai budaya. Pengawasan pelaksanaan jam belajar akan dilakukan oleh sekolah melalui jurnal yang disiapkan sekolah yang nantinya akan diisi oleh pelajar dan orangtua.
Lebih lanjut, Ambros Kodo menambahkan, jam belajar juga dapat disesuai dengan kegiatan anak.
Meski tidak diatur dalam pergub, sekolah akan memberikan sanksi bagi pelajar akan diberikan jika tidak menjalankan jam belajar dengan surat peringatan.
Pemerintah Provinsi NTT, mengharapkan peran aktif orang tua dalam pelaksanaan Pergub ini demi mendukung masa depan anak-anak secara akademik dan psikologis.