Rumahtinggalku

Rumahtinggalku Rumah Tinggal Pribadi

07/08/2024

Sekedar Saran Saja
Kurangi Berpose Ber Selvy Dan Di Upload Di media sosial Sebagian Besar Hacker Mengitai Untuk Menghack akun anda karena dengan wajah wajah yang Jelas Sangat Di Incar Oleh Phising Hacker untuk Kepentingan Penipuan dan Sebagainya Makasih Moga Bermanfaat Bagi Yang FAHAM SAJA

12/07/2024

yen ape Masak Kerang Iku piye To gek Opo wae Bumbune ?????

01/07/2024
13/03/2024

Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa KTP Pemilik Lama- Salah satu kendala yang kerap ditemui ketika membeli kendaraan bekas adalah saat mengurus administrasi seperti memperpanjang STNK. Apalagi jika kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama.
Selain itu, kendala yang cukup merepotkan adalah ketika kamu tidak memiliki KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Hal ini akan menyulitkan proses administrasi terutama saat perpanjangan STNK, karena salah satu syaratnya adalah identitas KTP harus sama dengan yang tertera di STNK.

Jika hal tersebut terjadi, kamu bisa melakukan hal di bawah
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Langkah yang bisa kamu lakukan untuk memperpanjang STNK kendaraan bekas yaitu dengan cara balik nama kendaraan.

Cara ini tidak mengharuskan untuk menggunakan KTP pemilik lama, lantaran dengan balik nama akan mengubah nama pemilik di STNK dan BPKB kendaraaan bekas tersebut.

Balik nama kendaraan meliputi pengurusan STNK dan BPKB baru. Perlu diketahui bahwa proses pengurusan STNK dan BPKB tidak di satu tempat, jadi STNK baru diurus di Samsat sedangkan BPKB di Polda.

Dengan balik nama, identitas kamu akan langsung terdaftar di berkas kendaraan bekas yang baru dibeli, sehingga nanti akan memudahkan kamu dalam pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.

Lalu apa saja syarat dan cara balik nama kendaraan, simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Balik Nama Kendaraan
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik yang baru dan fotokopi
Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi
Proses balik nama STNK di Samsat
Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
Kendaraan akan melalui proses cek fisik
Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal
Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
Isi formulir yang telah disediakan
Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
Serahkan bukti pembayaran
Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan
Proses balik nama BPKB di Polda
Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
Petugas akan memberi tanda pembayaran
Lakukan pembayaran di bank
Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.

Rumah Tinggal Pribadi

16/11/2020
06/05/2020

Bagaimana cara mendapatkannya, simak langkah-langkah berikut ini:

1. Daftarkan diri Anda untuk menjadi salah satu pihak penerima donasi dengan membuka situs www.lightup.id selama 1-7 Mei 2020.

2. Isi semua kolom dan lengkapi dengan berkas dokumen yang diminta, seperti foto KTP, nomor ponsel, foto KK, slip gaji (opsional), dan foto rumah.

Untuk pelanggan pascabayar diminta foto tagihan PLN bulan terakhir atau tagihan sampai dengan 3 bulan trakhir. Sementara untuk prabayar diminta untuk menyertakan foto struk pembelian token listrik 3 bulan terakhir.

Setelah itu maka pendaftar hanya perlu menunggu proses berjalan yang akan menentukan apakah yang bersangkutan berhasil menerima subsidi atau tidak.By
Timbulprolight052020

23/04/2020

Address

Rumah Shelly Dan Shabita Mirat
Leuwimunding
45473

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rumahtinggalku posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Rumahtinggalku:

Share