14/05/2026
Pemerintah Mesir meringkus Syekh Ahmad Al Misry untuk diserahkan ke Indonesia.
Kepolisian Indonesia berkoordinasi dengan Kepolisian Mesir untuk menangkap juri ajang hafiz televisi ini.
Pendakwah populer di Indonesia ini bukan siapa-siapa di Mesir.
Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabvlan kepada para santri laki-laki.
Polri mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa Ahmad Al Misry diduga memiliki dua kewarganegaraan (bipatride), yakni Indonesia melalui jalur naturalisasi dan tetap menyembunyikan status kewarganegaraan Mesirnya.
Ses NCB Interpol Mabes Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa koordinasi dengan otoritas Mesir terus dilakukan untuk memvalidasi status tersebut.
"Tampaknya ia menyembunyikan kewarganegaraan Mesir. Harusnya ia WNI karena sudah naturalisasi melalui jalur kawin campur," ujar Untung di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Drama Penjemputan oleh Pasukan Keamanan Mesir
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Ahmad Al Misry tidak lagi bisa menghirup udara bebas.
Koordinator korban, Habib Mahdi Alatas, mengklaim mendapatkan informasi valid dari jaringannya di Mesir bahwa sang pendakwah telah ditahan oleh Al-Amn al-Watani (Pasukan Keamanan Nasional Mesir) sejak 23 April 2026.
Penangkapan itu disebut terjadi hanya sehari setelah kasus pel3cehan ini meledak ke publik di Indonesia.
Pasukan elit kepolisian Mesir tersebut dikabarkan menjemput paksa Ahmad Al Misry beserta istri dan orang tuanya dari kediaman mereka.
"Pemerintah Mesir tidak akan melindunginya. Di sana dia hanya orang biasa, tidak punya pengaruh. Kita jangan mudah tertipu melihat orang fasih bahasa Arab lalu dianggap dewa. Faktanya, dia meninggalkan kehancuran bagi santri-santrinya," tegas Mahdi di Mabes Polri.
Janji Beasiswa yang Berujung Nestapa
Mahdi saat ini mendampingi sedikitnya 13 korban yang mengaku mendapatkan perlakuan traumatis tersebut. Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi, yakni menjanjikan beasiswa pendidikan di Mesir.
Namun, alih-alih mendapatkan fasilitas, para santri ini justru dibiarkan terlantar bak "anak kambing yang dilempar ke padang rumput."
"Faktanya tidak ada beasiswa. Tiket bayar sendiri, izin tinggal urus sendiri. Mereka terkatung-katung selama setahun di negeri orang tanpa perlindungan," ungkap Mahdi dengan nada getir.
Polri Ajukan Red Notice: Tidak Ada Tempat Bersembunyi
Meskipun Ahmad Al Misry sempat membantah tuduhan tersebut melalui keterangan tertulis dan mengaku berada di Mesir untuk mendampingi ibundanya yang sakit, Polri tetap melangkah tegas. Penetapan tersangka telah dilakukan sejak 22 April 2026 setelah gelar perkara menunjukkan bukti-bukti yang kuat.
Kabag Jatranin Sekretariat NCB Interpol Polri, Kombes Ricky Purnama, menyatakan bahwa proses pengajuan Red Notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis, sedang berjalan.
Langkah ini diambil karena tersangka telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik Bareskrim.
"Kami berkomunikasi intensif dengan otoritas penegak hukum Mesir. Proses Red Notice melalui portal Interpol terus kami dorong agar tersangka segera dipulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia," pungkas Ricky.
Kini, nasib sang juri hafiz itu berada di ujung tanduk. Perseteruan hukum ini tidak hanya mempertaruhkan reputasinya sebagai tokoh agama, tetapi juga menjadi ujian bagi Polri dalam memberikan perlindungan bagi para korban predator yang bersembunyi di balik jubah dakwah. semua orang