ECT MEDIA GROUP

ECT MEDIA GROUP Kerjasama Hubungi Admin : 082340274477

Film Karya Pemuda Lombok "The Vengeance of Seher" Sukses Tembus Ratusan Ribu Tayang dalam SehariLombok – Para pemuda kre...
13/03/2025

Film Karya Pemuda Lombok "The Vengeance of Seher" Sukses Tembus Ratusan Ribu Tayang dalam Sehari

Lombok – Para pemuda kreatif dari Lombok kembali menunjukkan eksistensinya di dunia perfilman dengan karya terbaru berjudul The Vengeance of Seher. Film ini berhasil mencuri perhatian publik dengan jumlah penayangan yang menembus ratusan ribu dalam sehari setelah dirilis.

Menariknya, produksi film ini bukanlah hasil dari modal besar dari investor, melainkan murni hasil patungan para kreator yang berkomitmen menghadirkan karya berkualitas. Dengan anggaran produksi yang mencapai puluhan juta rupiah, film ini membuktikan bahwa kreativitas dan semangat gotong royong bisa menghasilkan sesuatu yang luar biasa.

Film The Vengeance of Seher mengusung tema budaya dan mistis khas Lombok, yang dikemas dengan nuansa sinematografi yang kuat dan alur cerita yang menarik. Tak heran, film ini mendapat respons positif dari penonton dan viral di berbagai platform digital.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa industri kreatif di Lombok semakin berkembang dan mampu bersaing di tingkat nasional, bahkan internasional. Dengan dukungan yang lebih luas, bukan tidak mungkin karya-karya lain dari anak muda Lombok akan terus mendunia.

(Red. ectmedianews.co.id )

Punya Asa Pemuda Sadar Investasi, Rektor IPNG Sharing Ke Awak Media.Bertempat di kediamannya, Suralaga, Lombok Timur, Re...
01/12/2022

Punya Asa Pemuda Sadar Investasi, Rektor IPNG Sharing Ke Awak Media.

Bertempat di kediamannya, Suralaga, Lombok Timur, Rektor IPNG menyempatkan diri untuk mengobrol bersama tim ECT Media News tentang harapannya agar anak muda melek investasi (30/11/22).

Tidak hanya berbicara soal investasi, di acara yang begitu hangat dan sederhana itu, Rektor IPNG, Zaenul Sarapuddin, S.S., M.A. banyak membagikan konsep entrepreneurship dan perhatiannya kepada geliat UMKM di NTB.

Ia juga sempat berkelakar soal tidak sedikitnya pelaku usaha mikro yang terseok-seok oleh sebab permodalan serta menawarkan formulasi terhadap kebijakan pemerintah daerah untuk menangani hal tersebut. "Bisa dengan cara mengumpulkan UMKM dalam satu sistem, lalu kita dapat berinvestasi ke UMKM bahkan antar masing-masing UMKM ataupun perusahaan yang lain bisa melakukan 'urun dana' yang terintegrasi terhadap sistem UMKM," paparnya.

"Sehingga pelaku usaha mikro dapat berkembang dengan modal dari investasi tersebut, begitu p**a investor dapat untung setiap kali deviden", lanjutnya.

Zaenul menginginkan konsep-konsepnya itu tidak sekedar mengawang begitu saja, tetapi menjadi ikhtiar kongkrit kedepannya, terlebih-lebih daerah bisa mengkawal lewat konstitusional. /Red

4 Nabi Yang Dipercaya Masih Hidup Hingga Sekarang
25/11/2022

4 Nabi Yang Dipercaya Masih Hidup Hingga Sekarang

https://youtu.be/3EwBwMWNy-gPasca-Hancur Digempur Gempa Bumi, Kini Beberapa Daerah Cianjur Dilanda Banjir hingga Puting ...
24/11/2022

https://youtu.be/3EwBwMWNy-g

Pasca-Hancur Digempur Gempa Bumi, Kini Beberapa Daerah Cianjur Dilanda Banjir hingga Puting Beliung

22/11/2022
MASYAALLAH, SALUT INILAH HAL-HAL YANG DILAKUKAN QATAR UNTUK JALANI PIALA DUNIA 2022
22/11/2022

MASYAALLAH, SALUT INILAH HAL-HAL YANG DILAKUKAN QATAR UNTUK JALANI PIALA DUNIA 2022



20/11/2022

Segerombolan Pelajar Menendang
Nenek sampai Terjatuh di jalan

Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Ten...
16/11/2022

Ustaz Mizan Qudsiah yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Selasa, membenarkan perihal tuntutan pidana hukuman satu tahun untuk terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.

"Iya, tuntutan jaksa tadi, dituntut satu tahun penjara dengan perintah terdakwa Ustaz Mizan ditahan," kata Kelik.

Jaksa menyatakan tuntutan itu merujuk pada dakwaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat.

Ancaman pidana hukuman dari aturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa menyatakan tuntutan itu dengan mencantumkan barang bukti berupa video hasil unduhan dari akun YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah.

Lebih lanjut, Kelik menyampaikan sidang akan berlanjut pada Selasa (22/11) pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa.

"Pekan depan, 22 November 2022, sidang dilanjutkan ke agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," ujarnya.

Kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan video ceramah Ustaz Mizan berdurasi 19 detik.

Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Kasus ini pun masuk ke Pengadilan Negeri Mataram dengan majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri. Kasus tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, Nomor: 475/Pid.Sus/2022/PN Mtr.

Address

Jalan RAYA MATARAM/LABUHAN LOMBOK, DUSUN KARANG RANJONG DESA LENEK KABUPATEN LOMBOK TIMUR/PROV. NTB
Lombok
83653

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ECT MEDIA GROUP posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to ECT MEDIA GROUP:

Share