22/10/2025
Kenaikan harga tiket sejalan dengan perubahan status Gunung Rinjani dari Kelas II menjadi Kelas I dalam pembagian kelas tiket masuk wisata alam di taman nasional. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Tiket masuk pendaki Nusantara, 50K/hari, sedangkan pendaki Mancanegara, 250K/hari. Belum termasuk asuransi dan Surat Keterangan Sehat.
Pihak TNGR berharap dana tambahan dapat dialokasikan untuk peningkatan fasilitas, seperti pembangunan shelter di beberapa titik dan pengadaan peralatan evakuasi pendaki.
Lalu yang jadi pertanyaannya kenapa sekarang? Bukankah PNBP 2024 saja Rinjani menghasilkan dana yang fantastis 22,5 Miliar. Apakah tidak ada pengalokasian dana khusus untuk perawatan, perbaruan fasilitas, pembangunan shelter dll. Hal tersebut perlu jadi bagan evaluasi agar bisa lebih baik.