
25/11/2024
Zrindo Update: Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru
Konawe Selatan, 25 November 2024 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito, dalam kasus dugaan penganiayaan murid. Putusan ini dibacakan tepat pada peringatan Hari Guru, Senin (25/11). Hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan jaksa. Selain itu, hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan, dan martabat Supriyani.
Kasus ini mencuat sejak April 2024, ketika Supriyani dilaporkan atas tuduhan menganiaya seorang murid kelas 1 SD yang merupakan anak anggota Polri. Meski sempat dipanggil untuk klarifikasi, Supriyani konsisten membantah tuduhan tersebut. Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan tidak memberikan keterangan yang mendukung dakwaan jaksa.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, pengadilan menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.
Usai mendengar putusan hakim, Supriyani menangis haru. Rekan-rekannya sesama guru yang hadir di persidangan langsung memeluk dan memberikan dukungan moral. Vonis bebas ini sekaligus menjadi momen penting bagi Supriyani untuk memulihkan reputasinya yang sempat tercoreng akibat kasus ini.
Foto Oleh : ANTARA
Ikuti terus Zrindo News untuk informasi terkini!