Linggau TV

Linggau TV PENERBIT : PT HIJAU HITAM NUSANTARA
MEDIA : LINGGAU TV

PENERBIT : PT ZUWITO ZHAQI BEGOYO
MEDIA CETAK : SILAMPARI EKSPRES

03/09/2026

Kejari Lubuklinggau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir ke 81 Kejaksaan RILubuklinggau - Lematang Pos, Kejaksaan Negeri ...
02/09/2026

Kejari Lubuklinggau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir ke 81 Kejaksaan RI

Lubuklinggau - Lematang Pos, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026, Rabu (2/9/2026).

Upacara tersebut dilaksanaka dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, yang mana Dalam pelaksanaan upacara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno SH.MH bertindak sebagai Inspektur Upacara, sementara Hendra, S.H. bertugas sebagai Wira Upacara dan Dewangga Putra Sunartedjo, SH, MH. sebagai Komandan Upacara.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Lubuklinggau Suwarno Menyampaikan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang menekankan pentingnya kebangkitan Kejaksaan melalui soliditas seluruh insan Adhyaksa.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa kebangkitan Kejaksaan tidak lahir dari satu orang, satu kebijakan, maupun satu generasi semata, melainkan membutuhkan kesediaan seluruh insan Adhyaksa untuk berjalan bersama.

Peringatan Hari Lahir ke 81 Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 mengusung tema
“Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Tema tersebut mencerminkan tekad Kejaksaan untuk terus memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar senantiasa menjaga integritas, mengedepankan kesederhanaan, serta memelihara kehormatan dan wibawa institusi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Seluruh insan Adhyaksa diminta untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak citra baik institusi yang telah dibangun bersama.

Selain itu, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran untuk tegak dalam menjalankan kewenangan yang diberikan negara serta tidak meminta maupun menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi Kejaksaan.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menj

01/09/2026



31/08/2026

Lubuklinggau, – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SA (42) diamankan karena diduga terlibat peredaran sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita total 6,38 gram sabu-sabu. Sebagian barang bukti bahkan ditemukan setelah diduga disembunyikan di dalam sumur.

Polres Lubuklinggau dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2026) menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Durian Rampak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Saat petugas tiba di lokasi, SA sempat berupaya melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,73 gram, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 350.000.

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap SA. Kepada petugas, ia mengaku masih menyimpan barang bukti sabu-sabu lainnya di dalam sumur.

Petugas langsung melakukan pencarian dan menemukan dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 4,81 gram dan 0,84 gram. Dengan temuan tersebut, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi mencapai 6,38 gram bruto.

SA beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium, tes urine, koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta pengembangan kasus.

28/08/2026

INVESTIGASI GUDANG MIRAS, WARTAWAN SEMPAT DIHALANG

DIRIKAN BANK MASKER, POLRES MUSI RAWAS CEGAH ANCAMAN ISPA BAGI LANSIA DAN ANAK-ANAK.Sumatera Selatan - Dampak kebakaran ...
28/08/2026

DIRIKAN BANK MASKER, POLRES MUSI RAWAS CEGAH ANCAMAN ISPA BAGI LANSIA DAN ANAK-ANAK.

Sumatera Selatan - Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat berpotensi menimbulkan penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), saat ini gangguan pernafasan sudah mulai dirasakan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas.

Guna memitigasi gangguan pernafasan Polres Musi Rawas hadir, dengan menginisiasi pembuatan posko Bank Masker yang terletak di kantor Polres Musi Rawas, Jalinsum Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menerangkan,

"Penanganan karhutla ini tidak hanya melalui kegiatan pemadaman api, penegakan hukum dan sosialisasi edukasi preemtif terhadap bahaya karhutla, adanya gangguan pernafasan juga merupakan ancaman bagi kita semua,

Dari laporan Indeks standar pencemaran udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas dikategorikan Tidak Sehat bersama Kota Palembang, Prabumulih, Muba dan Lahat, sedangkan wilayah Pali dan Ogan Ilir dikategorikan sangat tidak sehat, hal ini harus menjadi perhatian kita" jelas Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, "Dengan Bank Masker ini, kami menerima bantuan masker (open donasi masker) dari berbagai stakeholders, ada bantuan dari Tokoh Masyarakat, Pengusaha dan Perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Rawas,

Masker ini telah kami salurkan ke sekolah-sekolah, masjid, tempat ibadah, pengguna jalan, para petani dan masyarakat lainnya, sasaran utamanya adalah anak-anak dan lansia, karena kaum rentan ini, yang berisiko terkena ISPA" jelas Kapolres.

"Kami mengharapkan semua Pihak untuk peduli dengan karhutla, jangan bakar hutan dan lahan" tutupnya.

26/08/2026


Kabut Asap mulai datang

Address

Jalan Ramayana No 73 Kelurahan Taba Pingin
Lubuklinggau
31626

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Linggau TV posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share