24/07/2024
Empat warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran membakar lahan seluas 1,5 hektar di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta. Keempat pelaku tersebut adalah FT selaku pemilik lahan, dan tiga orang lainnya yakni AI, ST, dan SO.
Mereka kini ditahan di Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan. Kepala Polres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi mengatakan,, FT sebagai pemilik lahan semula mengajak ketiganya untuk membakar di lokasi kejadian. Lahan tersebut rencananya akan digunakan oleh pelaku sebagai kebun karet. Namun, saat membakar lahan, api membesar hingga membuat warga sekitar resah lantaran akan ikut tersambar.
"Setelah anggota mendapatkan informasi adanya kebakaran, kami langsung ke lokasi dan mengamankan FT bersama tiga orangnya untuk diperiksa."
"Hasilnya, empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).
Dari lokasi kejadian, barang bukti berupa satu buah korek api berwarna ungu, tiga alat semprot air, sebilah senjata tajam jenis parang, dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar telah disita.
Selengkapnya di https://regional.kompas.com/read/2024/07/24/114234378/bakar-lahan-15-hektar-4-warga-musi-rawas-ditangkap