06/04/2025
LUBUKLINGGAU --Polisi menetapkan enam pemuda di Kota Lubuklinggau Sumsel sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Robert Marlando Hararap (20) warga Jalan Permai 16 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang tewas karena overdosis saat pesta miras dan narkoba.
Keenam pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MM (23 tahun) warga Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kemudian MA ( 22 tahun), lalu I (22 tahun) warga Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan A (22 tahun) warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, SW (24 tahun) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II. DK alias GD (35 tahun) warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II atau penyedia tempat pesta miras dan narkoba.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan hasil penyidikan secara maraton korban diduga meninggal dunia karena pesta miras dan narkoba kemudian temannya panik lalu membuang korban.
"Hasil pemeriksaan mereka ditetapkan tersangka karena kesalahannya atau kealpaannya dengan senjaga tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau menyembunyikan kematian korban," kata Kurniawan saat memberikan keterangan pada Minggu (6/4/2025).
Mantan Kasat Reskrim Polres Banyu Asin ini menjelaskan unsur pidana terpenuhi karena secara mensrea para tersangka secara psikis dalam keadaan sadar dan sudah mengetahui bahwa perbuatannya salah secara hukum sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"Unsur Pidana (Actus Reus) terpenuhi dengan terang, dimana para tersangka karena kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yg Overdosis sebagaimana unsur sangkaan Pasal 359 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana," ungkapnya.
Source: tribunsumsel.com