
17/05/2025
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (Sph) ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas kepada Penuntut Umum Kejari Musi Rawas, Jumat (16/5/2025).
Penyerahan tahap dua ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan di mulainya proses penuntutan. Sebanyak 19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari 11 Jaksa Kejati Sumsel dan 8 Jaksa Kejari Musi Rawas ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (P-16.A).
Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas SH MH mengatakan, kelima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, RM mantan Bupati Musi Rawas, SAI Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 serta ES Direktur PT. DAM tahun 2010.