Mimin Julid Bumi Silampari

Mimin Julid Bumi Silampari Akun Gosip Seputar Bumi Silampari

Maaliing Motor Viral di Megang Sakti Musi Rawas Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Tersangka Curanmor, Satu Tersangka ...
01/11/2024

Maaliing Motor Viral di Megang Sakti Musi Rawas

Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Tersangka Curanmor, Satu Tersangka Masih Berstatus Pelajar

MUSI RAWAS-Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), kembali beraksi, kali ini berhasil meringkus terduga perkara curanmor di Jalan Pelita, Kelurahan Talang Rejo, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (1/11/2024).

Diketahui identitas tersangka, Endi Widiyanto (25), Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan RF (16), pelajar asal warga Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap diduga merampas satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna merah nopol A-4412-DJ, milik, RN (23). Dimana kejadian tersebut terjadi di Toko Cantik di Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (15/10/2024)

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

"Berkat kerjasama personel Tim Landak, sehingga tersangka, Endi Widiyanto dan RF," kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota berawal dari viralnya video dua orang tidak dikenal yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna Merah di Kecamatan Megang Sakti dan Honda Scoopy warna Merah Hitam di Kecamatan Purwodadi yang terekam CCTV dan viral di media sosial.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, diketahui bahwa pelaku dari pencurian sepeda motor tersebut adalah tersangka, Endik dan RF, pada, Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Diketahui keberadaan RF, kemudian Satreskrim Polres Mura, untuk melakukan penangkapan terhadap RF dan saat diamankan RF mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan Endik.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap, Endik dirumahnya di daerah Jalan Pelita, Kelurahan Talang Rejo, Kota Lubuklinggau, dan setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka Endik, mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor milik korban dijual di Kepala Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dan, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Deda Kampung Jeruk Kepala Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan di back up oleh Polsek Padang Ulak Tanding terhadap diduga penadah sepeda motor milik korban di desa Kampung Jeruk Kepala Curup Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Namun tidak bertemu dengan pemilik rumah dan dirumah tersebut didapati tiga unit sepeda motor diantaranya, Yamaha Nmax, Honda Scoopy dan Honda Beat

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Mura, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu helai celana jeans panjang warna abu-abu milik sdr Remo, satu helai baju kaos berkerah warna abu-abu milik RF, satu helai baju kaos oblong warna hitam panjang milik sdr Endik, satu helai celana pendek warna abu-abu milik Endik, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah," ucapnya

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B- 02 / X / 2024 /Selasa tanggal, 15 Oktober 2024.

Kejadian, bermula saat korban masuk ke Toko Cantik, sedangkan sepeda motor Nymax Nopol A 4412 DJ, di parkir di dekat pintu masuk Toko Cantik dengan kunci sepeda motor masih terpasang di kontak sepeda motor. Sewaktu akan keluar toko, korban melihat sepeda motor yang dibawahnya telah hilang.

Berdasarkan baket yang didapat, benar saksi melihat ada dua orang laki-laki yang mempergunakan sepeda motor Merk Yamaha Vixsen warna putih hitam berhenti di depan tokoh pakaian Rumah Cantik dan salah satu laki-laki perawakan sedang celana pendek jenis Jeans garis-garis putih, Makai jaket warna hitam, Topi warna hitam, muka bulat kulit sawo matang terlihat berjalan masuk tokoh cantik dan Korban pun melihat pelaku tersebut masuk kedalam Toko rumah cantik bertanya dengan pegawai Toko saksi Ranni berupa Gelang dan hanya bertanya, namun setelah korban berada di kasir hendak pembayaran pelaku keluar toko dan terjadilah pencurian tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna merah nopol A-4412-DJ, dan apabila ditafsir senilai lebih kurang Rp. 18.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti, untuk di tindak lanjuti," tuturnya

Program Makan Bergizi Gratis di Lubuk Linggau Polres Lubuk Linggau mengadakan kegiatan Jum’at Berkah yang kali ini menya...
01/11/2024

Program Makan Bergizi Gratis di Lubuk Linggau

Polres Lubuk Linggau mengadakan kegiatan Jum’at Berkah yang kali ini menyasar siswa-siswi SDN 48 Kota Lubuk Linggau. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat pagi, pukul 10.00 WIB di SDN 48, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Pada kesempatan tersebut, Polres Lubuk Linggau memberikan bantuan berupa makan siang bergizi kepada 69 siswa-siswi sekolah tersebut.

Selain pemberian makanan, kegiatan ini juga melibatkan pemeriksaan kesehatan, seperti pengukuran berat badan dan tinggi badan yang dilakukan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokes) Polres Lubuk Linggau. Program kesehatan ini bertujuan untuk memastikan pertumbuhan dan kesehatan siswa-siswi SDN 48 tetap terjaga.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari Polres Lubuk Linggau, antara lain Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Denhar, Kasat Binmas AKP Aprinaldi, KBO Reskrim IPTU Suroso, Kasi Dokes IPDA Jon Susanto, dan dokter dari Sidokes Polres Lubuk Linggau, Dr. Azahra. Selain itu, hadir p**a Kabid Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat, Nurmalina, serta Kepala Sekolah SDN 48 Kota Lubuk Linggau, Asrin.

Sebanyak 69 paket makanan bergizi disiapkan dengan menu yang mencakup nasi putih, ayam goreng, sayuran, susu, jeruk, dan air kemasan. Pemberian makanan bergizi ini diharapkan dapat memberikan asupan nutrisi yang baik bagi siswa-siswi SDN 48 dan mendukung pertumbuhan mereka.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Denhar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama anak-anak. "Kegiatan Jum’at Berkah ini kami lakukan sebagai bentuk perhatian Polres Lubuk Linggau terhadap kesehatan dan kesejahteraan siswa di lingkungan sekolah, dengan harapan anak-anak kita dapat tumbuh sehat dan kuat," ujar AKP Denhar.

Pihak sekolah, yang diwakili oleh Kepala Sekolah Asrin, mengapresiasi inisiatif Polres Lubuk Linggau dan menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian Polres Lubuk Linggau yang telah memberikan makanan bergizi dan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi siswa-siswi kami,” ujarnya.

Kegiatan Jum’at Berkah ini mendapat sambutan positif dari orang tua siswa dan masyarakat setempat, yang berharap program serupa dapat terus dilakukan untuk mendukung kesehatan generasi muda di Kota Lubuk Linggau.

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Desa Mardiharjo Kecamatan PurwodadiMUSI RAWAS-Apriansyah ...
30/10/2024

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Desa Mardiharjo Kecamatan Purwodadi

MUSI RAWAS-Apriansyah (29), dan Sutekno (53), keduanya warga Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di rumah Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (23/10/2024).

Dari tersangka, Apriansyah ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), atu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram

Lalu, dari tersangka, Sutekno berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram.

Kemudian, satu buah pirex kaca berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,48 Gram dan satu buah alat hisap sabu (B**g), yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 75 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, dari tersangka, Apriansyah ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), atu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,99 Gram

Lalu, dari tersangka, Sutekno berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram.

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

"Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Aan Topah, Simpan Sabu 31 BungkusMUSI RAWAS-Eagle Squad Satresnark...
30/10/2024

"Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Aan Topah, Simpan Sabu 31 Bungkus

MUSI RAWAS-Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dirumah di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu (26/10/2024).

Diketahui identitas tersangka, Aan Topah (34),warga Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Aan Topah.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,44 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 76 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk BAYT yang didalamnya terdapat, 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,44 Gram.

Lalu, satu unit handphone merk VIVO warna biru, yang ditemukan di hadapan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya.

22/10/2024

Jambak Anak di Tepi Jalan, Emak-emak di Lubuk Linggau Ditangkap UPPA, Videonya Viral

Seorang emak-emak di Lubuk Linggau ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuk Linggau, karena menjambak anak di tepi jalan.

Bahkan video aksi emak-emak ini menjambak anak di tepi jalan, viral di media sosial dan sempat menjadi tontotan warga.

Kejadiannya Rabu 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di tepi Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Emak-emak itu adalah Yunita Sari (42) warga Jalan Waringin RT.02 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Ia ditangkap Sabtu 19 Oktober 2024 di rumah Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Adapun korban dalam kejadian ini adalah RH (12) warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan tersangka diancam melanggar 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Anda Citra Kusuma, Simpan Sabu Seberat 2,32 GramMUSI RAWAS-Eagle S...
21/10/2024

"Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Anda Citra Kusuma, Simpan Sabu Seberat 2,32 Gram

MUSI RAWAS-Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dirumah di Dusun III, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (19/10/2024).

Diketahui identitas tersangka, Anda Citra Kusuma (36), warga di Dusun III, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Anda Citra Kusuma.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,32 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 74 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Anda Citra Kusuma, berikut BB diantaranya, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,32 Gram.

Lalu, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, dua buah pipet dipotong miring (Skop), satu unit handphone merk vivo warna putih, uang tunai senilai Rp.220.000.

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus "Pemuja Sabu" Asal Palembang MUSI RAWAS-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), ...
21/10/2024

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus "Pemuja Sabu" Asal Palembang

MUSI RAWAS-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali, berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Kamis (17/10/2024).

Diketahui identitas tersangka, Gunawan (21), warga Budi Mulya, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, “Eagle Squad” berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,38 Gram.

BB tersebut ditemukan di atas rerumputan pinggir jalan lintas dikarenakan sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Gunawan.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, satu bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,38 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 72 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Jalan Lintas di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Gunawan, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun

Simpan 60 Bungkus Sabu, Rusdianto di Borgol Satresnarkoba Polres Musi RawasMUSI RAWAS-Rusdianto (45), warga Desa Bumi Ma...
21/10/2024

Simpan 60 Bungkus Sabu, Rusdianto di Borgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS-Rusdianto (45), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di rumahnya, sekitar pukul 13.50 WIB, Rabu (16/10/2024)

Tersangka ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 60 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 27,02 Gram.

Lalu, satu buah kotak kotak minyak rambut warna biru, satu buah kotak kotak minyak rambut warna biru muda. BB ditemukan di atas meja yang terletak didalam kamar tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 72 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 60 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 27,02 Gram, satu buah kotak kotak minyak rambut warna biru dan satu buah kotak kotak minyak rambut

Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas MUSI RAWAS-12 bungkus klip kecil seberat 1,52 gram, diduga narkotika je...
21/10/2024

Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS-12 bungkus klip kecil seberat 1,52 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan “Eagle Squad ” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) dan Polsek BTS Ulu.

Serbuk haram tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura dan Polsek BTS Ulu, dari tangan tersangka, Sumarlin (32), asal Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap polisi, dirumahnya di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (14/10/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S*K, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Sumarlin, karena kedapatan menyimpan 12 bungkus klip kecil seberat seberat 1,52 gram, diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Hendra, Senin (21/10/2024)

AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 71 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di dirumahnya, Desa Mulyo Harjo.

Saat tiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya 12 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,52 gram, satu unit handphone merk Infinix warna hitam dan uang tunai senilai Rp 2,000,000

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna abu-abu yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.

Modus Ajak Cari Kerja, Kakek Asal Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri di Pondok Lubuk Linggau Seorang kakek bernama Suwanto (...
21/10/2024

Modus Ajak Cari Kerja, Kakek Asal Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri di Pondok Lubuk Linggau

Seorang kakek bernama Suwanto (53) warga Dusun I Desa Napal Melintang Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ditangkap Tim Macan Linggau dan Unit PPA Polres Lubuk Linggau.

Suwanto ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, sebut saja Kuntum (13) warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II .

Pemerkosaan terjadi di sebuah pondok areal GOR Petanang Jalan Jenderal Sudirman RT.10 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I .

Kejadiannya Jumat 13 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB. Menyebabkan korban Kuntum (13) warga mengalami trauma.

Kronologis kejadiannya, awalnya korban yang putus sekolah, diajak tersangka Suwanto selaku ayah tirinya untuk mencari kerja.

Mereka kemudian pergi ke arah Lubuk Linggau Utara I. Setelah selesai melamar pekerjaan, tiba-tiba hujan.

Kemudian mereka berteduh di pondok yang berada di GOR Petanang. Setelah itu, tersangka pergi dengan alasan hendak menitipkan sepeda motor.

Tidak lama kemudian tersangka kembali dan berkata "kau dak usah balek, kito mati samo samo di sini."

Korban pun langsung menjawab "aku dak galak." Tiba-tiba tersangka langsung memeluk korban dan langsung mencium.

Selanjutnya membuka celana korban secara paksa. Korban ketakutan dan tidak berani meminta pertolongan dikarenakan di pinggang tersangka ada pisau.

Tersangka pun dengan leluasa memperkosa anak tirinya tersebut. Setelah itu, tersangka mengatakan "aku nak guling dulu," melihat tersangka lengah korban langsung melarikan diri.

Saat korban melarikan diri, kemudian ditolong oleh anggota Brimob. Selanjutnya diserahkan ke Ketua RT setempat.

Sementara tersangka mengetahui korban kabur, ia juga langsung kabur. Sementara ibu korban Kuntum mencari-cari keberadaan anak dan suaminya.

“Ibu dan nenek korban melapor ke Ketua RT sambil menangis, yang kemudian diteruskan ke Lurah. Karena sampai jam 21.00 WIB, korban tidak kunjung p**ang,” tambah Kanit PPA Aiptu Dibya.

Hingga akhirnya lurah menunjukkan foto korban yang sudah diamankan ke di kediamana Ketua RT di Petanang Ilir.

19/10/2024

Gudang Logistik KPU Lubuk Linggau terbhaakarr

Semuaorang

Bandar Narkob Patok Besi Ditangkap, Emak-emak Ucapkan TerimakasihEmak-emak Tolak Narkoba mengucapkan terimakasih kepada ...
18/10/2024

Bandar Narkob Patok Besi Ditangkap, Emak-emak Ucapkan Terimakasih

Emak-emak Tolak Narkoba mengucapkan terimakasih kepada Ditres Narkoba Polda Sumsel karena menangkap bandar narkoba di Patok Besi Lubuk Linggau.

Seperti diketahui penangkapan jaringan narkoba di Patok Besi Lubuk Linggau dilakukan oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Penangkapan ini mendapat dukungan dari masyarakat. Sejumlah karangan bunga terlihat terpasang di depan pagar Mapolda Sumatera Selatan, Jumat, 18 Oktober 2024.

Diketahui penangkapan salah seorang jaringan narkoba di Patok Besi dilakukan Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam papan karangan bunga yang dikirimkan masyarakat tersebut tertulis ucapan
“Congratulation Ungkap Kasus Ditres Narkoba Polda Sumsel di Patok Besi Lubuk Linggau”.

Karangan bunga tersebut diantaranya dikirim oleh Komunitas Tolak Narkoba Lubuk Linggau, Pemuda Bersatu Berantas Narkoba.

Kemudian dari Masyarakat Cinta Polri dan Emak-emak Tolak Narkoba.

Semuaorang

Address

Lubuklinggau

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mimin Julid Bumi Silampari posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share