18/09/2026
PDAM Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau memutus sambungan air di Kantor Lurah Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Selasa (15/9/2026).
Pemutusan dilakukan setelah kantor tersebut tercatat menunggak tagihan selama 51 bulan dengan total mencapai Rp3.635.830.
PDAM mengaku sebelumnya telah memberikan imbauan secara lisan dan tertulis.
Pihak kelurahan sempat beralasan tidak mendapat aliran air, namun saat petugas melakukan pemutusan, air disebut justru mengalir deras.
PDAM menegaskan penertiban akan berlanjut menyasar pelanggan, termasuk instansi pemerintah, yang masih menunggak pembayaran.