07/08/2025
Satresnarkoba Grebek Kontrakan Warna-Warni, Pria Watervang Simpan Sabu di Lemari
LUBUK LINGGAU โ Kejelian tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali membuahkan hasil. Kali ini, seorang pria berinisial AA (38), warga Jalan Watervang, diciduk petugas setelah ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang dikenal warga sebagai โKontrakan Warna-Warniโ, berlokasi di Gang Binjai, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Petugas yang melakukan penggerebekan langsung menggeledah rumah dan menyisir setiap sudut kamar AA.
Saat memeriksa lemari pakaian tersangka, petugas menemukan sebuah kotak plastik bekas tempat cotton bud yang disembunyikan di balik tumpukan pakaian. Setelah dibuka, ditemukan beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yaitu:
1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu.
3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu.
Setelah ditimbang, total bruto barang bukti mencapai 3,00 gram. Selain sabu, petugas juga menyita:
1 (satu) bal plastik klip kosong,
1 (satu) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sekop,
dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Najamuddin, dalam keterangannya pada Kamis (7/8/2025) menjelaskan bahwa modus menyembunyikan sabu di tempat tidak terduga seperti lemari pakaian adalah cara klasik yang kerap digunakan pengedar untuk mengelabui petugas.
โNamun, berkat informasi dari masyarakat dan ketelitian anggota kami di lapangan, modus ini berhasil digagalkan. Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu memberantas peredaran narkotika di lingkungan mereka,โ ujarnya.
Tersangka AA kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau beserta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
**