Viral Musi Rawas

Viral Musi Rawas Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Viral Musi Rawas, Media, Purwodadi Musi rawas, Lubuklinggau.

Viral Musirawas citizen journalism melayani dan memberikan informasi, edukasi,dan hiburan yang bermanfaat dan terpercaya untuk masyarakat melalui media sosial

๐ŸคEndorse,promosi iklan dsb, chat admin

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gerebek Rumah Kosong, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Desa Muara MegangSatuan Reserse ...
13/04/2025

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gerebek Rumah Kosong, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Desa Muara Megang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Jumat dini hari, 11 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tak berpenghuni tersebut. Bergerak cepat menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi untuk penggerebekan. Tak butuh waktu lama, saat keberadaan tersangka dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial MS bin SD (38), warga Dusun V Desa Muara Megang. Saat ditangkap, MS tengah berada di dalam rumah kosong dan berada tepat di dekat tas yang kemudian diketahui berisi sejumlah barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti yang kuat mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkoba, antara lain:

2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 27,82 gram

1 bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota diduga ekstasi seberat 0,84 gram

1 bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo diduga ekstasi seberat 0,49 gram

1 unit timbangan digital merk Pocket Scale

3 bal plastik klip transparan kosong

1 botol plastik putih

1 kantong plastik warna hitam

1 buah pipet yang telah dipotong miring (berfungsi sebagai skop)

1 tas sandang warna hitam merk Levis

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas milik pelaku yang tergeletak di lantai, persis di hadapannya. Kepada petugas, MS mengakui bahwa barang-barang tersebut memang miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, S*K, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, SH menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Ia menegaskan, tindakan tegas seperti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga masa depan generasi muda agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba.

Sopir Taksi Online Wanita di Musi Rawas Jadi Korban Pencurian dan Rudapaksa, 1 Pelaku berhasil diamankanFerdalila alias ...
13/04/2025

Sopir Taksi Online Wanita di Musi Rawas Jadi Korban Pencurian dan Rudapaksa, 1 Pelaku berhasil diamankan

Ferdalila alias Ela, wanita berusia 50 tahun yang merupakan driver taksi online asal Kota Lubuklinggau, menjadi korban pencurian sekaligus pemerkosaan oleh 2 pria bejat di Kabupaten Musi Rawas.

Aksi sadis tersebut dialami korban pada Minggu, 6 April 2025 dini hari atau sekirar pukul 01.00 WIB di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas.

Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 1 tersangka yakni Al Muhsi alias Aldi (34) warga RT.05 Dusun Baru Kelurahan Lubuk Sayak Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Sedangkan 1 tersangka lainnya yakni Jhoni Ansyah alias Randy Putra (35) warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini masih dalam status DPO.

"๐Ÿ‘ถ๐Ÿป : mak banyak ikan nah mak..๐Ÿ™Ž๐Ÿปโ€โ™€๏ธ : dimano nak ado ikan tu?๐Ÿ‘ถ๐Ÿป : ni nah mak depan uma ado yang ijo ado yang kuneng pul...
12/03/2025

"๐Ÿ‘ถ๐Ÿป : mak banyak ikan nah mak..
๐Ÿ™Ž๐Ÿปโ€โ™€๏ธ : dimano nak ado ikan tu?
๐Ÿ‘ถ๐Ÿป : ni nah mak depan uma ado yang ijo ado yang kuneng pulo mak
๐Ÿ™Ž๐Ÿปโ€โ™€๏ธ : neh, banjer ni. Mane pulo ikan, ta*k itu tu๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ฑ๐Ÿ˜ญ

Aliran pembuangan air utama tepatnya di perempatan pasar Megang Sakti I mengalami penyumbatan yang tak kunjung ada perhatian khusus dari pemerintah setempat. Terkhusus lagi, lokasi penyebab banjir ini berdekatan dengan Wabup Musi Rawas. Namun menurut keterangan warga tak ada solusi dan tindakan untuk mengatasi masalah ini.

Hal ini menyebabkan terganggunya aktifitas warga Megang Sakti terkhusus warga yang tinggal di sekitar lokasi pasar dan pengguna jalan lintas Megang sakti yang terendam air.

"AWAS ADA KOLAM HIASโ€ผ๏ธ"Itulah yang cocok untuk sebuah sub judul dari informasi kali ini, karena jalan berlubang di sepan...
12/03/2025

"AWAS ADA KOLAM HIASโ€ผ๏ธ"

Itulah yang cocok untuk sebuah sub judul dari informasi kali ini, karena jalan berlubang di sepanjang jalan Lubuklinggau-Purwodadi tak kunjung dibenahi pemerintah terkait. Apalagi mendekati hari Idul Fitri, sangat rawan jika jalan lintas mengalami kerusakan.

Malam ini pukul 20.20 WIB (12/3/25) terjadi 2 lakalantas sekaligus dalam kurun waktu 1 jam di jalan berlubang tepatnya di desa A Widodo menurut laporan warganet.

Harapan kita semoga pemerintah memberi perhatian sigap atas problem ini, dan dihimbau untuk pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara mendekati hari Raya Idul Fitri terkhusus di jalan lintas yang rusak/berlubang.


Satuan Resrse Narkoba Polres Musi Rawas amankan 13 warga, 2 diantaranya hasil tes urine negatif konsumsi Narkoba saat pe...
02/03/2025

Satuan Resrse Narkoba Polres Musi Rawas amankan 13 warga, 2 diantaranya hasil tes urine negatif konsumsi Narkoba saat penggerebekan di Desa Tanah Periuk, Jumat, 28 Februari 2025.

Penggerebekan jaringan narkoba di Desa Tanah Periuk dilakukan tim gabungan dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi dimulai pukul 14.30 WIB.

Dari 13 orang yang diamankan tersebut, 10 orang dinyatakan positif metamfetamina dan 2 negatif metamfetamina. Sementara 1 orang lagi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui miliknya.
Satu orang tersebut inisial YA (20), warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Dari tersangka YA polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 2,20 Gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi mengatakan operasi penggerebekan 159 personel diterjunkan gabungan dari, Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Satlantas dan Polsek Muara Beliti.

Diakuinya mulai dari persiapan awal, pelaksanaan hingga selesai operasi penggerebekan, semuanya berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Kapolres menambahkan, operasi penggerebekan ini dilakukan tidak lain untuk menciptakan situasi kamtibmas diwilayah hukum Polres Mura, terkhusus dari peredaran narkotika. Selain itu, untuk menciptakan suasana Ramadhan 1446 Hijriah, yang benar-benar barokah diwilayah hukum Polres Mura.

Berikut Identitas dan hasil tes urine warga yang diamankan polisi di Desa Tanah Periuk.

1.AS (30) warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau tes urine positif metamfetamina.
2. AP (45) warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau II Kota Lubuk Linggau, hasil tes urine positif metamfetamina.
3. TB (21) warga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau hasil tes urine negatif
4. DI (17) pelajar warga Kota Lubuk Linggau, positif metamfetamina usai dicek urine.
5. YA (20), warga Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau positif metamfetamina usai dicek urine.
6.ML (30/perempuan), warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, positif metamfetamina usai dicek urine.
7.AS (40) warga Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura positif metamfetamina usai dicek urine.
8. BS (45) warga Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura positif metamfetamina usai dicek urine.
9. EZ (45) warga Kelurahan Pasar Muara Beliti Kabupaten Mura positif metamfetamina usai dicek urine.
10. HT (27), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, positif metamfetamina usai dicek urine.
11. RB (47) warga Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura, positif metamfetamina.
12. AM (39) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura, negatif usai dicek urine.

Puluhan polisi gabungan gerebek jaringan narkoba di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Jumat...
01/03/2025

Puluhan polisi gabungan gerebek jaringan narkoba di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 28 Februari 2025.

Operasi penggerebekan jaringan narkoba ini dipimpin langsung Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, sekitar pukul 16.00 WIB melibatkan semua fungsi.

Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui pasti status orang yang diamankan dalam operasi penggerebekan jaringan narkoba di Desa Tanah Periuk tersebut.

Informasi yang diterima polisi gabungan dari Satreskrim, Satuan Sabhara, Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba dan Propam serta Satlantas melakukan penggeledahan sejumlah rumah. Sejumlah kendaraan bermotor dikabarkan diamankan di lokasi penggerebekan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi saat dikonfirmasi melalui Hp membenarkan adanya penggerebekan jaringan narkoba di Desa Tanah Periuk tersebut. Setidaknya dalam operasi ini 13 orang diamankan 12 diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan.

Dikatakan Kapolres penggerebekan jaringan narkoba di Desa Tanah Periuk ini dilakukan di 4 titik lokasi. Polres Musi Rawas dalam operasi ini melibatkan semua fungsi.

Dua pengedar narkoba warga Campur Sari kecamatan Megang Sakti kabupaten Musi Rawas ini disambar Eagle Squad dari Satresn...
27/02/2025

Dua pengedar narkoba warga Campur Sari kecamatan Megang Sakti kabupaten Musi Rawas ini disambar Eagle Squad dari Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Operasi ini merupakan bagian dari upaya tegas memberantas peredaran narkotika di wilayah yang berkomitmen menciptakan lingkungan bebas narkoba.

Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pasukan Eagle Squad memulai operasi di Jalan Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat, dua tersangka yang kerap melintas di sekitar TKP dengan sepeda motor dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba.

Informasi mengenai aktivitas mencurigakan dua tersangka, Tutur Winarto (29) dan Deki Tri Pratama (25), memicu Eagle Squad untuk segera melakukan pengejaran.

Dalam pengejaran yang intensif di sepanjang jalan umum Tugumulyo-Lubuklinggau, petugas berhasil mengepung dan menghentikan kedua pengendar yang berasal dari Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti tersebut.

Di lokasi kejadian, personel berhasil menyita sejumlah barang bukti yang krusial, antara lain:

โ€ข Satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,72 gram.
โ€ข Satu lembar jaket hitam Merk GREENLIGHT, yang diketahui tersangka simpan narkoba di saku depan.
โ€ข Satu unit handphone merk Redmi warna hitam.
โ€ข Satu unit sepeda motor Honda BEAT dengan nomor polisi BD 6398 GJ.

Kedua tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

๐™’๐™–๐™ง๐™œ๐™– ๐™‹๐™ช๐™ง๐™ฌ๐™ค๐™™๐™–๐™™๐™ž ๐™ˆ๐™ช๐™จ๐™ž ๐™๐™–๐™ฌ๐™–๐™จ ๐™๐™š๐™ง๐™–๐™ฃ๐™˜๐™–๐™ข ๐˜ฟ๐™ž๐™™๐™š๐™ฃ๐™™๐™– ๐™๐™ฅ5 ๐™…๐™ช๐™ฉ๐™–Diduga melakukan aktivitas bisnis terlarang, warga P2 Kecamatan Purw...
27/02/2025

๐™’๐™–๐™ง๐™œ๐™– ๐™‹๐™ช๐™ง๐™ฌ๐™ค๐™™๐™–๐™™๐™ž ๐™ˆ๐™ช๐™จ๐™ž ๐™๐™–๐™ฌ๐™–๐™จ ๐™๐™š๐™ง๐™–๐™ฃ๐™˜๐™–๐™ข ๐˜ฟ๐™ž๐™™๐™š๐™ฃ๐™™๐™– ๐™๐™ฅ5 ๐™…๐™ช๐™ฉ๐™–

Diduga melakukan aktivitas bisnis terlarang, warga P2 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas inisial NG (35) terancam didenda Rp5 juta.

Pria tersebut diamankan Polsek Purwodadi Senin, 24 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya dengan barang bukti puluhan liter minuman tuak.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi 1 buah ember besar berisi minuman tuak lebih kurang 30 liter, dua buah jerigen berisi minuman tuak lebih kurang 60 liter dan satu buah keranjang plastik berisi kayu laru tuak lebih kurang 2 Kg.
NG diduga melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Herdiansyah didampingi Iptu Ngadiran mengatakan, NG diamankan berdasarkan, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Purwodadi Nomor : Sprin/ 01 / II / 2025/Sek. Pwd tanggal 19 Februari 2025.

Kapolsek menjelaskan, kronologis penggerebekan rumah atau warung NG bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terduga pelaku sering menjual minuman tuak.
Kemudian Polsek Purwodadi Polres Mura, meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diinformasikan masyarakat.
Lalu polisi melakukan penggerebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan di warung NG.

๐™๐™š๐™ง๐™ž๐™™๐™š๐™ฃ๐™ฉ๐™ž๐™›๐™ž๐™ ๐™–๐™จ๐™ž ๐™ฅ๐™š๐™ฃ๐™ฎ๐™–๐™ก๐™–๐™๐™œ๐™ช๐™ฃ๐™–๐™–๐™ฃ ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™œ๐™–๐™ง๐™–๐™ฃ ๐™™๐™–๐™ฃ๐™– ๐™™๐™š๐™จ๐™–, ๐™†๐™š๐™ฅ๐™–๐™ก๐™– ๐˜ฟ๐™š๐™จ๐™– ๐™ˆ๐™–๐™ฉ๐™–๐™ง๐™–๐™ข ๐™ ๐™–๐™—๐™ช๐™ฅ๐™–๐™ฉ๐™š๐™ฃ ๐™ˆ๐™ช๐™จ๐™ž ๐™๐™–๐™ฌ๐™–๐™จ ๐™ง๐™š๐™จ๐™ข๐™ž ๐™™๐™ž๐™ก๐™–๐™ฅ๐™ค๐™ง๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™‡๐™‹๐™†๐™‹ ๐™ ๐™š ๐™†๐™š๐™Ÿ...
14/02/2025

๐™๐™š๐™ง๐™ž๐™™๐™š๐™ฃ๐™ฉ๐™ž๐™›๐™ž๐™ ๐™–๐™จ๐™ž ๐™ฅ๐™š๐™ฃ๐™ฎ๐™–๐™ก๐™–๐™๐™œ๐™ช๐™ฃ๐™–๐™–๐™ฃ ๐™–๐™ฃ๐™œ๐™œ๐™–๐™ง๐™–๐™ฃ ๐™™๐™–๐™ฃ๐™– ๐™™๐™š๐™จ๐™–, ๐™†๐™š๐™ฅ๐™–๐™ก๐™– ๐˜ฟ๐™š๐™จ๐™– ๐™ˆ๐™–๐™ฉ๐™–๐™ง๐™–๐™ข ๐™ ๐™–๐™—๐™ช๐™ฅ๐™–๐™ฉ๐™š๐™ฃ ๐™ˆ๐™ช๐™จ๐™ž ๐™๐™–๐™ฌ๐™–๐™จ ๐™ง๐™š๐™จ๐™ข๐™ž ๐™™๐™ž๐™ก๐™–๐™ฅ๐™ค๐™ง๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™‡๐™‹๐™†๐™‹ ๐™ ๐™š ๐™†๐™š๐™Ÿ๐™–๐™ ๐™จ๐™–๐™–๐™ฃ ๐™‰๐™š๐™œ๐™š๐™ง๐™ž ๐™ˆ๐™ช๐™จ๐™ž ๐™๐™–๐™ฌ๐™–๐™จ

Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa dalam APBN tahun 2025 sebesar 71 Trilyun Rupiah. Supaya penggunaan dana desa tersebut terarah dan tepat sasaran, prioritas atau fokus penggunaannya setiap tahun diatur oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Peraturan Menteri.

Berpedoman dari peraturan tersebut penggiat control sosial serius dalam pengawasan dan kepedulian penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Kali ini Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPKP) resmi melaporkan oknum Kepala Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas atas Dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Saat dikonfirmasi Senin 10 Februari 2025 Ketua Umum Lembaga Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPKP) Kabupaten Musi Rawas, Zahrin didampingi sekertaris telah resmi melaporkan dugaan oknum Kepala Desa Mataram berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat dengan beberapa modus dalam kegiatan pengelolaan dana desa.

โ€œYa betul hari ini lembaga kami LPKP resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2023/2024, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Rawas, dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) cepat memproses laporan yang kami sampaikan.โ€ jelas Zahrin kepada awak media.

Terkait laporan tersebut,kini Kepala Desa Mataram dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut.


๐˜š๐˜ฐ๐˜ถ๐˜ณ๐˜ค๐˜ฆ:๐˜ฃ๐˜ช๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ๐˜ฏ๐˜ถ๐˜ด๐˜ข๐˜ฏ๐˜ต๐˜ข๐˜ณ๐˜ข

Kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tent...
02/02/2025

Kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Perubahan yang terjadi ini tentu berdampak bagi berbagai pihak, terutama masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada pengecer. Berikut adalah dampak penghapusan pengecer gas elpiji 3 kg bagi masyarakat.

1. Harga Gas LPG 3 Kg Lebih Stabil
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan harga resmi dari pangkalan, tanpa kenaikan harga yang sering terjadi di pengecer. Karena sebelumnya, pengecer sering kali menjual gas elpiji 3 kg di atas HET karena faktor distribusi dan permintaan tinggi.

2. Masyarakat Harus Membeli Langsung ke Pangkalan
Salah satu perubahan terbesar yang terjadi setelah penghapusan pengecer gas elpiji 3 kg ini adalah masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kg di warung atau toko kecil seperti sebelumnya. Kini, pembelian harus dilakukan langsung di pangkalan resmi yang terdaftar. Hal ini bisa menyulitkan bagi mereka yang tinggal jauh dari pangkalan atau tidak memiliki kendaraan untuk membawanya pulang.

3. Dampak bagi Pengecer Kecil
Bagi para pengecer kecil yang selama ini menjual elpiji 3 kg, dengan adanya kebijakan ini berarti hilangnya sumber penghasilan mereka. Mereka harus mencari alternatif usaha lain atau berupaya menjadi pangkalan resmi agar tetap bisa berjualan gas.

4. Mencegah Penyalahgunaan Gas Subsidi
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan LPG 3 kg benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak, yaitu rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Dengan penghapusan pengecer, diharapkan tidak ada lagi oknum yang menimbun atau menjual kembali gas subsidi dengan harga yang lebih tinggi.

5. Perubahan Prosedur Pembelian Elpiji 3 Kg
Kedepannya, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg mungkin diwajibkan menunjukkan KTP atau mendaftar dalam sistem tertentu agar distribusinya lebih terkontrol. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Oleh karena itu kebijakan prosedur distribusi gas elpiji 3kg ke masyarakat lebih ketat tanpa adanya pengecer non agen dan diberlakukan mulai hari ini, 1 Februari 2025.

๐˜ฝ๐™Š๐˜พ๐˜ผ๐™ƒ ๐™‹๐™Š๐™‡๐™Š๐™Ž ๐˜ฟ๐™„ ๐™‹๐™๐™๐™’๐™Š๐˜ฟ๐˜ผ๐˜ฟ๐™„ ๐™…๐˜ผ๐˜ฟ๐™„ ๐™†๐™Š๐™๐˜ฝ๐˜ผ๐™‰ ๐˜พ๐™€๐™‹๐™ ๐™‰๐˜ผ๐™๐™†๐™Š๐˜ฝ๐˜ผ ๐™๐™€๐™๐˜ผ๐™‰๐™‚๐™‚๐˜ผ๐™‰๐™”๐˜ผNasib buruk dialami Aidil (18) sorang remaja asal desa Mang...
28/01/2025

๐˜ฝ๐™Š๐˜พ๐˜ผ๐™ƒ ๐™‹๐™Š๐™‡๐™Š๐™Ž ๐˜ฟ๐™„ ๐™‹๐™๐™๐™’๐™Š๐˜ฟ๐˜ผ๐˜ฟ๐™„ ๐™…๐˜ผ๐˜ฟ๐™„ ๐™†๐™Š๐™๐˜ฝ๐˜ผ๐™‰ ๐˜พ๐™€๐™‹๐™ ๐™‰๐˜ผ๐™๐™†๐™Š๐˜ฝ๐˜ผ ๐™๐™€๐™๐˜ผ๐™‰๐™‚๐™‚๐˜ผ๐™‰๐™”๐˜ผ

Nasib buruk dialami Aidil (18) sorang remaja asal desa Mangunharjo kecamatan Purwodadi kabupaten Musi Rawas provinsi Sumatera Selatan, diduga dijebak oleh tetangganya menggunakan Narkotika (26/1/25).

Menurut pengakuan orang tua Aidil, Ibu Sawitri (44), kasus anaknya diduga dijebak dengan Narkotika jenis pil ekstasi ini bermula pada tanggal 6 Januari 2025 kemarin sekitar pukul 11:30 malam. Saat itu Aidil (18) anaknya usai mengikuti acara yasinan disalah satu rumah warga di desa Mangunharjo. Lalu tiba-tiba datanglah salah satu tetangganya yang berinisial AT datang ke tempat hajatan tersebut untuk meminta tolong kepada Aidil agar mengantarnya ke simpang F Trikoyo untuk mengambil sejumlah uang.

Lanjut keterangan Sawitri, karena Aidil tidak memiliki Motor lalu AT meminjamkan motor kepada Fikri teman satu tongkrongan Aidil yang sama-sama usai mengikuti acara yasinan tersebut.

Ditempat berbeda Hal itu dibenarkan Fikri sebagai pemilik motor, bahwa AT meminjamkan motornya untuk aidil mengantar AT ke simpang F Trikoyo dengan alasan mengambilkan uang dengan janji diberikan imbalan uang 50 ribu rupiah untuk Aidil sebagai ganti uang bensin.

Karena Aidil dikenal sebagai anak yang baik di kampungnya, Fikri berkenan meminjamkan motornya untuk mengantar AT. Dengan alasan agar setelah mengantar AT ke simpang F, Aidil langsung pulang karena motor tersebut akan digunakan untuk Fikri bekerja esok harinya.

"Saya memberi pinjam motor saya untuk mengantar AT karena saya percaya kepada Aidil yang mengantarnya, saya tahu Aidil ini anak yang baik dan tidak pernah neko-neko, tapi saya bilang kepada Aidil usai mengantar AT kamu langsung pulang iya Dil, karena motor ini untuk saya kerja besok kata saya." terang Fikri kepada wartawan.

Setelah ditunggu lama usai pamit memgantar AT, Aidil tak kunjung pulang ujar Fikri. Setelah esok paginya barulah iya tahu bahwa Aidil ditangkap polisi dan terlibat kasus narkoba karena dijebak AT.

Berdasarkan cerita Sawitri orang tua Aidil pada saat detik-detik anaknya ditangkap polisi , terlebih dahulu AT itu meminta adil melambat laju sepeda motornya dengan alasan mau membeli rokok.

Lalu pada saat itulah AT beraksi dengan modus menitipkan kotak rokok dan bingkisan keresek kepada Adil, aidil diminta oleh AT mengantongi barang tersebut. Namun Aidil anak saya ujar Sawitri sempat menolak, tetapi AT tetap memaksa alasan kantong celananya bolong.

Setelah berbincang sejenak, melalui telepon AT meninggalkan Aidil sendiri atas sepeda motor yang dikendarai Aidil yang digunakannya mengantar AT, lalu pada saat itulah hal yang tidak terduga mengejutkan Aidil. Tidak berselang lama lalu datang sejumlah Polisi melakukan penggerebekan, disaat itu Aidil barulah menyadari bingkisan tersebut adalah narkotika jenis ekstasi.
Prihal ini diceritakan Aidil saya kami membesuknya", ujar Sawitri kepada awak media sembari menangis menceritakan cobaan yang menimpa keluarganya.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Musi Rawas Melalui Kasat Narkoba, Iptu Nur Hendra Kanit Narkoba Polres Musi Rawas membenarkan ada pristiwa penggerebekan tersebut, namun ditanggal 8 Januari."Ujar pak Kanit singkat.

Lebih jauh kasus dugaan Aidil (18) warga Mangunharjo kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas diduga dijebak oleh tetangganya yang berinisial AT awak media belum mendapat keterangan detil mengenai kasus ini, namun akan berusaha terus mencari informasi terbaru agar berita ini semakin terang benderang.

๐™‹๐™š๐™ข๐™ž๐™ก๐™ž๐™  ๐™ฃ๐™–๐™ข๐™– ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™จ๐™–๐™ข๐™– ๐™จ๐™š๐™ฅ๐™š๐™ง๐™ฉ๐™ž ๐™ฅ๐™š๐™™๐™–๐™ฃ๐™œ๐™™๐™ช๐™ฉ ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™ฃ๐™–๐™ข๐™– ๐™„๐™ข๐™–๐™ข ๐™Ž ๐˜ผ๐™ง๐™ž๐™›๐™ž๐™ฃ ๐™ž๐™ฃ๐™ž ๐™ข๐™š๐™ง๐™ช๐™ฅ๐™–๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™ฅ๐™š๐™ก๐™–๐™ ๐™ช ๐™จ๐™ฅ๐™š๐™จ๐™ž๐™–๐™ก๐™ž๐™จ ๐™˜๐™ช๐™ง๐™–๐™ฃ๐™ข๐™ค๐™ง ๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™จ๐™š๐™ฃ๐™ฅ๐™ž ๐™™๐™ž ๐™ˆ๐™ช๐™จ๐™ž ...
18/01/2025

๐™‹๐™š๐™ข๐™ž๐™ก๐™ž๐™  ๐™ฃ๐™–๐™ข๐™– ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™จ๐™–๐™ข๐™– ๐™จ๐™š๐™ฅ๐™š๐™ง๐™ฉ๐™ž ๐™ฅ๐™š๐™™๐™–๐™ฃ๐™œ๐™™๐™ช๐™ฉ ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™ฃ๐™–๐™ข๐™– ๐™„๐™ข๐™–๐™ข ๐™Ž ๐˜ผ๐™ง๐™ž๐™›๐™ž๐™ฃ ๐™ž๐™ฃ๐™ž ๐™ข๐™š๐™ง๐™ช๐™ฅ๐™–๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™ฅ๐™š๐™ก๐™–๐™ ๐™ช ๐™จ๐™ฅ๐™š๐™จ๐™ž๐™–๐™ก๐™ž๐™จ ๐™˜๐™ช๐™ง๐™–๐™ฃ๐™ข๐™ค๐™ง ๐˜ฝ๐™š๐™ง๐™จ๐™š๐™ฃ๐™ฅ๐™ž ๐™™๐™ž ๐™ˆ๐™ช๐™จ๐™ž ๐™๐™–๐™ฌ๐™–๐™จ

MUSI RAWAS โ€“ Imam S Arifin (27), warga Desa Gegas Temuan, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api di wilayah Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah ia dan tiga rekannya melancarkan aksi pencurian motor di kebun sawit Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti.

Pelaku saat ini telah diserahkan oleh Polsek STL Ulu Terawas ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara tiga rekannya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran oleh tim Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek STL Ulu Terawas pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan ada empat orang yang diduga baru saja melakukan aksi curanmor di Kecamatan Megang Sakti dan melintasi Kecamatan Sumber Harta.

Saat dilakukan pengejaran, Imam berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, empat butir amunisi aktif, dan sebilah pisau.

Imam mengakui bahwa dirinya terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor, termasuk mencuri satu unit motor Honda Revo di Kecamatan Megang Sakti pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Selain itu, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di Desa Tugumulyo pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Imam dan ketiga rekannya mencuri motor Honda Revo lain di kebun sawit Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, sebelum melarikan diri ke arah Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.

Dari hasil pengejaran, polisi mengamankan satu unit motor Honda Revo tanpa pelat nomor yang ditinggalkan pelaku. Setelah diperiksa, motor tersebut diketahui hasil curian pada April 2024, dengan korban bernama Yakub. Sementara motor yang dicuri di Desa Megang Sakti masih dibawa kabur oleh rekan pelaku lainnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa identitas kendaraan lain yang diamankan, Honda Revo bernopol BG 5979 GAA, diketahui milik Suhendi, warga Desa Mulyo Sari. Motor tersebut hilang pada 23 Desember 2024, namun Suhendi belum membuat laporan resmi dan telah diarahkan untuk melaporkannya ke pihak Polres.

Dari catatan kepolisian, Imam terlibat dalam empat kasus kejahatan besar, termasuk kepemilikan senjata api ilegal serta pencurian kendaraan bermotor dengan korban bernama Untung, Yakub, dan Suhendi.


Address

Purwodadi Musi Rawas
Lubuklinggau
31667

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Viral Musi Rawas posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Viral Musi Rawas:

Share

Category