
13/04/2025
Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gerebek Rumah Kosong, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Desa Muara Megang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Jumat dini hari, 11 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tak berpenghuni tersebut. Bergerak cepat menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menyusun strategi untuk penggerebekan. Tak butuh waktu lama, saat keberadaan tersangka dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial MS bin SD (38), warga Dusun V Desa Muara Megang. Saat ditangkap, MS tengah berada di dalam rumah kosong dan berada tepat di dekat tas yang kemudian diketahui berisi sejumlah barang bukti narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti yang kuat mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkoba, antara lain:
2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 27,82 gram
1 bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota diduga ekstasi seberat 0,84 gram
1 bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo diduga ekstasi seberat 0,49 gram
1 unit timbangan digital merk Pocket Scale
3 bal plastik klip transparan kosong
1 botol plastik putih
1 kantong plastik warna hitam
1 buah pipet yang telah dipotong miring (berfungsi sebagai skop)
1 tas sandang warna hitam merk Levis
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas milik pelaku yang tergeletak di lantai, persis di hadapannya. Kepada petugas, MS mengakui bahwa barang-barang tersebut memang miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, S*K, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, SH menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Ia menegaskan, tindakan tegas seperti ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga masa depan generasi muda agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba.