08/09/2021
Hakikat Persaudaraan Sejati Fatwa Ketua Umum SH Terate Pusat Madiun, Almr. KangMas Tarmadji Boedi Harsono, tentang Persaudaraan Menurut Pandangan SH Terate
Tentang "Sanksi Pelanggaran Pepacuh"
Jika warga SH Terate cidra janji (melanggar pepacuh), sekalipun secara organisatoris SH Terate diam, karena mungkin tidak kamanungsan (tidak ada orang yang tahu), yakinlah, dampaknya akan menimpa diri kita sendiri. Sapa nandur bakal ngundhuh (siapa menanam akan memetik buahnya).
Jadi, sanksi terhadap pelanggaran pepacuh atau pelanggaran sumpah di SH Terate terkait dalam konteks ini, sebenarnya adalah sanksi moral. Karena, konteksnya memang berada di ranah normatif. Karena itu, saya tegaskan, setiap warga SH Terate harus memahami betul apa makna persaudaraan di SH Terate ini.
Lalu bagaimana kalau ada saudara kita yang cidra janji? Tugas kita adalah mengingatkan. Konteksnya, saling menghamat-hamati. Jika dielingake (diingatkan) masih belum sadar, karena mungkin masih lupa, kita ingatkan lagi. Satu, dua kali, tiga kali, kita ingatkan belum juga mau sadar, terpaksa kita tinggalkan dulu. Jika saudara kita yang cidra janji itu kebetulan pegang jabatan dalam kepengurusan, sementara diistirahatkan dulu. Tapi tetap kita rangkul dan kita ingatkan. Jangan dimusuhi. Sebab sejelek apa pun, dia itu saudara kita, yang punya hati nurani. Kemudian kita doakan dengan sebuah keyakinan, bahwa, pada saatnya, dia pasti akan sadar. -pen.
_________________________