
02/08/2025
Pemerintah resmi mengumumkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang tahun RI ke-80.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Presiden Jakarta, Jumβat (1/8/2025). Bahwa βPemerintah menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karmal kemerdekaan, hari Senin sebagai hari yang diliburkan.β
Juri mengatakan libur yang diadakan pada 18 Agustus 2025 hanya berlaku dan diadakan tahun ini saja. Alasan pemerintah memberikan libur tambahan agar masyarakat dapat lebih leluasa dalam menggelar perlombaan dan kegiatan untuk merayakan HUT RI ke-80.
Dalam rangka peringatan HUT RI ke-80 Tahun ini, pemerintah mengundang setdaknya 8 ribu warga untuk ikut hadir dalam upacara kemerdekaan di istana Merdeka.