12/09/2026
EKS DIRUT PERTAMINA DIVONIS 6 TAHUN, KASUS KORUPSI LAHAN RP348,69 MILIAR
Kasus korupsi pengadaan lahan yang menyeret mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, kembali menjadi sorotan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding memperberat hukuman Luhur Budi Djatmiko menjadi 6 tahun penjara, setelah sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan untuk proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dinyatakan dalam putusan mencapai sekitar Rp348,69 miliar.
Selain pidana penjara, pada tingkat banding Luhur juga dibebankan uang pengganti Rp348,69 miliar, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Luhur dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta serta uang pengganti Rp348,69 miliar. Namun pada tingkat pertama, hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dari 1,5 tahun menjadi 6 tahun.
Dari angka ratusan miliar menjadi persoalan besar tentang pertanggungjawaban dan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan dalam pengelolaan aset dan keuangan perusahaan negara bukan sekadar urusan administrasi. Di baliknya ada uang dan kepentingan publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Menurut Anda, apakah hukuman tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan?
Berita ini bukan sekadar soal angka dan vonis. Di balik ratusan miliar rupiah, ada amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Dirangkum dari sejumlah media terpercaya dan merujuk pada informasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
EPN News — Mengawal Fakta, Membela Publik.