Call Directions Website

EPN demokrasi tidak mewajibkan izin untuk mengungkap fakta"©️EPN
EKSLUSIF PEMBERITAAN PERISAI NYATA

"NO VIRAL NO JUSTICE."

2.479 PPPK Majene Diperpanjang hingga Desember, Kepastian 2027 Masih Jadi Pertanyaan
19/09/2026

2.479 PPPK Majene Diperpanjang hingga Desember, Kepastian 2027 Masih Jadi Pertanyaan

‎MAJENE, — Pemerintah Kabupaten Majene memperpanjang perjanjian kerja 2.479 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Penandatanganan sekaligus penyerahan perpanjangan kontrak tersebut dilakukan Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele pada Kamis, 17 September 2026, di Lap...

Dana Hibah Rp1,5 Miliar KORMI Makassar Dipersoalkan, APAK–GRH Lapor ke Kejati Sulsel
18/09/2026

Dana Hibah Rp1,5 Miliar KORMI Makassar Dipersoalkan, APAK–GRH Lapor ke Kejati Sulsel

MAKASSAR, 18 September 2026 — Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar sekitar Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2025. Laporan ters...

12/09/2026

EKS DIRUT PERTAMINA DIVONIS 6 TAHUN, KASUS KORUPSI LAHAN RP348,69 MILIAR
‎
‎Kasus korupsi pengadaan lahan yang menyeret mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, kembali menjadi sorotan.
‎
‎Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding memperberat hukuman Luhur Budi Djatmiko menjadi 6 tahun penjara, setelah sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
‎
‎Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan untuk proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dinyatakan dalam putusan mencapai sekitar Rp348,69 miliar.
‎
‎Selain pidana penjara, pada tingkat banding Luhur juga dibebankan uang pengganti Rp348,69 miliar, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
‎
‎Sebelumnya, jaksa menuntut Luhur dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta serta uang pengganti Rp348,69 miliar. Namun pada tingkat pertama, hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
‎
‎Dari 1,5 tahun menjadi 6 tahun.
‎Dari angka ratusan miliar menjadi persoalan besar tentang pertanggungjawaban dan kepercayaan publik.
‎
‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan dalam pengelolaan aset dan keuangan perusahaan negara bukan sekadar urusan administrasi. Di baliknya ada uang dan kepentingan publik yang harus dipertanggungjawabkan.
‎
‎Menurut Anda, apakah hukuman tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan?
‎
‎Berita ini bukan sekadar soal angka dan vonis. Di balik ratusan miliar rupiah, ada amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan.
‎
‎Dirangkum dari sejumlah media terpercaya dan merujuk pada informasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
‎
‎EPN News — Mengawal Fakta, Membela Publik.
‎
‎

08/09/2026

Bagai mana menurut kalain?

Address

Jalan Poros Majene Mamuju
Majene
91453

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when EPN posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share