23/11/2025
Proses musyawarah mufakat untuk menyelesaikan polemik pendirian Gereja Toraja di Samarinda Seberang kembali berakhir tanpa titik terang. Meskipun pihak gereja mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan, penolakan dari sejumlah warga sekitar masih tak terhindarkan.
Kuasa Hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma, menyebutkan dialog yang kembali dilakukan di Aula Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (21/11/2025), tidak menghasilkan solusi.
“Pertemuan tadi tidak menghasilkan titik terang. Kami siap jika persoalan ini dibawa ke PTUN,” kata Hendra.
Hendra menegaskan bahwa Gereja Toraja menghormati sepenuhnya hak warga yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN). Pihak penolak diberi waktu hingga Senin pekan depan jika ingin menempuh jalur hukum tersebut.
Hendra memaparkan bahwa pihak Gereja Toraja telah mengantongi sejumlah persyaratan untuk pendirian rumah ibadah, termasuk Surat Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Surat Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, serta syarat dukungan minimal 60 orang warga dan 90 pengguna gereja.
Meskipun demikian, dalam pertemuan tersebut, sebagian perwakilan warga masih mempertanyakan soal keabsahan dokumen dukungan, hingga memunculkan isu dugaan pemalsuan tanda tangan.
Selengkapnya di : Kaltimtoday