Makassar Info Terkini

Makassar Info Terkini Bantu Supor akun kami ya teman”
(1)

Gas ji, Makassar! Ramaikan Final Regional Makassar di Nipah Mall liat para finalis memperebutkan Blue Ticket ke Grand Fi...
13/11/2025

Gas ji, Makassar! Ramaikan Final Regional Makassar di Nipah Mall liat para finalis memperebutkan Blue Ticket ke Grand Final Nasional. Catat tanggalnya! Sabtu, 15 November 2025!



cek updatenya

Festival Kunafa is here! ✨Nikmati legitnya Pisang Kunafa/Cheese Kunafa Cuma Rp19.000 😍Promo berlaku 13–16 November 2025 ...
13/11/2025

Festival Kunafa is here! ✨
Nikmati legitnya Pisang Kunafa/Cheese Kunafa Cuma Rp19.000 😍
Promo berlaku 13–16 November 2025 — jangan sampai kelewatan! 🍌🧀💛

- Berlaku di semua store Emados
- Harga belum termasuk PB1 10%
- Dine in, Take Away, EmagoApp, Hotline & Goshop
- Tidak berlaku di Gofood, Grabfood dan Shopeefood

WA Hotline
0878-0100-1053
0859-3154-1278

📍Emados Makassar Hasanuddin
Jl. st hasanuddin No.32, Sawerigading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

📍Emados Makassar BTP
Jl. Kesenangan 3 Jl. Bumi Tamalanrea Permai No.10, Tamalanrea, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90245

Langsung datang ke Emado’s terdekat & cobain sekarang!.

Ada HARGA SPESIAL menantimu untuk pembelian tiket Suara Loka Makassar secara langsung ataudengan bayar di tempat (COD)!🎫...
13/11/2025

Ada HARGA SPESIAL menantimu untuk pembelian tiket Suara Loka Makassar secara langsung atau
dengan bayar di tempat (COD)!

🎫 Pembelian Secara Langsung pada lokasi berikut ini:

📍Obia Eatery & Coffee
📍Kopi Sehati

🎫 Bayar di Tempat (COD) dengan Sales Representative Antara Suara:

📞 Rahmat: 0882020902310

🗓 Periode pembelian hingga 21 November 2025
Ayo, beli tiket Suara Loka dengan datang langsung atau hubungi Sales Representative Antara Suara
sekarang!

Info lengkap: bmri.id/livinfest
Bank Mandiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Mandiri, serta merupakan
peserta penjaminan LPS.

12/11/2025

Telah terjadi pembegalan di jalan nipa nipa maminnasata pas dekat Istiba, di ambil tasnya 12 November 2025

12/11/2025

Bukan perkara mudah menegakkan aturan di dunia pertambangan.
Tapi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memilih langkah berani: mencabut empat IUP lama yang menyalahi ketentuan hukum.

Keputusan tegas ini diambil demi kepentingan bangsa, bukan kepentingan pribadi.

12/11/2025

“Melakukan uji laboratorium memang penting untuk memastikan kualitas produk migas. Namun, sertifikat dari Lemigas jauh lebih dari sekadar hasil uji lab. Sertifikat adalah pengakuan resmi yang menunjukkan bahwa produk telah melewati proses evaluasi menyeluruh, termasuk audit dan standar mutu yang ketat, sehingga memberikan jaminan keandalan dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.”


Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap) menetapkan Paramita alias Hj. Mita Binti Syamsuddin, owner Mytha Ko...
11/11/2025

Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap) menetapkan Paramita alias Hj. Mita Binti Syamsuddin, owner Mytha Kosmetik dan MJB Fashion, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 31 Juli 2025.

Dalam laporan itu, Paramita diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, S.Tr.K, M.H, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Paramita.

“Iya benar, sudah tersangka (Paramita). Tapi perlu diluruskan, bukan produk skincare-nya. Produk kosmetiknya itu semua aman dan sudah BPOM,” ujar Ipda Abel saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap produk pelangsing yang diedarkan oleh toko milik Paramita.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa produk tersebut belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Paramita seharusnya menggunakan izin edar melalui BPOM terhadap produk pelangsingnya, bukan menggunakan PIRT yang saat ini ia miliki,” jelasnya.

Polisi menegaskan, proses hukum masih terus berjalan dan penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti.

Sementara itu, seluruh produk yang diduga melanggar aturan telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.

Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 13 8 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

https://ideatimes.id/2025/11/11/polres-sidrap-tetapkan-owner-mytha-kosmetik-dan-mjb-fashion-tersangka-terkait-produk-pelangsing/

11/11/2025

Tabe min ini motor di curi kejadiannya jln Tamalate IV setapak 19 (jenis motor KLX)

Dugaan Sindikat pemerasan kembali mencoreng nama aparat di Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga oknum TNI yang diduga berasal...
11/11/2025

Dugaan Sindikat pemerasan kembali mencoreng nama aparat di Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga oknum TNI yang diduga berasal dari Kesatuan Bekangdam XIV/Hasanuddin, seorang oknum Polwan dari Polda Sulsel, serta tiga warga sipil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres gowa, Selasa (11/11/2025).

Ketiga oknum TNI masing-masing Prada Fa, Prada FI, dan Prada YO kini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Hasanuddin, sementara oknum Polwan Bripda AZ bersama tiga warga sipil akan ditangani oleh pihak kepolisian.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial AI, seorang Sopir Travel. Menurut keterangan Rudi, ayah korban, kejadian bermula saat anaknya mendapat telepon dari teman yang mengatakan ada dua penumpang ingin berangkat.

“Setelah sampai di lokasi penjemputan tepatnya di jembatan kembar (Gowa), penumpang tersebut beralasan tidak jadi berangkat karena mobil penuh,” ujar Rudi kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Tak lama kemudian, dua pria yang mengaku sebagai anggota Polisi datang dan menuding mobil anaknya melanggar aturan karena pintu belakang tidak tertutup rapat akibat banyaknya barang bawaan.

“Jadi saya minta atur saja kalau memang tidak bisa tilang saja pak, tetapi oknum tersebut menolak keras dan maunya mobil anak saya dibawa pergi kalau tidak bisa membayar Rp50 juta,” tutur Rudi.

Rudi mengaku sudah mencoba bernegosiasi dengan menawarkan uang Rp500 ribu hingga Rp15 juta, namun oknum tersebut tetap bersikeras meminta Rp50 juta. Setelah proses tawar-menawar cukup lama, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp30 juta.

“Karena malam itu dana saya hanya punya 25 juta. Jadi saya ke kampung sebelah untuk mencari pinjaman yang jaraknya tiga jam dari rumah dengan jaminan motor saya,” tambahnya.

Baca selengkapnya di https://dnid.co.id/news/2025/11/11/tiga-oknum-tni-dan-satu-oknum-polwan-diduga-peras-sopir-travel-puluhan-juta-di-gowa/ #

Aktivis pemerhati hukum dan HAM, Rahmat Hidayat, memberikan sorotan tajam terhadap arah penegakan hukum di Kabupaten Jen...
11/11/2025

Aktivis pemerhati hukum dan HAM, Rahmat Hidayat, memberikan sorotan tajam terhadap arah penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto terkait aktivitas Tambang Ilegal

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto memberikan teguran dan himbauan kepada sejumlah sopir truk pengangkut material yang melintas tanpa menutup muatan menggunakan terpal, Senin 10 November 2025.

Langkah tersebut dilakukan karena muatan tanah, batu, maupun pasir yang terbuka dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Debu dan material yang berterbangan ke jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Rahmat menilai langkah penindakan yang dilakukan aparat hanya kepada sopir truk pengangkut material tidak menyelesaikan persoalan utama. Sebab, aktivitas pengangkutan material tersebut merupakan bagian dari operasi tambang yang diduga berjalan tanpa izin.

Menurutnya, jika tambang yang diduga tidak berizin tersebut tetap dibiarkan beroperasi, maka truk pengangkut akan terus keluar masuk setiap hari. Penertiban sopir tanpa menghentikan sumber material dinilai hanya sebagai tindakan seremonial.

Baca artikel lengkapnya di https://dnid.co.id/news/2025/11/11/maraknya-tambang-ilegal-resahkan-warga-aktivis-soroti-kinerja-polres-jeneponto/ #

10/11/2025

ini mi pelakunya😤

Polisi akhirnya menangkap empat orang pelaku penculikan balita bernama Bilqis (4) yang sempat hilang di kawasan Taman Pakui Sayang, Kota Makassar. Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan oleh Polrestabes Makassar.

Keempat pelaku yang diamankan berasal dari sejumlah daerah, masing-masing yakni SY (30) warga Makassar, NH (29) warga Sukoharjo, MA (42) dan AS (36) yang merupakan warga Merangin. Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik penculikan tersebut.

09/11/2025

Kasus penculikan dan perdagangan anak Bilqis dari Makassar hingga Jambi terungkap. Pelaku mengaku memperjualbelikan korban dengan nilai antara 3 juta sampai 80 juta rupiah.

Address

Makassar
90174

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Makassar Info Terkini posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Makassar Info Terkini:

Share