
17/09/2025
Polres Gowa menggerebek praktik pengoplosan tabung gas bersubsidi di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kelurahan Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Rabu (17/9/2025) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran dan mengamankan seorang pelaku, Arfah yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung gas non-subsidi berukuran 15 kilogram.
“Dari hasil penggerebekan, kami amankan 100 tabung gas 3 kilogram subsidi dan 26 tabung gas besar 15 kilogram non-subsidi. Sementara satu orang pelaku juga sudah diamankan,” ujarnya.
Menurut Kapolres, praktik oplosan ini sangat merugikan masyarakat karena gas bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, namun disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.
“Mungkin untuk lebih lanjutnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif,” tambahnya.
Saat ini seluruh barang bukti bersama pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
https://mediain.id/2025/09/17/polres-gowa-bongkar-praktik-oplosan-tabung-gas-bersubsidi-di-bontomarannu/