Merdeka dari sistem-sistem Orde Baru yang salah satu dampaknya mengakibatkan kebodohan dan kebohongan publik, karena tergambar pada masa itu Pers Indonesia sudah dipelintir, dimanipulasi dan terkooptasi oleh sistem kekuasaan, terlihat dalam menyajikan berita yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, sehingga bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalis Indonesia. Dalam perjalanan kiprahnya s
ebagai pioneer organisasi wartawan reformis, KWRI sudah mempunyai andil dan peranan penting serta memberikan kontribusi positif dalam memperjuangkan Kemerdekaan Pers yang independen melalui aksi demonya, baik di masa pemerintahan BJ Habibie maupun pemerintahan Gus Dur dengan membuahkan hasil melahirkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, serta dibubarkannya Departemen Penerangan. Sebagai pelopor organisasi reformis di Indonesia, KWRI merupakan perwujudan dan inspirasi insan pers di Tanah Air, sebagai refleksi dan reaksitas, merupakan cikal bakal lahirnya kebijakan yang tertuang dalam Peraturan dan Undang-Undang serta ketentuan prinsip kode etik jurnalis, terangkum menjadi Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang sempat menjadi acuan etika profesi wartawan Indonesia.