12/12/2025
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) nomor 10 tahun 2025. Aturan tersebut membahas tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Dengan adanya aturan tersebut, peluang bagi polisi aktif untuk mengisi posisi di kementerian dan lembaga sipil pun terbuka. Dalam aturan itu, tercatat ada 17 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh polisi.
Ketentuan tersebut berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut polisi harus melepas tugasnya di kepolisian jika bertugas di luar internal.
βPelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,β bunyi Pasal 1 Ayat (1) seperti dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Dalam Pasal 2, anggota Polri disebut bisa melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Sementara itu, Pasal 3 Ayat (1) menyebut penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri. Di antaranya:
1. Kemenko Polhukam.
2. Kementerian ESDM.
3. Kementerian Hukum.
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
5. Kementerian Kehutanan.
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
7. Kementerian Perhubungan.
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
9. ATR/BPN.
10. Lemhannas.
11. Otoritas Jasa Keuangan.
12. PPATK.
13. BNN.
14. BNPT.
15. BIN.
16. BSSN.
17. KPK.
βββββββββββββββββββββββββββββ
π³ Cairin limit CC/Paylter jadi uang tunai di .id bisa COD wilayah Kota Makassar.
Jangan lupa follow, like, & share β