21/08/2026
Propam Polres Bulukumba bergerak cepat mengamankan seorang anggota Polri berinisial Bripda AS, Personel Sat Samapta Polres Bulukumba, yang diduga melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NA (26), warga Kecamatan Ujung Bulu.
Bripda AS diamankan di ruang Propam Polres Bulukumba pada Kamis, 20 Agustus, setelah adanya laporan terkait dugaan percobaan pelecehan seksual tersebut.
Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Andi Panangrangi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat Bripda AS menghubungi NA melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 08.00 Wita. Keduanya diketahui sebelumnya berkenalan melalui media sosial TikTok.
Sekitar pukul 11.00 Wita, Bripda AS kemudian mendatangi rumah kos NA. Saat berada di lokasi, Bripda AS sempat masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil. Setelah itu, yang bersangkutan kemudian berbaring di atas kasur di dalam kamar.
Saat NA hendak berangkat kerja dan berdiri di dekat pintu untuk mengambil kunci sepeda motor, Bripda AS diduga menarik NA masuk ke dalam kamar. Bripda AS kemudian menutup pintu dan mendorong NA ke arah belakang pintu hingga terjadi tarik-menarik antara keduanya.
Atas kejadian tersebut, Bripda AS kemudian diamankan oleh Propam Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Iptu Andi Panangrangi mengatakan, Bripda AS saat ini berada dalam pengawasan Propam Polres Bulukumba dan akan menjalani penahanan selama tujuh hari untuk kepentingan pemeriksaan
Artikel lengkap di:
https://harian.fajar.co.id/2026/08/20/oknum-polisi-bulukumba-yang-coba-lecehkan-gadis-32-tahun-akan-jalani-pemeriksaan-kejiwaan/