MAKASSAR INFO

MAKASSAR INFO Official Makassar Info
(2)

14/05/2026

‎Kasus penyalahgunaan BBM subsidi terus muncul dengan modus yang makin kreatif 😭
‎Mulai dari pelangsiran, barcode ilegal, sampai kendaraan modifikasi.
‎Kalau pengawasan lemah dan celah masih terbuka, yang rugi tetap masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi.




14/05/2026

Chatnya belum di hapus sih bang 🤣

14/05/2026

Orang Makassar lagi rame ke sini… bukan konser 😳”

Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar udah buka! 🔥
Mulai 13 Mei 2026 kamu bisa langsung belanja kebutuhan rumah & renovasi di sini.

💥 13–17 Mei 2026 aja: • Crazy Price & Tebus Murah
• Diskon s/d 15%
• Gratis ongkir & hadiah langsung

📍 Jl. Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea

Ini bukan toko biasa… ini tempat yang bikin niat “cuma lihat” jadi belanja 😭

⏰ Cuma sampai 17 Mei — jangan sampai telat!

👉 Save & share ke teman kamu
👉 Gas ke lokasi sekarang!

14/05/2026

Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Julia binti Djohar Tobing, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (13/5).

Atas dasar hal itu, Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat terdakwa Julia binti Djohar Tobing sekaligus bentuk kekecewaan terhadap hasil sidang tuntutan.

Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Julia binti Djohar Tobing.

“Pada sidang tuntutan, kejaksaan hanya menuntut dua tahun dan denda Rp50 juta kepada terdakwa. Kami menilai sanksi itu terlalu rendah jika melihat pelanggaran yang sudah Julia binti Djohar Tobing lakukan,” ujar Pian.

Dalam sidang tuntutan terbaru, terdakwa hanya dituntut dua tahun penjara.

pada sidang tuntutan hari ini terdakwa hanya dituntut dua tahun. Kami kecewa karena kami melihat ada hak-hak khusus yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada terdakwa,” katanya.

Desakan Penegakan Supremasi Hukum

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di PN Cibinong, massa aksi menyebut perkara tersebut harus menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan fasilitas negara dan potensi kerugian negara.

Mereka menilai perkara dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan itu perlu ditangani secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Forum Mahasiswa Indonesia juga meminta majelis hakim tetap menjaga integritas dan independensi dalam memutus perkara.

“Kami menaruh harapan besar kepada hakim majelis untuk tetap menjaga integritas institusi sebagai penegak hukum. Kami juga ingin terdakwa ini divonis sesuai dengan kesalahannya dan aturan yang berlaku,” ujar Pian.

Selain itu, massa aksi menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Massa aksi juga menuntut transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dug

Seorang mahasiswi berinisial MA (21) diduga menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan selama tiga hari di sebuah rumah k...
13/05/2026

Seorang mahasiswi berinisial MA (21) diduga menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan selama tiga hari di sebuah rumah kawasan perumahan elite di Kelurahan Barombong, Makassar. Korban diketahui berasal dari luar daerah dan sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Selatan. Kasus tersebut terungkap setelah korban berhasil keluar dari rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan melalui jendela rumah.

Video saat korban ditemukan warga kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, korban tampak mengenakan kaos dengan kondisi kedua tangan masih terikat sambil duduk lemas di depan rumah. Warga yang melihat kondisi korban langsung memberikan pertolongan dan melepaskan ikatan di tangannya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Abd Latif, membenarkan adanya dugaan penyekapan tersebut.

Ustaz Asmar Lambo ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dalam kasus pelanggaran penyel...
12/05/2026

Ustaz Asmar Lambo ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dalam kasus pelanggaran penyelenggaraan haji 2025.

Namun, penetapan tersebut menuai kontroversi lantaran dinilai ada indikasi kriminalisasi karena pelaku utama dalam perkara ini justru belum tersentuh hukum.

Sekjen DPP LAKI 45, Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ibrohim, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka yang dinilai timpang.

“Jadi terindikasi adanya kriminalisasi terhadap ustadz asmar lambo yang hanya sebagai ustadz yang aktif berceramah dan mengajak orang ketanah suci sebagai balas jasa,” ujar Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ibrohim. Senin, (12/05/2026).

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang dan PN Makassar, posisi duduk perkara ini sudah sangat jelas. Berdasarkan Putusan PN Sengkang No. 32/Pdt.G/2025/PN Skg, terungkap skema kerja samanya.

“Ini hubungan kerja sama bisnis antara PT. Annisa Ahmada Travelindo, Erni Kahirunnisa sebagai direktur utama yang mengumpulkan jamaah haji. PT. Aslam (Ustaz Asmar Lambo ) sebagai perantara yang mendapatkan balas jasa dan PT. Rehlatuna (Zainal patahuddin, direktur) sebagai penyelenggara utama.,” katanya.

Indikasi kriminalisasi lain dikatakan Muhammad Hasbi Ibrohim lantaran pengumpul jemaah dan penyelenggara utama yang gagal memberangkatkan jemaah tidak ditetapkan tersangka yakni Direktur utama PT. Annisa Ahmada Travelindo, Erni Kahirunnisa.

“Pengumpul jamaah yang gagal berangkat adalah erni khairunnisa pun seharusnya ditersangkakan,” tegasnya.
Baca Selengkapnya : https://celebes.inews.id/read/690320/ustaz-asmar-lambo-jadi-tersangka-diduga-korban-kriminalisasi-kasus-haji-2025

12/05/2026

‎Setiap BBM subsidi yang disalahgunakan, ada hak masyarakat yang ikut diambil.

‎Mulai dari penimbunan sampai modus barcode ilegal, semuanya bikin subsidi jadi tidak tepat sasaran.

‎Kalau mampu, gunakan BBM non-subsidi.
‎Dan kalau lihat penyalahgunaan, jangan takut melapor.

11/05/2026

‎Ramai kapal nelayan besar berhenti melaut karena harga BBM non-subsidi naik. Tapi di saat yang sama, pemerintah memastikan nelayan kecil tetap bisa melaut lewat solar subsidi yang tepat sasaran.
‎Karena kapal di atas 30 GT memang menggunakan BBM non-subsidi sesuai aturan. Sementara subsidi diprioritaskan untuk nelayan kecil dan nelayan tradisional yang paling rentan terhadap kenaikan biaya operasional.
‎Per Mei 2026, solar subsidi untuk nelayan kecil tetap tersedia dengan harga Rp6.800/liter, distribusinya diawasi lewat kartu BBM dan surat rekomendasi agar tidak disalahgunakan.
‎Tujuannya jelas: menjaga nelayan kecil tetap melaut, menjaga ekonomi pesisir tetap hidup, dan menjaga pasokan ikan masyarakat.




Bendahara DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Sadar, menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi terka...
11/05/2026

Bendahara DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Sadar, menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait pengganti Rusdi Masse Mappasessu di DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan Muh Sadar menanggapi beredarnya surat keputusan (SK) di media sosial.

Dokumen tersebut mencatut nama Hayarna Hakim sebagai pengganti antarwaktu (PAW) Rusdi Masse di DPR RI Dapil Sulsel III.

Pada Pemilu 2024, Hayarna Hakim memperoleh 29.162 suara dari tujuh caleg NasDem di Dapil Sulsel III.
Baca Selengkapnya : https://makassar.tribunnews.com/makassar/1837509/nasdem-sulsel-bantah-hayarna-hakim-pengganti-rusdi-masse-di-dpr-ri

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penggunaan helikopter oleh Gubernur Sulawesi Selatan selama menjal...
11/05/2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penggunaan helikopter oleh Gubernur Sulawesi Selatan selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa fasilitas helikopter yang selama ini digunakan merupakan dukungan dari AAS Foundation dan diberikan secara cuma-cuma untuk menunjang mobilitas kepala daerah dalam melaksanakan agenda pemerintahan, khususnya menjangkau wilayah-wilayah yang membutuhkan akses cepat dan efisien.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa penggunaan helikopter tersebut tidak membebani APBD Provinsi Sulawesi Selatan. Fasilitas itu merupakan dukungan yang diberikan oleh AAS Foundation dan sifatnya gratis,” ujar Salim, Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel.

Menurutnya, penggunaan helikopter tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk mempercepat koordinasi lintas wilayah, peninjauan program prioritas pemerintah, penanganan kondisi tertentu, serta mendukung efektivitas pelayanan publik di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Pemprov Sulsel juga memastikan seluruh tata kelola pemerintahan tetap dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

“Kami memahami perhatian publik terhadap penggunaan fasilitas transportasi kepala daerah. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Baca Selengkapnya : https://suaracelebes.com/11/05/2026/pemprov-sulsel-tegaskan-penggunaan-helikopter-gubernur-tidak-menggunakan-apbd/.

10/05/2026

‎‎Masih ada oknum yang menimbun dan menyalahgunakan BBM subsidi demi keuntungan pribadi.

‎Padahal, setiap liter yang diselewengkan bisa mengambil hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

‎Karena itu, mafia BBM subsidi harus dilawan bersama.
‎Kalau mampu, gunakan BBM non-subsidi.

Address

Makassar
90123

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when MAKASSAR INFO posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to MAKASSAR INFO:

Share