11/12/2025
Kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial S (21) yang terjadi di Pantai Ujung Bori, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, terus berjalan tanpa kepastian meski laporan telah dibuat sejak 18 Oktober 2025.
Perkara yang hampir memasuki tiga bulan ini membuat korban mempertanyakan keseriusan penanganan pihak kepolisian Polres Jeneponto.
Insiden berawal ketika S menegur seorang perempuan berinisial N yang masuk toilet masjid di Allu tanpa antre.
“Saya tegur dia karena langsung-langsung masuk saja di WC padahal saya duluan. Terus dia bilang saya ‘s*tan’,” jelas S.
Setelah itu, S mengaku diajak ke sebuah tempat yang lebih sepi sebelum kemudian mengalami tindakan kekerasan.
Ia menegaskan bahwa tahap berikutnya menunggu hasil visum sebagai dasar gelar perkara.
“Saya tunggu hasil visumnya baru saya gelar. Dari sana kemarin dulu tapi belum keluar hasilnya,” katanya.
S mengaku telah menjalani visum sesaat setelah kejadian, namun ia menilai pihak kepolisian belum mengambilnya sehingga proses hukum terhambat.
“Tidak tahu itu pihak Polres dia bilang mau pergi ambil tapi belum pergi diambil. Nanti-nanti saja dibilang. Ini sudah hampir 3 bulan. Kenapa begitu susah sekali diurus?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap kali menanyakan perkembangan kasus, jawaban yang diterima selalu sama.
S berharap agar penyidik mengambil tindakan nyata agar kasusnya tidak berlarut-larut.
“Jangan sampai pelaku tidak dapat efek jera dan kejadian begini terulang lagi,” tutupnya.
(dnid.co.id)