Sosmed Sulsel

Sosmed Sulsel Menyajikan info viral, Hiburan & humor.

Polisi menangkap pemuda bernama Bilal Mufli (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena kedapatan membawa s...
14/08/2025

Polisi menangkap pemuda bernama Bilal Mufli (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur dan anak panah. Pelaku mengaku membawa senjata tajam ini lantaran hendak berjaga diri dari serangan geng motor.

Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Polsek Makassar saat patroli di Jalan Veteran Utara Lorong 1, Kecamatan Makassar, pada Rabu (13/8) dini hari. Saat itu, tim mendapati sekelompok pemuda nongkrong di dalam lorong.

"Anggota mengamankan satu orang pemuda diduga pelaku membawa senjata tajam jenis busur panah. Ia diamankan saat anggota melakukan patroli dan penggeledahan terhadap sekelompok pemuda," ujar Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syuryadi Syamal kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Syuryadi mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya mendapati sebanyak sembilan anak panah dan sebuah ketapel dari saku pelaku. Pelaku mengakui membawa senjata tajam itu karena takut dengan aksi geng motor yang marak terjadi di Kota Makassar.

"Anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Di saku kiri celana pelaku ditemukan 7 anak panah pendek, 2 anak panah panjang, dan 1 ketapel," ungkapnya.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Syuryadi.

(detikSulsel)

Seorang pria berinisial S (25) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah k...
14/08/2025

Seorang pria berinisial S (25) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan berpura-pura menjadi mempelai wanita dengan memakai cadar saat akan melangsungkan acara pernikahan dengan calon mempelai pria, R (25).

Akibatnya, kejadian ini langsung heboh di sosial media, dengan video yang berdurasi 51 detik itu memperlihatkan S memakai baju dan jilbab serta cadar layaknya seorang wanita saat akan melangsungkan acara pernikahan.

Namun, pihak keluarga mempelai pria curiga dengan bentuk tubuh calon mempelai wanita, sehingga mereka nekat memeriksa yang diduga wanita tersebut. Dan hasilnya, calon mempelai wanita itu merupakan seorang pria, lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

"Iya betul, tapi masih pendalaman," kata Kapolres Pinrang, AKBP Edhy Sabhara kepada wartawan, Kamis (14/08).

Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi di Kampung Kalosi, Desa Basseang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Selasa (12/08) kemarin.

Aksi pelaku terbongkar setelah pihak penghulu meminta KTP, namun pelaku tidak dapat menunjukkan, sehingga pihak keluarga calon mempelai pria curiga dengan identitas pelaku

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara ini, pelaku sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan.

"Untuk motifnya kita belum tahu, karena masih dalam pemeriksaan dulu," pungkasnya.

(celebes.inews.id)

Menjelang laga pekan kedua Super League 2025 antara PSM Makassar menghadapi Bhayangkara FC, Sabtu (16/8/2025) di Stadion...
14/08/2025

Menjelang laga pekan kedua Super League 2025 antara PSM Makassar menghadapi Bhayangkara FC, Sabtu (16/8/2025) di Stadion PKOR Sumpah Pemuda, Lampung.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa Mahmud, menggelar jamuan makan malam bagi manajemen dan pemain PSM Makassar di Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (13/8/2025) malam.

Hadir mendampingi Wali Kota, Sekda Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar Fadli Wellang, serta Kabag Protokol Andi Ardi Rahadian.

Jamuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus bentuk dukungan moral dari Pemkot Makassar kepada tim berjuluk Juku Eja tersebut, yang akan melakoni laga penting kontra Bhayangkara FC.

Laga ini menjadi momen spesial karena sejumlah pemain baru PSM yang sebelumnya hanya bisa berlatih kini dipastikan bisa diturunkan.

Dalam arahanya, Munafri menegaskan bahwa membawa nama PSM Makassar berarti membawa nama besar Kota Makassar.

"Saya minta untuk menjamu PSM, untuk kembali menguatkan tekad kita bersama. Sama-sama kita membawa Makassar, kalian PSM Makassar, dan saya Kota Makassar," jelas Munafri.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan semangat yang dibawa para pemain, PSM Makassar bertekad meraih hasil positif pada laga penting melawan Bhayangkara FC, demi menjaga peluang bersaing di papan atas Super League 2025.

(Info selengkapnya cek di komentar)

Dua pria residivis kasus pemerk*s44n yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan kembali ditangkap petugas Unit Jat...
13/08/2025

Dua pria residivis kasus pemerk*s44n yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan kembali ditangkap petugas Unit Jatanras Polrestabes Makassar seusai membegal dan mengancam pengendara motor menggunakan senjata tajam badik.

Pelaku bernama Palli (25) dibekuk di area kantor perwakilan bus di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dari hasil interogasi, pelaku tidak sendiri dalam beraksi.

Polisi yang melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian langsung menuju ke sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk membekuk rekan Palli yang bernama Mangkuni (25).

"Kami amankan pencurian dengan ancaman kekerasan atau begal. Satu pelaku kami amankan di tempat kerjanya sehari-hari sebagai juru parkir, kemudian yang satu kami amankan di rumahnya di Kabupaten Gowa," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah Muntu, Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka mengakui telah melakukan aksi begal terhadap pemotor yang sempat singgah di area flyover Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada bulan Februari 2025.

Para pelaku berboncengan motor lalu mendekati dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik, kemudian merebut uang di dompet serta merampas dua hand phone milik pemotor.

"Jadi ketika korban sedang memakai hand phone di pinggir jalan, pada saat itu juga kedua pelaku mengendarai sepeda motor melintas mengeluarkan badik dan mengancam korban jika tidak memberikan uang maka akan ditusuk. Korban memberikan uang sebesar Rp 35.000 setelah itu meminta lagi ponsel korban. Pada saat itu pelaku berhasil mengambil dua ponsel milik korban," tuturnya.

Keduanya juga merupakan residivis dalam kasus pemerkosaan pada 2014 dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini langsung diserahkan ke Polsek Panakkukang guna diproses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait tindakan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(beritasulsel.com)

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menginginkan pengoprasian seaplane bisa menghubungkan Takabon...
12/08/2025

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menginginkan pengoprasian seaplane bisa menghubungkan Takabonerate, Kabupaten Selayar, Danau Matano, Luwu Timur hingga ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemprov Sulsel menyiapkan subsidi penerbangan seaplane Rp 17 miliar untuk tahun 2025 ini.

“Kita ingin mengkoneksikan Takabonerate, Labuan Bajo, Danau Tempe dan Danau Matano, dan wilayah pelabuhan Bone dan beberapa tempat,” kata Andi Sudirman usai uji coba seaplane di Taman Religi Andalan, kawasan CPI Makassar, Senin, 11 Agustus 2025.

Dia bilang, kehadiran seaplane ini bisa memudahkan dan pengembangan pariwisata di Sulsel.

“Tapi khusus pertama langkah kita adalah bagaimana konektivitas Labuan Bajo tempat wisata dengan Takabonerate. Karena kita juga harus mempertimbangkan isi full-nya di mana, tempat pendaratan konektivitasnya,” ungkap Andi Sudirman.

Selain untuk wisata, seaplane juga kata Andi Sudirman untuk kasus darurat dalam hal ini pelayanan kesehatan di kepulauan dan daerah terluar.

(Info selengkapnya cek di komentar)

Warga yang tinggal dan melintas di sekitar Danau Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dihebohk...
12/08/2025

Warga yang tinggal dan melintas di sekitar Danau Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan penemuan jasad bayi yang terbungkus kain kafan, Selasa (12/8). Polisi pun tengah menyelidiki kejadian tersebut.

Usai menerima informasi tersebut, personel Polsek bergerak cepat untuk mengevakuasi jasad bayi itu. Kepolisian juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Iya betul ada penemuan jasad bayi yang terbungkus kain kafan dengan ari-ari terpisah. Piket fungsi langsung ke TKP setelah menerima laporan dari warga sekitar," kata Kapolsek Somba Opu AKP Hambali, Selasa (12/8).

Polisi tengah menyelidiki penemuan bayi itu. Sejumlah saksi-saksi yang ada di sekitar TKP telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap siapa yang membuang jasad bayi tersebut.

"Kami telah mengamankan status quo TKP serta meminta keterangan dari saksi-saksi di lokasi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Saat ini, lanjut Hambali, pihaknya telah mengevakuasi jasad bayi tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan autopsi.

Hambali pun memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Selain itu dia juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ihwal penemuan jasad bayi itu agar melapor ke kantor polisi terdekat.

(liputan6.com)

Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Unit Turjawali Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Gowa mengge...
12/08/2025

Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Unit Turjawali Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Gowa menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Selasa malam (12/8/2025) di wilayah hukum Polres Gowa.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Aiptu Murtala Kadir bersama Dantim 2 Aipda Bachtiar. Saat melaksanakan patroli di Jalan Inspeksi Kanal Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, petugas mencurigai seorang pemuda yang berhenti di pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit katapel (busur), dua buah anak panah, serta satu unit sepeda motor.

Pemuda tersebut beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Unit Resmob Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Gowa, AKP Cahyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan patroli KRYD merupakan langkah preventif dalam mencegah aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya potensi gangguan keamanan.

(jejakterkini.online)

Sikap tak terpuji dipertontonkan salah satu anggota Polres Luwu berpangkat Aiptu berinisial M. Ia mecoba melecehkan dua ...
12/08/2025

Sikap tak terpuji dipertontonkan salah satu anggota Polres Luwu berpangkat Aiptu berinisial M. Ia mecoba melecehkan dua tahanan yang sementara ditahan di sel Mapolres Luwu.

Aiptu M merupakan petugas jaga. Aksi tak senonoh abdi negara itu, pertama kali diungkapkan salah seorang warga Kamanre melalui Story WhatsApp, Senin (11/08/2025). Dia menulis “Oknum anggota Polres Luwu melakukan pemaksaan pem3rk*s44n di dalam Polres Luwu itu sendiri”.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait dugaan pelecehan/percobaan p3merk*s44n yang dilakukan oleh anggotanya membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan oknum tersebut saat ini tengah menjalani proses sesuai dengan ketentuan kode etik kepolisian.

“Sudah diproses, dan yang bersangkutan juga tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus),” kata Kapolres Luwu.

Kapolres Luwu dengan tegas memastikan akan memberikan sanksi pelanggaran etik paling maksimal kepada oknum tersebut.

“Paling berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun sebelum memberikan sanksi yang bersangkutan terlebih dulu harus diproses,” tegas AKBP Adnan Pandibu.

Informasi yang dihimpun, oknum Polisi yang dimaksud berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial M.

Ia melakukan p3leceh4n atau percobaan p3merk*s44n terhadap dua tahanan perempuan berinisial RH dan HL. Keduanya ditahan dalam kasus narkoba dan peredaran 0b4t terlarang. M diketahui sudah beberapa kali berniat melakukan aksinya. Pertama kali Juni 2025 lalu. Kemudian terakhir ia kembali melakukan percobaan p3merk*s44n terhadap salah satu tahanan perempuan pada Jumat (08/08) pekan lalu.

(koranseruya.com)

Polemik rumah tangga menyeruak di Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, setelah Rudi Taba, warga setempat, meminta...
11/08/2025

Polemik rumah tangga menyeruak di Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, setelah Rudi Taba, warga setempat, meminta aparat kepolisian segera bertindak menghentikan rencana pernikahan istrinya, Dina Dg. Nganne, dengan pria lain.

Rudi menegaskan bahwa Dina masih berstatus istri sahnya secara hukum dan belum pernah bercerai melalui pengadilan. “Saya tidak terima kalau istri saya dinikahkan dengan laki-laki lain. Secara hukum, kami masih suami-istri yang sah,” ujarnya dengan nada tegas.

Informasi yang diterima Rudi menyebutkan, Dina akan melangsungkan akad nikah dengan Fereal Dg. Jarum pada Minggu, 17 Agustus 2025, di Jalan Baso Dg. Sese, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Sementara itu, Iman Kelurahan Barombong yang ditemui di kediamannya pada Senin, 11/8/2025 mengaku tidak akan terlibat dalam proses tersebut. Ia menegaskan tidak berani menikahkan Dina karena yang bersangkutan masih berstatus istri orang. “Kalau masih terikat pernikahan sah, itu urusan hukum. Saya tidak mau melanggar aturan,” ujarnya singkat.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga sekitar, yang menilai aparat kepolisian perlu segera turun tangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait status pernikahan yang masih sah.

(forummakassarinfo.com)

Kasus pembobolan brangkas kantr J&T Express cabang pallangga gowa hingga kini belum terungkapbahkan pihak kepolisian Pol...
11/08/2025

Kasus pembobolan brangkas kantr J&T Express cabang pallangga gowa hingga kini belum terungkap

bahkan pihak kepolisian Polsek Pallangga yang menangani kasus ini dan pihak manajemen kantor J&T Express cabangbpallangga hingga pemberitaan kedua ini dipublikasikan belum memberikan keterangan resmi. Senin,(11/08/2025).

Kasus pembobolan ini sendiri penuh keanehan bahkan informasi bahwa sejumlah karyawan JNT Express Cabang Pallangga dihadapkan pada situasi yang sangat memprihatinkan. Mereka dipaksa menanggung kerugian perusahaan sebesar Rp 82.000.000 akibat hilangnya uang dari brankas kantor.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab manajemen dan transparansi tata kelola internal perusahaan.

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: mengapa karyawan, yang seharusnya dilindungi oleh sistem perusahaan, justru dibebani tanggung jawab finansial atas kejadian yang belum terbukti penyebabnya?

Sementara itu Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka yang ditemui disalahsatu kafe kabupaten Gowa, mengatakan seharusnya kantor pusat JNT jangan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada cabang Pallangga. Minimnya dukungan dan perlindungan terhadap karyawan di lapangan menunjukkan potensi pengabaian tanggung jawab korporasi. Apakah ini mencerminkan budaya kerja yang abai terhadap hak-hak pekerja?

Kasus ini bukan semata soal kerugian finansial, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Dugaan pemotongan gaji tanpa bukti yang jelas dan tanpa melalui proses hukum yang transparan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,”tegas Daeng Mangka

Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mendalami dan bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus ini. Kami menyerukan kepada manajemen pusat JNT Express untuk turun tangan secara langsung dan memberikan solusi yang adil bagi para karyawan yang terdampak. Keadilan harus ditegakkan. Karyawan tidak boleh menjadi korban atas kelalaian sistem dan manajemen.

Ada satu hal lagi, kami mendorong ke pihak Satreskrim unit Tipidter Polres Gowa untuk melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka terhadap hak karyawan JNT Express, dalam hal ini kepesertaan aktif program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena BPJS bukan sekedar formalitas administratif bagi karyawan,”tutupnya

(porosinfo.id)

Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan wanita berinisial UC (29) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).Pela...
11/08/2025

Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan wanita berinisial UC (29) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku berinisial ZA (30) ditangkap Resmob Polres Parepare saat kabur ke Kota Makassar.

"Alhamdulillah pelaku ZA berhasil diringkus di Makassar, sekarang sudah ada Mapolres Parepare," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, Senin (11/8/2025).

Agus mengungkapkan, ZA menganiaya korban di rumahnya Jalan Jembatan Merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang pada Rabu (30/7) kemarin.

Kata dia, awalnya pelaku memasuki rumah korban dengan niat ingin mencuri dengan mencongkel pintu rumah pelaku.

Namun aksi ZA diketahui korban dan langsung masuk kamar korban.

"Di dalam kamar itu pelaku m3ng4niay4 korban dengan sadis, sampai alami luka robek bagian wajah," ungkapnya.

Agus mengutarakan, AZ juga residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Parepare pada 2024.

Atas perbuatannya itu, AZ disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya, sementara sudah ditahan di tahanan Mapolres," ucapnya.

(makassar.tribunnews.com)

Empat anggota Polres Bulukumba yang terbukti positif narkoba dilepas dari ruang tahanan setelah tujuh hari diamankan. Me...
11/08/2025

Empat anggota Polres Bulukumba yang terbukti positif narkoba dilepas dari ruang tahanan setelah tujuh hari diamankan. Meski status pelanggaran berat telah dipastikan, sanksi tegas hingga kini belum dijatuhkan.

Keempatnya adalah Aiptu MF (Bhabinkamtibmas), Aiptu S, Bripka AM, dan Briptu KH dari Satuan Sabhara. Mereka sebelumnya diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba, namun masa penahanan internal berakhir begitu saja. Kini, mereka hanya diwajibkan apel pagi dan lapor harian.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, mengatakan sanksi akhir akan diputuskan oleh Polda Sulsel berdasarkan rekomendasi Propam. Pilihannya mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga sekadar pemindahan tugas ke wilayah yang lebih jauh.

"Siapapun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan," tegas Marala.

Namun, pembebasan sebelum sanksi final memicu pertanyaan publik: seberapa serius kepolisian menindak anggotanya sendiri yang terlibat narkoba? Situasi ini dinilai kontras dengan perlakuan terhadap warga sipil, di mana pelanggaran narkoba kerap langsung berujung pada proses pidana dan penahanan panjang.

Kasus ini menambah deretan catatan buruk keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan narkoba, yang justru berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen zero tolerance di tubuh Polri.

(matanusantara.co.id)

Address

Malino

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sosmed Sulsel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share