Sosmed Sulsel

Sosmed Sulsel Menyajikan info yang terjadi di sulawesi selatan (Sulsel)

Kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial S (21) yang terjadi di Pantai Ujung Bori, Kecamatan Bangkala, Je...
11/12/2025

Kasus dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial S (21) yang terjadi di Pantai Ujung Bori, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, terus berjalan tanpa kepastian meski laporan telah dibuat sejak 18 Oktober 2025.

Perkara yang hampir memasuki tiga bulan ini membuat korban mempertanyakan keseriusan penanganan pihak kepolisian Polres Jeneponto.

Insiden berawal ketika S menegur seorang perempuan berinisial N yang masuk toilet masjid di Allu tanpa antre.

“Saya tegur dia karena langsung-langsung masuk saja di WC padahal saya duluan. Terus dia bilang saya ‘s*tan’,” jelas S.

Setelah itu, S mengaku diajak ke sebuah tempat yang lebih sepi sebelum kemudian mengalami tindakan kekerasan.

Ia menegaskan bahwa tahap berikutnya menunggu hasil visum sebagai dasar gelar perkara.

“Saya tunggu hasil visumnya baru saya gelar. Dari sana kemarin dulu tapi belum keluar hasilnya,” katanya.

S mengaku telah menjalani visum sesaat setelah kejadian, namun ia menilai pihak kepolisian belum mengambilnya sehingga proses hukum terhambat.

“Tidak tahu itu pihak Polres dia bilang mau pergi ambil tapi belum pergi diambil. Nanti-nanti saja dibilang. Ini sudah hampir 3 bulan. Kenapa begitu susah sekali diurus?” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap kali menanyakan perkembangan kasus, jawaban yang diterima selalu sama.

S berharap agar penyidik mengambil tindakan nyata agar kasusnya tidak berlarut-larut.

“Jangan sampai pelaku tidak dapat efek jera dan kejadian begini terulang lagi,” tutupnya.

(dnid.co.id)

Kabar dugaan “tangkap lepas”—tradisi turun-temurun yang sering muncul bersamaan dengan berita musim hujan—kembali mampir...
11/12/2025

Kabar dugaan “tangkap lepas”—tradisi turun-temurun yang sering muncul bersamaan dengan berita musim hujan—kembali mampir di wilayah Polsek Tamalate. Tiga terduga pelaku pencurian di Deppasawi Dalam disebut-sebut bebas setelah “membayar sesuatu”, sebuah istilah yang di masyarakat biasanya diterjemahkan bebas sebagai: ehm… Anda tahulah.

Informasi itu datang dari seorang warga yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan. Alasannya sederhana: “Saya bukan superhero, saya butuh hidup tenang.”

Ia mengatakan tiga orang berinisial FR, FK, dan NS sempat diamankan pada Kamis malam (03/12/2025) oleh tim Resmob Polsek Tamalate. Namun secara ajaib—mungkin karena musim liburan—ketiganya sudah pulang ke rumah masing-masing.

“Sudah lepas mi pencuri di rumahnya Kak Dewa… FR, FK, dan NS,” katanya, Kamis dini hari (05/12/2025). Suaranya, menurut koresponden kami, terdengar seperti perpaduan antara heran dan sudah-maklum.

Lalu muncul angka Rp2 juta—angka yang entah kenapa selalu hadir di isu-isu seperti ini. Namun sang sumber belum bisa memastikan apakah itu tarif per kepala atau paket bundling tiga orang sekaligus.

“Infonya Rp2 juta… tapi saya belum tanya apakah untuk tiga orang atau satu,” ujarnya, mencoba tetap objektif di tengah gosip yang sudah membumbung.

Investigasi matanusantara.co.id memastikan bahwa penangkapan memang terjadi. Korbannya warga RT 05/RW 05 yang merasa rumahnya sudah terlalu sering didatangi maling, sampai-sampai ia mungkin layak mengajukan customer loyalty card untuk para pelaku.

Kapolsek Tamalate, Kompol Muh Tamrin, awalnya membenarkan penangkapan itu. “Pelaku pencurian sudah ditangkap tadi malam dek,” jawabnya singkat.

Dalam bahasa polisi, “singkat” biasanya berarti: jangan tanya lebih jauh dulu.

Media ini kemudian menambahkan detail bahwa yang diamankan bukan hanya pelaku utama, tapi juga terduga penadah dan seseorang yang ikut memasarkan barang curian—sebuah rantai distribusi kecil-kecilan yang bekerja lebih rapi daripada beberapa UMKM.

(Info selengkapnya cek di kolom komentar)

Lima warga Jambu Kaccia, Dusun Lemoa, Desa Bontolempangan, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat mencari rotan di Hutan...
11/12/2025

Lima warga Jambu Kaccia, Dusun Lemoa, Desa Bontolempangan, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat mencari rotan di Hutan Maranne, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat, Rabu (11/12/2025).

Camat Bungaya, A. Moh Rizky Junianto Abe, mengatakan salah satu warga ditemukan lebih dulu di wilayah Desa Ulujangang, sementara empat lainnya ditemukan oleh seorang petani di area hutan yang berbeda.

“Satu orang ini ditemukan di sekitar wilayah Desa Ulujangang. Sementara empat lainnya ditemukan oleh seorang petani, lalu diantar menuju Lingkungan Kareta, Kelurahan Sapaya,” ujar Moh Rizky saat dikonfirmasi.

Keempat warga yang ditemukan bersama-sama itu kemudian dibawa ke rumah salah satu warga di Lingkungan Kareta sebelum dijemput oleh aparat.

“Setelah ditemukan, kami bersama Kapolsek Bungaya membawa mereka ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Alhamdulillah semuanya dalam kondisi selamat,” kata Rizky.

Setelah diperiksa, seluruh warga kemudian dibawa ke Posko pencarian di Desa Jurumate’ne, Kecamatan Bontolempangan, untuk pendataan lanjutan serta pemulihan kondisi.

Kelima orang tersebut merupakan warga Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa yakni Dg Patto, Dg Ngaha, Ramalan, Sangnging dan Amal.

(celebes.inews.id)

Polemik pelepasan tersangka penipuan online (passobis) di Polres Barru semakin meluas. Kasi Humas Polres Barru IPTU Sulp...
11/12/2025

Polemik pelepasan tersangka penipuan online (passobis) di Polres Barru semakin meluas. Kasi Humas Polres Barru IPTU Sulpakar mengakui bahwa penyidik telah melepaskan tersangka ED (40) setelah tersngka mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp151 juta dan korban mencabut laporannya, Rabu (10/12/2025).

Sulpakar menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memungkinkan penyidikan dihentikan jika pelaku dan korban berdamai serta hak-hak korban telah pulih sepenuhnya.

Namun, pernyataan itu justru memicu perdebatan hebat di masyarakat. Pada kolom komentar video yang diunggah Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap di media sosial Tiktok, warga bertanya apakah pencuri motor bisa juga bebas bila motor curiannya dikembalikan?

Bnyak warga menilai bahwa praktik pelepasan tersangka hanya karena kerugian korban dikembalikan bisa berbahaya.

“Dilepas krn uang dikembalikan, trus tindakan pelaku yg menipu apa tdk melanggar undang2???
Maaf bertanya krn betul2 tdk tahu 🙏
Sama halnya pencuri motor klo motor sdh dikembalikan sdh bs dilepas ya pak??? 🙏🙏,” tulis sayangnya, pertanyaan itu tampaknya tidak dijawab oleh AKBP Ananda, dikutip Kamis (11/12/2025) pukul 01.35 WITA.

Selain dikhawatirkan menjadi preseden buruk, publik juga menilai pasal yang dikenakan kepada ED adalah pasal pidana ITE, yang secara umum bukan kategori tindak pidana ringan.

Warga jga menyoroti ironi lain. Saat ED ditangkap pada April 2025, Polres Barru menggelar konferensi pers besar-besaran, menghdirkan tersangka dan barang bukti di hadapan awak media.

Namun ketika ED dilepaskan, tidak ada rilis, tidak ada pemberitahuan resmi, dan diduga dilakukan secara diam-diam. Publik mengetahui hal itu justru setelah dikonfirmasi wartawan.

Sampai berita ini naik tayang, Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com belum menerima pernyataan resmi dari Polres Barru ihwal pertanyaan tersebut.

Sementara itu, perdebatan di ruang publik semakin meluas. Banyak warga menilai bahwa penipuan online merupakan kejhatan yang menimbulkan keresahan besar dan seharusnya tidak mudah diselesaikan dengan mekanisme damai.

(beritasulsel.com)

11/12/2025

Pembeli tidak sopan melempar uangnya saat membeli. Penjual pun tak sudi mengambil uang yg di lempar pembeli

Sebuah video aksi kekerasan antar siswi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, viral di media sosial WhatsApp, Rabu (...
11/12/2025

Sebuah video aksi kekerasan antar siswi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, viral di media sosial WhatsApp, Rabu (10/12/2025).

Video berdurasi 46 detik itu memperlihatkan dua siswi MTsN 1 Jeneponto bertikai tanpa mengenakan jilbab. Salah satu siswi kelas IX berinisial NFA tampak terbaring di aspal tak berdaya.

Sementara lawannya, siswi kelas VII berinisial TH. TH terus menjambak rambut dan memukul wajah korban berkali-kali.

Dalam rekaman, terdengar teriakan sejumlah pelajar justru menyemangati aksi tersebut, bahkan menganalogikan pertikaian itu sebagai adu ayam.

“Meta jangangku (ayamku menang), meta jangangku,” teriak seorang perempuan dalam video.

NFA sempat berusaha melepaskan diri, namun TH semakin beringas. Rambut korban kembali dijambak dan pukulan mendarat di wajah serta lehernya.

“Anumi TH, jaguruki! (Ayo TH, tinju!),” terdengar suara lain memberi komando.

Beberapa siswi lain datang, tetapi tidak melerai. Mereka hanya membangunkan keduanya lalu membiarkan pertikaian berlanjut.

Setelah berdiri, TH kembali menjatuhkan NFA dengan menjegal kaki, hingga kepala korban terbentur keras di aspal.

NFA tampak tidak bergerak, sementara TH berdiri seolah menunjukkan kemenangan.

Atas kejadian itu, ibu korban, Nurdiana (46), mendatangi Polres Jeneponto untuk membuat laporan resmi.

Nurdiana mengatakan putrinya kini harus dirawat inap.

“Senin saya bawa ke rumah sakit, diperiksa tapi pulang karena penuh pasien. Besoknya (Rabu) berobat jalan dan tadi langsung opname karena sakitnya sudah parah,” ungkapnya.

“Semoga segera ditindaki,” tegas Nurdiana.

Peristiwa ini diduga dipicu ketersinggungan dan rivalitas antar kelompok di lingkungan sekolah.

Kasus dugaan kekerasan antar pelajar tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jeneponto.

(makassar.tribunnews.com)

Polres Barru disorot. Pada April 2025 lalu, Satreskrim Polres Barru menggelar konferensi pers besar-besaran usai menangk...
10/12/2025

Polres Barru disorot. Pada April 2025 lalu, Satreskrim Polres Barru menggelar konferensi pers besar-besaran usai menangkap pelaku penipuan online atau passobis berinisial ED (40), warga Kabupaten Sidrap.

Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng memimpin rilis tersebut didampingi Kasi Humas IPTU Sulpakar. Tersangka ED bahkan dihadirkan bersama barang bukti yang digunakan beraksi.

ED diduga menipu Ibu Hanikah (50), warga Kabupaten Barru, dengan modus penggandaan uang. Korban rugi sebanyak Rp151 juta.

Namun, beberapa hari setelah rilis tersebut, beredar kabar bahwa tersangka ED dilepaskan diduga secara diam diam alias tanpa dipublish. Hal inilah yang menjadi sorotan sejumlah pihak termasuk Sekjen Lidik Pro, Darwis K.

“Waktu ditangkap, dirilis secara besar-besaran, lalu dilepas secara diam-diam. Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, samakan perlakuannya. Jangan bila menangkap passobis dipublish, giliran dilepas dilakukan diam-diam,” ungkap Darwis, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Rabu (10/12/2025).

Oleh karena itu, Darwis minta agar Propam Mabes Polri turun tangan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam melepaskan tersangka ED.

“Saya minta Propam Mabes Polri turun tangan periksa semua yang terlibat dan bila terbukti maka tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas dia.

Hingga berita ini naik tayang belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Barru terkait hal itu. (polres barru disorot)

(beritasulsel.com)

Barru - Polsek Tanete Rilau bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di depan Masjid...
10/12/2025

Barru - Polsek Tanete Rilau bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di depan Masjid Mujahidin Bottoe hingga Toko Cahaya Fajar Barru. Patroli dan penindakan dilakukan pada Sabtu dini hari, 6 Desember 2025.

Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanete Rilau IPTU Muh. Yusran, S.Sos. Petugas menerima informasi bahwa sekelompok pemuda kerap menjadikan area depan masjid sebagai lintasan balap liar. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aksi balap liar tengah berlangsung dan langsung membubarkannya.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor beserta para pengendaranya. Ketiga kendaraan tersebut adalah Yamaha Mio S warna biru, Yamaha M3 warna hitam, dan Honda Scoopy tanpa cover body. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Tanete Rilau untuk proses lebih lanjut.

IPTU Yusran menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respon nyata atas keresahan warga yang sejak lama mengeluhkan aksi balap liar, khususnya pada malam hari dan malam Minggu. Aksi tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

IPTU Yusran menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli malam serta menertibkan titik-titik yang rawan dijadikan lokasi balap liar.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Aksi balap liar sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

(pedulibangsa.co)

Unit Satu Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial H (49), yang diduga ter...
10/12/2025

Unit Satu Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial H (49), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ponsel milik seorang warga di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 02.40 Wita.

Peristiwa pencurian bermula ketika korban singgah di sebuah warung menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.

Saat turun membeli rokok, korban meletakkan ponselnya di dasbor motor. Namun, ketika kembali, korban mendapati ponsel tersebut sudah hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Satu Resmob Polda Sulsel menemukan bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo.

Dipimpin Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, tim bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan H yang saat itu sedang beristirahat.

Dalam pemeriksaan awal, H mengaku menemukan ponsel tersebut terjatuh di jalan dan membawanya pulang sebelum kemudian membawanya ke sebuah tempat servis untuk dilakukan reset.

“Pelaku mengaku ponsel itu ditemukannya di jalan, lalu dibawa ke rumah dan hendak di-reset,” ujar IPTU Dendi Eriyan.

Dari tangan H, petugas menyita satu unit ponsel merek Redmi berwarna biru. Terduga pelaku lalu dibawa ke Polsek Ujung Tanah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memastikan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(online24jam.com)

Beredar kabar, tersangka pelaku penipuan online atau passobis berinisial ED (40), asal kabupaten Sidrap, Sulawesi Selata...
09/12/2025

Beredar kabar, tersangka pelaku penipuan online atau passobis berinisial ED (40), asal kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga dilepas usai membayar.

ED ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Barru pada bulan April 2025. ED diduga telah menipu Ibu Rumah Tangga bernama Hanikah (50), warga Kabupaten Barru.

Korban Hanikah yang dihubungi membenarkan bahwa ED telah dilepaskan. “Iya, dilepas mi. Tidak dipenjara ji, satu minggu ji kayaknya ditahan di kantor Polisi lalu dilepas,” ujar Hanikah kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.

Sayangnya Kapolres Barru dan Kasat Reskrim Polres Barru, bungkam alias enggan menjawab konfirmasi yang dikirim melalui pesan whatsapp.

Sementara Kasi Humas Polres Barru, IPTU Sulpakar yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan whatsapp juga enggan memberi jawaban, ia hanya meminta awak media ini datang ke Polres Barru.

“Bisa ki ke kantor temui langsung penyidiknya. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, berkenan kita bicara di kantor,” kata Sulpakar, Selasa (9/12/2025).

Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Barru pada bulan April 2025.

ED dijerat Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Namun seiring meredupnya perhatian publik, passobis asal Sidrap tersebut diduga dibebaskan secara diam diam.

Padahal yang dibutuhkan publik hanyalah kejelasan yaitu, apakah tersangka ED benar telah dilepaskan atau tidak?

Untuk diketahui, ED sebelumnya ditangkap karena diduga menipu Hanikah sebanyak Rp151 juta melalui penipuan online bermodus menggandakan uang.

(beritasulsel.com)

Polisi menetapkan pria berinisial IDM (45) sebagai tersangka kasus penculikan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur ...
09/12/2025

Polisi menetapkan pria berinisial IDM (45) sebagai tersangka kasus penculikan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan IDM merupakan residivis yang beberapa kali menjalani hukuman penjara untuk berbagai tindak pidana.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Selasa (9/12/2025) sore. Irjen Djuhandhani merinci sejumlah catatan kriminal sebagai tersangka.

Tahun 2007: kasus pencurian emas, hukuman 1 tahun penjara. Tahun 2014: kasus pencurian, hukuman 5 tahun. Tahun 2021: kasus pencurian, hukuman 2 tahun.

21 Juni 2025: membawa lari tiga anak di bawah umur di Tombolo, Somba Opu dan mengambil perhiasan milik korban.

Tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Polres Gowa dan Polrestabes Makassar.

Korban berinisial AMF (10) dilaporkan hilang setelah berbelanja di warung dekat rumahnya.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000, kemudian membawanya menggunakan motor ke sebuah rumah kosong di Makassar dan melakukan kekerasan seksual.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melapor. Setelah kejadian, korban diturunkan di dekat rumahnya dan ditemukan pamannya dalam keadaan ketakutan.

Orang tua korban kemudian melapor melalui LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL.

Tim gabungan Resmob, Satintelkam, dan Satreskrim Polres Gowa berhasil menemukan pelaku di Kecamatan Manggala, Makassar. Saat diminta menunjukkan TKP dan barang bukti, tersangka melawan petugas.

Tembakan peringatan tidak diindahkan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Motor Yamaha Mio warna ungu, Handphone, Helm, Jaket, Sepatu, Celana jeans, Kacamata.

Sejauh ini lima saksi telah diperiksa. Polisi juga menyebut terdapat dua korban dalam kasus ini, masing-masing di Gowa dan Makassar.

Tersangka dijerat dengan: Pasal 81 jo 76D. Pasal 82 jo 76E. Pasal 80(1) jo 76C UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 332 KUHP

Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

(makassar.tribunnews.com)

Seorang wanita di bawah umur berinisial R (15) di Kota Makassar, Sulawesi selatan (Sulsel) diduga menjadi korban kekeras...
09/12/2025

Seorang wanita di bawah umur berinisial R (15) di Kota Makassar, Sulawesi selatan (Sulsel) diduga menjadi korban kekerasan s3ksu4l oleh 8 pemuda di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso pada Selasa dini hari, (09/12/2025).

Kepolisian dari Resmob Polsek Mariso langsung mengamankan enam orang, masing-masing berinisial MK (18), AH (18), AAS (21), MF (19), dan S (19) dan perempuan DD. Sementara identitas tiga terduga pelaku dalam pencarian berinisial A, I, dan I.

“Kami amankan enam orang sekarang. Masih tiga kami cari. Kami amankan ini sekarang enam orang, lima laki-laki, satu perempuan,” kata Kapolsek Mariso, Kompol Aris Sumarsono kepada wartawan di Kantornya

Kronologi kejadian menurut Aris Sumarsono berawal saat korban datang ke lokasi setelah diajak oleh seorang teman perempuannya berinisial DD sekitar Jam 02.00 dini hari.

“Itu berkomunikasi lewat instagram, diundang untuk datang ke tempatnya untuk menemani tidur, korban datang dengan naik grap motor,” ujar Aris.

Namun, setibanya di tempat kejadian dikatakan, korban malah mendapati sejumlah pemuda tengah berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.

“itu sampai di sana, ternyata banyak temannya, kurang lebih delapan orang. Kemudian ada yang bawa minuman, minuman Arak bali. Selanjutnya mereka minum, ada pesta minum-minuman itu,” tuturnya.

Aris menyebut pesta miras tersebut berujung pada tindak pidana kekerasan seksval yang dialami korban. “Di saat minum itu, itulah terjadi pemerkosaan,” tegasnya.

Terkait motif lain dikatakan hingga saat ini belum ada, hanya pengaruh minuman keras.

“Kalau motifnya, ya jelas, tadi terpengaruh terus sugesti itu karena sama-sama minum tadi. Kemudian ada ide dari dua orang, Itu karena ada kesempatan, dia lakukan itu,” katanya.

Kompol Aris mengatakan, baik korban dengan pelaku tidak memiliki hubungan, hanya antara korban dengan teman perempuan berinisial DD yang berteman dengan kawanan pelaku.

“Tidak ada hubungan sama sekali antara korban dengan para pelaku. Yang ada hubungan pertemanan itu antara korban dengan perempuan (DD) tadi,” jelasnya.

Kompol Aris memastikan proses penanganan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, sesuai prosedur khusus penanganan anak.

“Para terduga pelaku akan segera kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, korban telah diarahkan menjalani pemeriksaan visum guna melengkapi alat bukti penyidikan.

(celebes.inews.id)

Address

Malino

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sosmed Sulsel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share