
07/08/2025
Isu kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik di ruang usaha kembali mencuat dan menuai perdebatan di kalangan pelaku industri kuliner.
Beberapa di antaranya memilih jalan alternatif agar terhindar dari sanksi, termasuk mengganti lagu-lagu lokal dengan musik jazz atau lagu-lagu luar negeri.
Salah satunya kafe di kawasan Jalan Haji Nawi Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terdengar memutar lagu-lagu berbahasa Inggris dan alunan musik instrumental.
Pihak manajemen kafe, Eca (23) mengatakan, pemilik usaha memintanya mendalami soal kewajiban royalti dua hari lalu. Setelah mempelajarinya, Eca menilai mekanisme dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kurang efisien.
Menurut dia, alur pembayaran royalti sebaiknya dilakukan langsung lewat platform streaming seperti Spotify. Ia berpendapat, sistem seperti itu akan lebih tepat sasaran karena dana langsung masuk ke musisi tanpa perantara.
Itulah sebabnya, pengelola kafe memutuskan untuk hanya memutar lagu-lagu luar negeri atau alunan instrumental demi menghindari potensi sanksi atas pelanggaran hak cipta.
Menurut Eca, sejak munculnya isu pembayaran royalti sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun, pihaknya memilih berhenti memutar lagu-lagu Indonesia.
Kafe tempat Eca bekerja diketahui memiliki 36 kursi. Jika mengikuti tarif resmi, artinya total royalti yang harus dibayar mencapai Rp2 juta per tahun. Eca mengaku angka tersebut berat untuk pelaku UMKM seperti dirinya.
Eca menilai, seharusnya ada regulasi yang lebih fleksibel dan transparan dalam aturan pembayaran royalti.