14/04/2026
MAMUJU – Kasus dugaan penipuan bernilai fantastis yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kini memasuki babak baru. Tersangka berinisial IRM resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Kasus ini bermula ketika korban, seorang wanita berinisial E, dijanjikan sejumlah proyek pembangunan oleh tersangka IRM. Mengandalkan status tersangka sebagai abdi negara, korban merasa yakin dan menyetorkan sejumlah uang secara bertahap.
Namun, janji manis proyek tersebut tak kunjung terealisasi. Bukannya keuntungan yang didapat, korban justru harus menelan kerugian materil yang sangat besar.
Total Kerugian: Rp550 Juta.
Perjalanan Kasus Hukum
Kasus ini mulai bergulir di ranah hukum sejak tahun 2025, saat korban secara resmi melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju. Setelah melalui serangkaian penyidikan panjang, pihak kepolisian akhirnya berhasil merampungkan berkas perkara.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, mengonfirmasi bahwa seluruh administrasi penyidikan telah terpenuhi.
“Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat P21 oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap,” ujar IPTU Herman pada Selasa, 14 April 2026.
Dengan status P21 tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju langsung melakukan proses Tahap II, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Status Penyidikan: Dinyatakan tuntas oleh Polresta Mamuju.
Langkah Selanjutnya: Tersangka akan segera menjalani masa penuntutan oleh Kejaksaan sebelum akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penyidikan dinyatakan lengkap dan selanjutnya perkara ini akan memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan,” tutup IPTU Herman.