Tentang Sulbar

Tentang Sulbar jangan lupa follow Halaman ini adalah sebagai wadah tempat berkumpul, sharing dan hiburan buat para warga Sulawesi Barat

Pria bernama Azep Dg Sere (41) warga Lakiung, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,...
25/12/2025

Pria bernama Azep Dg Sere (41) warga Lakiung, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap Polisi usai dilaporkan memperkosa anak tirinya berinisial NN (18) yang tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Kanit Pamapta Polres Gowa IPDA Ahmad Hari mengatakan pihaknya menerima laporan terkait tindak pidana asusila pada Rabu (21/12) malam, kemudian mengamankan pelaku di rumahnya tak lama setelah laporan pihak korban.

“Pelaku dengan korban merupakan bapak tiri dengan anak tiri. Korban sudah dilakukan pemeriksaan dan tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan,”ujarnya.

Lanjut, IPDA Ahmad Hari menyebut ancaman pelaku terhadap korban, disertai dengan tindakan kekerasan seksual dilakukan hingga berulangkali saat rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku berdalih tergoda karena melihat korban sedang tidur.

“Korban tidak mampu melawan karena takut, dan terpaksa menuruti pelaku. Setelah kejadian, pelaku kembali mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun. Korban terpaksa melapor lantaran tengah mengandung,”jelasnya.

Sementara, pelaku sudah ditahan di Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjutan. Kini penyidik Unit Reskrim PPA masih mendalami motif dan menyelidiki kasus ini lebih dalam.

Atas perbuatannya dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

25/12/2025

PPPK adalah hadiah untuk timses atau keluarganya yang berjuang pada saat Pileg dan pilkada!?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu wanita terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (R...
25/12/2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu wanita terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan hal tersebut kepada publik pada saat ini.

“Sementara kita ikuti perkembangan penyidikannya karena pasti kami akan sampaikan secara berkala dan transparan terkait dengan progres penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pengadaan iklan di BJB ini,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto, mendesak Pemkab Mamuju segera menerbitan Surat Keputusan (SK) bagi ratusan P...
25/12/2025

Wakil Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto, mendesak Pemkab Mamuju segera menerbitan Surat Keputusan (SK) bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinyatakan lulus pada Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Sugianto, menanggapi telah diterimanya SK PPPK Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menjelang akhir Tahun Anggaran 2025, namun nasib PPPK Paruh Waktu di Pemkab Mamuju, hingga kini belum jelas.

“Bagaimana dengan PPPK di Mamuju. Apakah mereka yang lulus juga akan menerima SK sebelum tahun anggaran 2025 berakhir?” ujar Sugianto, Selasa, 23 Desember.

Jika terjadi penundaan hingga menyeberang ke tahun berikutnya, menurut Sugianto mestinya Pemkab wajib memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebab, PPPK yang lulus pada 2025 membutuhkan kepastian hukum sebagai dasar untuk memperbaiki nasib dan masa depan mereka,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Sugianto menyebutkan, aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk keterpanggilan DPRD untuk menyuarakan kepentingan PPPK Paruh Waktu se-Kabupaten Mamuju, baik tenaga teknis, tenaga pendidik, maupun tenaga kesehatan. Menurutnya, para PPPK tersebut telah lama menantikan kepastian status sebagai aparatur sipil negara.

“Mereka sudah lama berharap bisa mengenakan seragam Korpri sebagai simbol kebanggaan ASN. Jangan sampai harapan itu terganjal persoalan administratif,” katanya.

Menurut Sugianto, keterbatasan waktu kerja pemerintah menjelang akhir tahun, ditambah penerapan work from anywhere (WFA), libur akhir tahun, serta penutupan tahun anggaran, berpotensi menjadi kendala serius jika tidak diantisipasi sejak dini.

Hingga berita ini dibuat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju, belum memberikan penjelasan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mamuju diketahui telah mengusulkan sebanyak 876 tenaga honorer untuk formasi PPPK paruh waktu, seluruhnya untuk tenaga teknis.

Wanita muda berinisial WNI (23) ditemukan tewas di bawah jembatan Kogawuna, Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra)...
24/12/2025

Wanita muda berinisial WNI (23) ditemukan tewas di bawah jembatan Kogawuna, Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Jenazah korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar hingga tidak menggunakan busana.
Kasus ini bermula saat seorang pengendara motor berinisial MA (42) beristirahat di jembatan Kogawuna, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna pada Minggu (21/12) siang. Saat itulah saksi melihat ke bawah jembatan dan melihat jenazah korban.

"Dia melihat sesosok tubuh manusia dalam posisi telungkup tanpa busana," ujar Kapolsek Kokalukuna Iptu Rahmansyah kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

"Jasad korban sudah dalam kondisi terbakar di sekitar lokasi kejadian," jelasnya.

Rahmasnyah mengatakan korban juga mengalami robek pada kepala. Selain itu, jenazah korban juga mengeluarkan bau tidak sedap.

"Di tubuh korban ditemukan luka bakar di sekujur tubuh dan luka robek di bagian kepala," bebernya.

Sementara itu, tim Inafis Polres Baubau yang turun tangan ke lokasi turut menemukan sejumlah benda mencurigakan di lokasi. Salah satunya ialah botol bekas sisa bahan bakar minyak (BBM).

"Ada ditemukan botol bekas sisa BBM serta pakaian dalam wanita yang sudah dalam kondisi terbakar di sekitar lokasi kejadian," jelas Rahmansyah.

Belakangan terungkap dua orang oknum TNI, Prada Y (19) dan Prada Z (19) diamankan polisi militer terkait penemuan mayat korban. Kedua oknum anggota TNI itu diduga sebagai pelaku pembunuhan hingga kini diperiksa Denpom Baubau.

"Ada dua yang diperiksa, inisial Prada Y dan Prada Z," kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Haryadi mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan dari Prada Y dan Prada Z. Dia tidak menampik dugaan keterlibatan keduanya terhadap kematian korban.

"Iya (dugaan keterlibatan). Saat ini masih kami lakukan penyelidikan," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa Prada Y memiliki hubungan pacaran dengan korban. Sementara Prada Z merupakan rekan dari Prada Y.

"Prada Y dan korban memiliki hubungan pacaran," bebernya.

Kendati demikian, Haryadi mengaku pihaknya masih mendalami lebih jauh terkait kasus tersebut. Dia pun belum membeberkan terkait kronologi kejadian.

"Masih didalami motif dan kronologinya," pungkasnya.

23/12/2025

Mamuju — Sejumlah tuntutan transparansi publik disuarakan melalui aksi yang mengatasnamakan Gerakan Vendetta, sebagaimana terlihat dari visual dan tulisan yang terpampang di salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mamuju. Aksi tersebut menyoroti proses pembangunan Puskesmas Karampuang yang dinilai belum terbuka kepada masyarakat.

Dalam visual yang beredar, tampak coretan dan spanduk berisi kritik terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, dengan tuntutan agar dilakukan keterbukaan informasi terkait perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan proyek pembangunan puskesmas tersebut. Gerakan Vendetta menilai transparansi merupakan hal mendasar untuk menjamin pembangunan fasilitas kesehatan berjalan sesuai aturan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selain menuntut kejelasan informasi publik, gerakan ini juga menyuarakan evaluasi terhadap kepemimpinan di lingkungan Dinas Kesehatan Mamuju. Seruan tersebut muncul sebagai bentuk tekanan moral agar pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju terkait tuntutan yang disampaikan. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal.

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi uang makan minum DPRD Mamuju, tahun anggaran 2022/2023, yang ditangani penyidik S...
23/12/2025

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi uang makan minum DPRD Mamuju, tahun anggaran 2022/2023, yang ditangani penyidik Subdit Tipikor Dit Krimsus Polda Sulbar naik sidik.

“Kasus dugaan korupsi uang makan minum DPRD Mamuju, saat ini sudah naik sidik. Penetapan tersangka akan dilangsungkan habis tahun baru,” ungkap Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Oik Abdul Azis, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (23/12/2025).

Abdul Azis, menambahkan, belum ditetapkannya tersangka saat ini pihak penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara.

“Keluar hasil penghitungan kerugian negara penyidik akan langsung menetapkan tersangka,” jelas Abdul Azis pada wartawan

Berdasarkan hasil penghitungan awal kerugian negara diperkirakan mencapai 900 juta rupiah.

“Kalau dilihat dari potensi kerugian negara kemungkinan besar total. Untuk memastikan kerugian negara pihak penyidik masih menunggu hasil penghitungan pihak Inpekstorat Mamuju,” ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, saat ini pihak penyidik baru memintakan hasil penghitungan kerugian negara.

Dono Kasino Indro resmi dilantik sebagai anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui mekanisme pengga...
23/12/2025

Dono Kasino Indro resmi dilantik sebagai anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Ia menggantikan Mahrup yang terlibat kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022.
"Atas nama pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada saudara Mahrup yang telah mendedikasikan diri, pikirannya kepada daerah, bangsa, dan negara," kata Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, dalam sambutannya saat sidang paripurna DPRD Lombok Tengah tentang pengucapan sumpah janji PAW, Senin (1/12/2025).

Dono Kasino Indro merupakan peraih suara terbanyak kedua dari PKS di Daerah Pemilihan (Dapil) Pujut-Praya Timur saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pathul lantas menyampaikan selamat kepada Dono Kasino Indro yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Lombok Tengah.

Menurutnya, warga Lombok Tengah kini menunggu kiprah politikus PKS itu sebagai anggota dewan. "Selamat atas dilantiknya Saudara Dono Kasino Indro. Kehadiran Saudara sangat ditunggu oleh masyarakat Lombok Tengah untuk memberikan warna pada legislatif ini," kata Pathul.

"Sekali lagi selamat," imbuh Pathul.

Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, setali tiga uang. Ia berharap Dono Kasino Indro bisa bekerja untuk kemajuan Lombok Tengah.

"Izinkan saya memberikan penghormatan dan terima kasih kepada Saudara Mahrup yang telah berdedikasi dan bekerja banyak atas kemajuan daerah. Untuk Saudara Dono Kasino Indro, kami ucapkan selamat datang," kata Ramdan.

Sebagai informasi, Mahrup menjadi terdakwa kasus korupsi penyaluran KUR BSI tahun 2021-2022 bersama lima orang lainnya. Termasuk rekan se-partainya, yaitu Muhammad Sidik, yang juga mantan anggota DPRD Lombok Tengah.

Siswi SMP Negeri 5 Kendari bernama Pipin April Dinova (13) membuat heboh gegera meminta petugas pemadam kebakaran (Damka...
23/12/2025

Siswi SMP Negeri 5 Kendari bernama Pipin April Dinova (13) membuat heboh gegera meminta petugas pemadam kebakaran (Damkar) mendampinginya mengambil rapor di sekolah. Pipin meminta bantuan petugas Damkar karena orang tuanya telah bercerai.
"Iya benar tadi pagi itu pengambilan rapor. Dia meminta bantu ke petugas untuk mengambil, saya yang ke sana," ujar Danton II Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kendari Sainuddin Saranani,Senin (22/12/2025).

Sainuddin mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan laporan melalui layanan pengaduan warga pada Kamis (18/12). Saat itu, April sendiri yang meminta bantuan kepada petugas layanan pengaduan Damkarmat Kendari.

Hakim tunggal yang menyidangkan permohonan praperadilan, tersangka dugaan korupsi pematangan lahan pintu gerbang batas k...
23/12/2025

Hakim tunggal yang menyidangkan permohonan praperadilan, tersangka dugaan korupsi pematangan lahan pintu gerbang batas kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menolak praperadilan salah seorang tersangka yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju,Selasa (23/12/2025).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Rahmat SH, yang dibacakannya, memutuskan menolak semua permohonan tersangka kasus dugaan korupsi batas kota Mamuju, Ahmad.

Penyidik dalam melakukan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan, KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
Pasal 1 angka 14 (definisi tersangka),
Pasal 50–56 (hak-hak tersangka),
Pasal 184 (alat bukti),
Pasal 109 (penyidikan dan pemberitahuan kepada jaksa). Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.Putusan terkait penambahan objek pra pra dilan dan pertimbangannya minimal harus ada dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.Surat Edaran Kapolri menjadi rujukan pelaksana teknis penyidikan dan penetapan status tersangka.

Dalam pembacaan putusannya Hakim Tunggal mengatakan, dengan mempertimbangkan surat surat yang diajukan oleh termohon (Penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar) semua gugatan pemohon ditolak.

“Proses pembuktian untuk kasus selanjutnya, pihak pemohon dapat melanjutkan dalam sidang pembuktian materil,” ujar Rahmat, SH, dalam pembacaan putusan sidang praperadilan di Ruang Sidang Garuda PN Mamuju.

Penasehat Hukum tersangka, Akriadi, setelah mendengar putusan Hakim Tunggal yang memutuskan permohonan praperadilan kliennya, menerima semua putusan hakim.

“Kami sebagai kuasa hukum tersangka Ahmad, akan berkoordinasi dengan tersangka soal langkah hukum selanjutnya,” kata Akriadi pada wartawan usai sidang.

Lebih jauh akriadi mengatakan, putusan hakim praperadilan tidak bisa naik dibanding. Selanjutnya kuasa hukum akan fokus pada sidang materil.

“Kami akan fokus untuk menghadapi sidang selanjutnya” jelasnya.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menunjuk Utari Sagena yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pe...
23/12/2025

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menunjuk Utari Sagena yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dukcapil Pemprov Sulbar.

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima ditahan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Kamis, 18 Desember 2025.

Penahanan dilakukan usai Ilham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan baju Linmas untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

Dalam perkara tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Kasus ini bermula saat Muhammad Ilham Borahima menjabat sebagai Pj Bupati Polewali Mandar.

Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal, Gubernur Suhardi Duka melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Harian Kepala Dinas Dukcapil kepada Utari Sagena di ruang kerja Sekda Sulbar, Senin, 22 Desember 2025.

Sekda Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan bahwa penunjukan Plh dilakukan guna menjaga kesinambungan kinerja organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Dukcapil Sulbar.

“Surat Keputusan Plh telah kami serahkan kepada Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menjaga kesinambungan kinerja di dinas tersebut. Kepala dinas saat ini berstatus tersangka dan sedang ditahan, sehingga tidak memungkinkan menjalankan tugas,” ujar Junda.

Ia menegaskan, penunjukan yang dilakukan saat ini adalah Pelaksana Harian (Plh), bukan Pelaksana Tugas (Plt). Plh hanya melaksanakan tugas-tugas rutin dan administratif di Dinas Dukcapil Sulbar hingga adanya persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian jabatan definitif.

Alarm ketenagakerjaan nasional kembali menyala keras di tengah badai PHK yang melanda Indonesia. BRIN mencatat jumlah or...
22/12/2025

Alarm ketenagakerjaan nasional kembali menyala keras di tengah badai PHK yang melanda Indonesia. BRIN mencatat jumlah orang yang putus asa mencari kerja melonjak drastis dari 883 ribu orang pada 2019 menjadi 2,7 juta orang pada 2024. Mayoritas berasal dari lulusan SD sebesar 37,97 persen, disusul lulusan SMA 24,86 persen dan SMP 20,72 persen. Kondisi ini menunjukkan tekanan ekonomi mulai menghantam berbagai jenjang pendidikan.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional juga mencatat jumlah pencari kerja naik dari 7,8 juta orang pada 2019 menjadi 11,7 juta orang pada 2024. Ironisnya, lulusan SMA mendominasi dengan 29,46 persen, diikuti SMK 25,04 persen, sementara pencari kerja berpendidikan S1 mencapai 11 persen. BRIN menilai fenomena ini sebagai masalah struktural serius, di mana pertumbuhan lapangan kerja tidak sebanding dengan laju angkatan kerja, memaksa sebagian masuk ke sektor informal tanpa perlindungan sosial.

Address

Makassar

Telephone

+628114141133

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tentang Sulbar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Tentang Sulbar:

Share