INFO GURU

INFO GURU Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from INFO GURU, Media/News Company, Makassar.
(1)

Menyajikan update terkini tentang:
✅ Kebijakan ASN & PPPK
✅ Info CPNS, PPPK, dan kepegawaian
✅ Regulasi guru & tenaga kependidikan
✅ Administrasi sekolah & madrasah
✅ Edukasi, tips, dan infografis kebijakan

Dilarang mengambil gambar tanpa ijin.

09/06/2026

Selama MBG Tetap Jalan, Sampai 2029, Paruh Waktu akan tetap Paruh Waktu.
Biar Sampai berbuih tu mulut DPR. CATAT Ini

39 DAERAH KESULITAN BAYAR GAJI PPPK, BELANJA PEGAWAI TELAN SEBAGIAN BESAR APBDKondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah ...
09/06/2026

39 DAERAH KESULITAN BAYAR GAJI PPPK, BELANJA PEGAWAI TELAN SEBAGIAN BESAR APBD

Kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah menjadi sorotan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat 39 daerah yang menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan anggaran, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Tito menjelaskan bahwa tingginya porsi belanja pegawai menjadi salah satu penyebab utama tekanan terhadap keuangan daerah. Di sejumlah wilayah, belanja pegawai bahkan telah melampaui 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Beberapa daerah yang disorot antara lain berada di Sulawesi Tengah. Kabupaten Donggala tercatat memiliki porsi belanja pegawai sekitar 53 persen dari APBD, sementara Kabupaten Sigi mendekati 60 persen. Secara provinsi, Sulawesi Tengah juga memiliki rasio belanja pegawai yang tergolong tinggi.

Menurut Kemendagri, kondisi tersebut dapat mengurangi ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, dan program pelayanan publik lainnya.

Pemerintah pusat pun membuka kemungkinan dukungan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang kemampuan fiskalnya terbatas. Di sisi lain, pemerintah daerah didorong melakukan efisiensi anggaran, termasuk meninjau kembali belanja yang tidak menjadi prioritas utama.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), daerah diberikan waktu hingga Januari 2027 untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.

Situasi ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan APBD yang sehat tidak hanya diperlukan untuk menjamin kesejahteraan aparatur, tetapi juga agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara berkelanjutan.

Contoh Jual Beli Titik Dapur MBG. Artinya Yang Dijual Ini Siap Pakai, Siap Beroperasi. Tinggal cari penerima MBG nya saj...
09/06/2026

Contoh Jual Beli Titik Dapur MBG.
Artinya Yang Dijual Ini Siap Pakai, Siap Beroperasi.
Tinggal cari penerima MBG nya saja.

Betul apa Benar? 🤭
09/06/2026

Betul apa Benar? 🤭

MENDAGRI: JANGAN TAMBAH HONORER LAGI, BISA JADI BOM WAKTU BAGI DAERAH!Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap sal...
09/06/2026

MENDAGRI: JANGAN TAMBAH HONORER LAGI, BISA JADI BOM WAKTU BAGI DAERAH!

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap salah satu akar persoalan membengkaknya belanja pegawai di daerah berasal dari praktik pengangkatan tenaga honorer yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Tito, banyak tenaga honorer direkrut tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Sebagian bahkan disebut merupakan titipan, orang dekat pejabat, hingga tim sukses kepala daerah pada masanya.

Akibatnya, jumlah honorer terus menumpuk dari satu periode kepala daerah ke periode berikutnya. Ketika jumlahnya semakin besar, muncul tuntutan agar mereka memperoleh kepastian status dan diangkat menjadi ASN, baik sebagai PPPK maupun PNS.

Pemerintah akhirnya mengakomodasi tuntutan tersebut melalui mekanisme seleksi. Namun setelah diangkat, beban pembayaran gaji dan tunjangannya menjadi tanggung jawab APBD.

Mendagri menyebut saat ini terdapat sekitar 140 daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai. Bahkan 39 daerah berada dalam kondisi yang sangat mendesak karena kemampuan keuangannya sudah tidak mencukupi.

Karena itu, Tito meminta seluruh kepala daerah untuk menghentikan penambahan tenaga honorer baru.

"Jangan ada lagi penambahan honorer. Karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan menjadi beban bagi daerah berikutnya. Ini bisa menjadi bom waktu," tegas Tito.

Meski demikian, pemerintah juga tidak menginginkan adanya opsi pemberhentian pegawai. Karena itu, pengelolaan kebutuhan ASN ke depan harus dilakukan lebih terukur agar tidak kembali menimbulkan persoalan yang sama.

Bagaimana pendapat Anda? Apakah pengangkatan honorer selama ini memang menjadi salah satu penyebab beratnya beban APBD daerah?

PULUHAN SPPG MULAI BERHENTI BEROPERASI, ADA APA DENGAN PENCAIRAN DANA MBG?Dalam beberapa hari terakhir, laporan mengenai...
09/06/2026

PULUHAN SPPG MULAI BERHENTI BEROPERASI, ADA APA DENGAN PENCAIRAN DANA MBG?

Dalam beberapa hari terakhir, laporan mengenai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menghentikan operasional mulai bermunculan dari berbagai daerah.

Berikut sejumlah daerah yang dilaporkan mengalami penghentian layanan SPPG karena persoalan pencairan dana operasional:

1. Brebes, Jawa Tengah Sebanyak 50 SPPG dilaporkan berhenti beroperasi. Dari jumlah tersebut, 31 SPPG disebut terkendala pencairan dana dan proses administrasi.

2. Kota Cirebon, Jawa Barat Sebanyak 4 SPPG menghentikan operasional sementara karena dana belum diterima.

3. Kota Bandung, Jawa Barat Sedikitnya 1 SPPG dilaporkan menghentikan layanan MBG akibat anggaran operasional yang belum cair.

4. Kalimantan Barat Sejumlah SPPG dilaporkan terancam menghentikan layanan karena kendala pencairan dana, meski jumlah pastinya belum diumumkan secara resmi.

Artinya, setidaknya 55 SPPG telah terkonfirmasi berhenti beroperasi dalam beberapa waktu terakhir, dan angka ini masih berpotensi bertambah jika persoalan pendanaan tidak segera diselesaikan.

Pertanyaannya, jika dapur-dapur MBG mulai berhenti satu per satu karena masalah pencairan dana, bagaimana nasib keberlanjutan proyek MBG?

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS):Tu...
09/06/2026

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS):

Tujuan MPLS

* Menumbuhkan dan memperkuat karakter murid baru serta menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini.
* Mengenalkan murid pada potensi diri (bakat dan minat), warga sekolah, kurikulum, serta lingkungan sekolah.

Waktu dan Lokasi Pelaksanaan

* Dilaksanakan di lingkungan sekolah selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran baru.
* Jika dilaksanakan di luar sekolah, wajib mendapat persetujuan dari Kementerian atau Dinas Pendidikan.
* Penyesuaian durasi hari diperbolehkan untuk sekolah berasrama, sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah layanan khusus.

Materi Utama yang Wajib Disampaikan

Untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah, sekolah wajib memberikan materi utama berupa:

* Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat.
* Pagi ceria.
* Sopan dan santun bermedia sosial.
* Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Aturan Kepanitiaan

* Panitia inti MPLS hanya terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan.
* Murid senior (SMP, SMA, SMK) **boleh dilibatkan** membantu panitia dengan syarat: harus pengurus OSIS/MPK/Ekstrakurikuler (atau siswa berprestasi jika organisasi belum ada) dan sama sekali tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan atau memiliki sifat buruk.

Larangan Keras

Dalam pelaksanaan MPLS, sekolah dan panitia dilarang:

* Melakukan perpeloncoan atau segala bentuk kekerasan.
* Memungut biaya dalam bentuk apa pun.
* Melakukan aktivitas atau menyuruh penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan dengan MPLS.
* Melibatkan alumni sebagai penyelenggara.

Sanksi Pelanggaran

* Kegiatan MPLS wajib dihentikan oleh dinas terkait jika ditemukan pelanggaran.
* Panitia yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari penundaan/pengurangan hak, teguran tertulis, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

DILARANG REKRUT HONORER, SEKOLAH MALAH BERGANTUNG PADA GURU RELAWANKebijakan larangan pengangkatan tenaga honorer baru t...
09/06/2026

DILARANG REKRUT HONORER, SEKOLAH MALAH BERGANTUNG PADA GURU RELAWAN

Kebijakan larangan pengangkatan tenaga honorer baru telah berlaku sejak 2022 di daerahnya. Tujuannya adalah menata sistem kepegawaian dan mengurangi ketergantungan instansi pemerintah terhadap tenaga non-ASN.

Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan belum sepenuhnya selesai.

Di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sejumlah sekolah masih mengalami kekurangan tenaga pengajar. Karena tidak dapat merekrut honorer baru, sekolah akhirnya meminta bantuan guru relawan untuk mengisi kebutuhan mengajar yang belum terpenuhi.

Para guru relawan tersebut dikabarkan menerima honor sekitar Rp500.000 hingga Rp800.000 per bulan, menyesuaikan kemampuan masing-masing sekolah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting. Jika rekrutmen honorer sudah dilarang, tetapi kebutuhan guru masih belum terpenuhi, apakah solusi yang disiapkan sudah benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan?

Di satu sisi, pemerintah berupaya menata status kepegawaian melalui skema ASN dan PPPK. Namun di sisi lain, masih ada sekolah yang harus mencari tenaga pengajar secara mandiri agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.

Keberadaan guru relawan memang membantu sekolah menghadapi keterbatasan tenaga pendidik. Akan tetapi, fenomena ini juga menunjukkan bahwa kebutuhan guru di sejumlah daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Yang menjadi perhatian, jangan sampai istilah "relawan" pada akhirnya hanya menjadi cara lain untuk menutupi kekurangan guru yang seharusnya dipenuhi melalui kebijakan yang lebih pasti dan berkelanjutan.

Sebab yang dibutuhkan sekolah bukan sekadar bantuan sementara, melainkan kepastian ketersediaan tenaga pendidik yang cukup agar kualitas layanan pendidikan tetap terjaga.

Bagaimana menurut Anda? Apakah penggunaan guru relawan merupakan solusi sementara yang wajar, atau justru menandakan masih adanya masalah dalam pemenuhan kebutuhan guru di daerah?

1.320 ASN Diduga Curangi Absensi dengan Fake GPS, Kenaikan Pangkat Terancam Tertunda!Kasus dugaan manipulasi absensi ele...
08/06/2026

1.320 ASN Diduga Curangi Absensi dengan Fake GPS, Kenaikan Pangkat Terancam Tertunda!

Kasus dugaan manipulasi absensi elektronik oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian publik setelah ribuan pegawai terindikasi menggunakan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS.

Berdasarkan hasil pendataan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, sekitar 1.320 ASN diduga memanfaatkan aplikasi tersebut untuk merekayasa titik lokasi saat melakukan presensi. Jumlah yang cukup besar ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kedisiplinan dan pengawasan terhadap sistem kehadiran pegawai.

Saat ini, mayoritas ASN yang terindikasi masih menjalani proses pemeriksaan. Selama proses berlangsung, berbagai layanan administrasi kepegawaian mereka ditangguhkan hingga ada keputusan resmi. Akibatnya, sejumlah hak dan proses pengembangan karier tidak dapat diproses sementara waktu.

Beberapa layanan yang terdampak antara lain:

1. Kenaikan pangkat.
2. Penyesuaian jenjang jabatan fungsional.
3. Pengurusan berbagai hak administrasi kepegawaian lainnya.

BKPSDM membagi dugaan pelanggaran berdasarkan frekuensi penggunaan fake GPS yang tercatat dalam sistem absensi.

Kategori pertama adalah ASN yang tercatat menggunakan fake GPS kurang dari lima kali. Kelompok ini masih menjalani proses verifikasi untuk memastikan apakah pelanggaran benar terjadi atau terdapat faktor teknis yang menyebabkan ketidaksesuaian data.

Kategori kedua adalah ASN yang menggunakan fake GPS antara lima hingga 25 kali. Mereka masuk dalam pelanggaran disiplin ringan dan tetap memiliki peluang melanjutkan pengembangan karier setelah menjalani sanksi yang ditetapkan.

Sementara itu, kategori ketiga mencakup ASN yang tercatat menggunakan fake GPS lebih dari 25 kali. Kelompok ini menghadapi pemeriksaan lebih mendalam melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna menentukan tingkat kesalahan dan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan.

Di luar kasus fake GPS, BKPSDM juga sedang menangani berbagai pelanggaran disiplin lainnya. Tercatat sebanyak 113 ASN tengah menjalani proses pemeriksaan untuk beragam kasus.

Dari total sekitar 21.500 ASN di Kabupaten Cirebon, terdapat:

- 1 ASN yang telah diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi.
- 6 PNS dan 7 PPPK yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat pelanggaran disiplin berat.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus berjalan hingga seluruh dugaan pelanggaran mendapatkan kepastian hukum dan sanksi yang sesuai. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pemanfaatan teknologi untuk memanipulasi kehadiran dapat berdampak serius terhadap karier dan status kepegawaian ASN.

Bagaimana menurut Anda, apakah penggunaan fake GPS oleh ASN layak mendapat sanksi tegas hingga menghambat kenaikan pangkat? Tulis pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan informasi ini agar semakin banyak masyarakat mengetahui perkembangannya.

PPPK TIDAK BOLEH DIBERHENTIKAN, DPR DORONG PEMBIAYAAN DARI APBNRapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KemenPANRB, Ke...
08/06/2026

PPPK TIDAK BOLEH DIBERHENTIKAN, DPR DORONG PEMBIAYAAN DARI APBN

Rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KemenPANRB, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, APKASI, dan APEKSI pada 8 Juni 2026 menghasilkan sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK di daerah.

Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah penegasan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan fiskal daerah atau penerapan batas maksimal belanja pegawai 30% APBD.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat untuk mencari solusi pembiayaan PPPK daerah, terutama bagi guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.

Hasil rapat juga memuat beberapa rekomendasi penting lainnya:

✅ Batas maksimal belanja pegawai 30% APBD akan diterapkan dengan masa transisi.

✅ Pemerintah diminta segera menerbitkan regulasi Manajemen ASN untuk memberikan kepastian masa kerja, karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

✅ Transfer ke Daerah (TKD) diminta ditingkatkan guna membantu kemampuan fiskal daerah.

✅ DPR mendorong agar pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, khususnya guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, mendapat dukungan dari APBN.

Namun perlu dipahami, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang menyatakan seluruh PPPK daerah akan langsung ditanggung APBN. Yang ada adalah rekomendasi dan dorongan dari DPR kepada pemerintah untuk menyiapkan skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan.

Jika rekomendasi ini nantinya diwujudkan menjadi kebijakan nasional, maka beban anggaran daerah dapat berkurang dan peluang pengangkatan ASN di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas akan semakin terbuka.

Bagaimana pendapat Anda? Apakah pembiayaan PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan sudah seharusnya menjadi tanggung jawab APBN?

Address

Makassar
75765

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when INFO GURU posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share