Panrita Institute

Panrita Institute Ensiklopedia Digital Islam yang Kredibel-Moderat-Nasionalis dari Sumber-sumber Otoritatif

02/12/2025

Menakar Kurikulum Cinta

Oleh Masdar Hilmy, Guru Besar, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel; Tim Penulis buku Kurikulum Cinta Kementerian Agama RI

Kompas, 27 Nov 2025

Pascapeledakan bom di SMAN 72 Jakarta, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merilis data yang cukup mencengangkan: terdapat 110 anak usia 10-18 tahun yang teridentifikasi telah terpapar jaringan terorisme!

Yang lebih mengkhawatirkan, data ini tersebar di 23 provinsi. Jika dibuat rerata, terdapat 4,8 teroris muda di setiap provinsi tersebut. Data tersebut menyampaikan pesan bahwa regenerasi ideologi terorisme tidak pernah mati, terlepas dari berbagai ikhtiar deradikalisasi dan pencegahan terorisme selama ini.

Data di atas seakan mengonfirmasi kecenderungan meningkatnya intoleransi di kalangan remaja dan siswa sekolah dasar pada satu dasawarsa terakhir. Menurut BNPT, terdapat kenaikan intoleransi pasif di kalangan remaja dari 2,4 persen pada 2016 menjadi 5 persen pada 2023. SETARA Institute (2023) juga mengungkapkan kecenderungan yang sama: 70 persen remaja memang toleran, tetapi 22,4 persen lainnya intoleran pasif dan 5 persen intoleran aktif. Peristiwa ledakan bom di SMAN 72 Jakarta dikhawatirkan memiliki benang merah yang cukup kuat dengan kecenderungan meningkatnya gejala intoleransi di sekolah.

Salah satu tawaran prospektif datang dari Kementerian Agama RI melalui kebijakan pendidikan kurikulum berbasis cinta (KBC) di seluruh satuan pendidikan di bawah kementerian ini. Program yang telah diluncurkan oleh Menteri Agama RI pada pertengahan tahun 2025 melengkapi kebijakan penguatan moderasi beragama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama yang telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai program prioritas.

Lima indikator cinta

Kebijakan KBC telah diterjemahkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta. Dalam SK tersebut, KBC didefinisikan sebagai ”sebuah kurikulum yang dirancang dengan menitikberatkan pada pengembangan karakter, pembelajaran berbasis pengalaman, serta perhatian mendalam terhadap aspek sosial dan emosional dalam pendidikan”. Kurikulum ini bertujuan untuk melahirkan insan yang humanis, nasionalis, naturalis, toleran, dan selalu mengedepankan cinta sebagai prinsip dasar dalam kehidupan.

KBC bukanlah sejenis kurikulum baru yang menggantikan kurikulum yang ada (Kurikulum Merdeka), melainkan mengisi dan mengarahkan implementasinya di madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam kerangka Islam rahmatan lil-‘alamin dan moderasi beragama (Perpres No 58/2023). Sekalipun bukan kurikulum baru, pengintegrasiannya ke dalam pembelajaran yang ada membutuhkan proses panjang, berjenjang, dan akuntabel: mulai perumusan kebijakan, penyusunan instrumen pembelajaran dan bahan ajar, hingga menyiapkan monitoring dan evaluasi menyeluruh.

Dalam KBC terdapat lima pilar cinta atau pancacinta. Pertama, cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa (sebagai perwujudan hablum minallah). Pilar ini bertujuan menguatkan relasi spiritual yang sehat antara hamba dan Tuhannya: tauhid, syukur, doa, ibadah yang penuh kesadaran, bukan ketakutan. Output dari pilar ini adalah peserta didik yang lembut hatinya, taat terhadap seluruh perintah Tuhan, tetapi tidak ekstrem, tidak membenci sesama manusia (the other) dan memandang Tuhan sebagai sumber kasih sayang (rahmat), bukan sekadar hukuman.

Kedua, cinta kepada diri dan sesama manusia (hablum minannas). Pilar ini mencakup kecintaan terhadap diri sendiri yang sehat dan proporsional (dalam arti menjaga kesehatan fisik-mental) dan memiliki empati yang tinggi terhadap sesama manusia tanpa diskriminasi agama, suku, dan status sosial. Kita semua terhubung sebagai umat manusia dan mencintai orang lain berarti mencintai diri sendiri karena kita saling terkait. Cinta semacam ini diterjemahkan dalam budaya antiperundungan, antikekerasan, serta pembiasaan kolaborasi, koeksistensi, dan proeksistensi lintas identitas.

Ketiga, cinta ilmu pengetahuan. Pilar ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa ingin tahu melalui kegemaran membaca, sikap ilmiah, sekaligus etika penggunaan ilmu untuk kejujuran, kemaslahatan, dan kemanusiaan (integritas akademik dan antiplagiarisme). Di level Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), hal ini dikaitkan dengan integrasi keilmuan antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu ”umum” (ilmu sosial, sains, dan teknologi) serta pengembangan riset integratif yang bermoral.

Keempat, cinta pada lingkungan (hablun bi al-bi’ah). Hal ini diwujudkan ke dalam sikap kepedulian ekologis sebagai bagian dari iman: hemat air, kebersihan, pengelolaan sampah, penghijauan, dan gaya hidup ramah lingkungan. Manifestasi cinta lingkungan sering dipadukan dengan tema ecotheology dan kurikulum hijau dalam kegiatan proyek dan pembelajaran tematik.

Kelima, cinta kepada bangsa dan negara (hubbul wathan). Pilar cinta ini dilakukan untuk memperkuat komitmen kebangsaan, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsekuensi keimanan. Cinta ini dioperasionalkan melalui pendidikan kewargaan yang moderat, literasi Pancasila, dan sikap antiradikalisme, serta antidisintegrasi. Dalam banyak sosialisasi, Kemenag memadatkan orientasi nilai KBC menjadi empat aspek utama saja: 1). Cinta kepada Tuhan; 2). Cinta kepada sesama manusia; 3). Cinta kepada lingkungan, dan; 4). Cinta kepada bangsa dan Tanah Air (nasionalisme).

Sejumlah tantangan

Sebagai sebuah kebijakan, gagasan apa pun yang dilandasi semangat memperbaiki kondisi bangsa pastilah mulia. Begitu p**a dengan KBC yang dilatarbelakangi menguatnya intoleransi, radikalisme, dan terorisme di kalangan remaja patut diapresiasi. Namun, bukan berarti kebijakan dimaksud tanpa tantangan. Tantangan untuk membumikan KBC sangat kompleks, baik secara filosofis-konseptual, kultural, maupun struktural kelembagaan.

Secara filsosofis, banyak pendidik masih belum menangkap secara utuh makna cinta dalam KBC. Sebagian menganggapnya terlalu abstrak, sentimental, atau bahkan tidak ilmiah. Di sejumlah ruang diskusi internal, ”cinta” dipersepsi sebagai ajaran moralitas yang lembut, bukan sebagai strategi pendidikan transformatif.
Bahkan, sebagian lagi menyamakan ”cinta” sebagai ”mahabbah” (love dalam konteks biologis), bukan ”rahmah” (compassion dalam konteks kejiwaan/spiritualitas). Padahal, KBC mengandaikan perubahan paradigma: dari pendidikan yang kering spiritualitas menuju pendidikan yang merawat, menumbuhkan, dan mengultivasi kejiwaan manusia (growth paradigm).
Tantangan di ranah budaya bahkan jauh lebih kompleks. Pendidikan yang baik di banyak lembaga dianggap pendidikan yang mendisiplinkan siswa secara kaku, memberikan hukuman fisik (corporal punishment) yang keras, penerapan hieraki ketat, dan komunikasi satu arah akibat penerapan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student-centered learning).

Dalam situasi seperti ini, konsep cinta berhadapan langsung dengan kultur lama yang telah berakar puluhan tahun. KBC membutuhkan relasi yang lebih egaliter tetapi saling memartabatkan antara pendidik dan peserta didik, yang bagi sebagian lingkungan madrasah dan pesantren, bukanlah perkara sederhana.
Dimensi struktural-kelembagaan juga menghadirkan tantangan tersendiri. Meski gagasan besar sudah diputuskan di level kementerian, pedoman operasional turunan masih terus disusun dan disempurnakan. Banyak guru belum menerima pelatihan yang memadai, bahan ajar yang belum matang, dan indikator capaian yang belum sepenuhnya jelas. Belum lagi persoalan sinkronisasi antara muatan KBC dengan moderasi beragama agar keduanya tidak tumpang tindih (overlapping). Selain itu, perlu sinkronisasi muatan KBC di tingkat pendidikan dasar dan menengah dan PT.

Kita semua berharap KBC akan menjadi ”obat mujarab” (panacea) bagi menguatnya gejala intoleransi, radikalisme, dan terorisme di kalangan anak muda kita. Semoga.

20/11/2025

*Salah Kaprah Radikalisasi lewat Game Online*

Oleh: Pradipa P Rasidi Antropolog Digital, Project Officer Technology and Violence Program, Monash University Indonesia

Kompas, 19 Nov 2025

Wacana pembatasan game online atau gim daring perlu dicermati dengan hati-hati. Jika tidak, regulasi ini hanya akan dilandasi kepanikan moral dan cara pandang yang menggurui. Selama ini, percakapan publik terpaku pada aspek permukaan, yaitu apakah suatu gim mengandung kekerasan, senjata, atau darah. Padahal bermain gim daring adalah sebuah tindakan sosial. Artinya, ia dibentuk oleh praktik bermain gim dan ekosistem yang tumbuh di luar gim itu sendiri.

Penelitian ilmiah sejauh ini tidak menemukan konsensus bahwa gim memicu kekerasan. Literatur tentang kekerasan menunjukkan bahwa tindakan agresif harus dipupuk dalam rentang waktu panjang. Salah satu studi paling komprehensif dari Massey University (Drummond et al, 2020) menganalisis 28 riset longitudinal tentang dampak gim bermuatan kekerasan, seperti game action dan shooter, mencakup lebih dari 21.000 anak dan riset dari 2008 hingga 2019. Temuannya jelas, yaitu tidak ada hubungan sebab-akibat antara gim kekerasan dan peningkatan kekerasan anak.

Studi lebih baru (Lacko et al, 2024) mengonfirmasi hal yang sama. Hasil risetnya menunjukkan bahwa paparan terhadap gim bermuatan kekerasan tidak mengurangi empati maupun perilaku prososial anak.

Kekhawatiran publik sering berangkat dari asumsi bahwa anak tidak dapat membedakan fantasi dan realitas saat bermain gim kekerasan. Namun, riset Martarelli et al (2015) menunjukkan bahwa kebingungan ini umumnya hanya terjadi pada anak usia prasekolah. Pada dasarnya, mereka pun belum memiliki kemampuan kognitif maupun motorik untuk memainkan gim dengan intensitas gameplay tinggi.

Dengan demikian, fokus pada elemen kekerasan semata justru terlalu dangkal. Ada tiga hal lain yang jauh lebih penting diperhatikan.

Pertama adalah elemen yang justru tidak berkaitan langsung dengan kekerasan, yaitu bagaimana pemain berkompetisi dengan pemain lain? Banyak gim daring kini menjual barang dalam gim (in-game item) yang bisa dibeli dengan uang sungguhan agar meningkatkan kemampuan karakter atau mendapat perlengkapan eksklusif.
Gim seperti ini dikenal sebagai pay-for-convenience atau pay-to-win. Sistem ini kerap dilengkapi sistem lootbox: alih-alih membeli barangnya langsung, pemain membeli kotak hadiah berisi barang acak—bisa dapat yang bagus, bisa dapat yang jelek, tak ubahnya judi.

Negara seperti Belgia, misalnya, sudah meregulasi gim dengan lootbox karena dianggap membahayakan anak. Bukan karena sisi kekerasan dalam gimnya, melainkan karena sistem ini justru menjadi elemen non-kekerasan yang dapat meningkatkan agresifitas anak ketika bermain.

Kedua, penting untuk bicara mengenai genre dan imajinasi. Tidak semua gim kekerasan memiliki derajat pencerapan dunia yang sama. Genre arena shooter seperti PUBG atau Fortnite memberi jarak yang jelas antara pemain dan dunia fiksinya. Senjatanya bisa jadi realistis, tetapi kostumnya konyol, seperti helm panci di kepala, piyama kelinci, atau kostum beruang. Kekerasan di sana terbaca sebagai fantasi. Mereka sekadar menciptakan arena bermain.

Lain halnya dengan military shooter seperti Call of Duty: Modern Warfare atau Operation Flashpoint. Yang mereka tunjukkan bukan sekadar kekerasan, melainkan sebuah imajinasi geopolitis tentang kekerasan. Ada bendera negara, seragam militer, dan demarkasi moral-ideologis. Di Modern Warfare, kita bermain sebagai tentara Amerika di Timur Tengah dan menumpas orang-orang Arab yang digambarkan sebagai teroris. Di Operation Flashpoint kita menghabisi ”setan” komunis Rusia.

Masalahnya bukan pada darah atau adegan perangnya, melainkan pada cara gim ini mengasah imajinasi moral. Siapa yang dianggap ”musuh”, siapa yang ”pahlawan”? Bagaimana pemain diseret masuk ke dalam logika kawan dan lawan yang politis? Hal serupa muncul dalam gim laga berlatar Perang Salib, seakan peristiwa tersebut hanya dipahami sebagai sejarah penaklukan yang penuh darah.

Tentunya, sekadar membayangkan siapa kawan dan lawan tidak cukup menjadi dorongan kekerasan. Dan karena itulah, poin ketiga yang harus diperhatikan adalah ekosistem atau komunitas moral yang dibangun di luar gim. Gim daring tidak pernah dimainkan dalam ruang vakum. Anak muda membangun komunitas, identitas, dan pertemanan.

Hal tersebut dilakukan salah satunya melalui peladen Discord, semacam aplikasi percakapan yang diorientasikan untuk bermain gim. Setiap pengguna bisa membuat peladennya sendiri, seperti grup percakapan Whatsapp. Dan ada peladen-peladen yang tumbuh besar karena kesamaan minat dan hobi menjadi sebuah forum diskusi.

Percakapan dalam komunitas inilah yang dapat menjadi titik masuk radikalisasi, bukan melalui gimnya. Di ruang ini pemain membicarakan pertanyaan seperti: ”Ancaman mana yang paling nyata?” ”Bagaimana kita bisa menumpas mereka sebelum kita yang ditumpas?” ”Siapa dalang di balik ini semua?”

Mereka membicarakan bukan hanya gim, melainkan juga berita aktual dan pertanyaan mengenai identitas ketika bertemu atau membayangkan orang berbeda, ”dalang di balik layar”, ”penguasa”, dan lain sebagainya. Radikalisasi bisa dipupuk, baik oleh aktor dengan niat buruk maupun terjadi dengan sendirinya seraya anak bergulat dengan pertanyaan mengenai posisinya di dunia.

Dan dalam ekosistem ini, Discord bukan satu-satunya. Streamer di Youtube, pemengaruh, grup Telegram—semuanya berperan dalam radikalisasi.
Karena itulah, gim harus dipahami sebagai bagian dari praktik bermedia anak muda. Ia hanyalah salah satu dari banyak modalitas untuk membangun identitas, belajar berinteraksi, dan mencari ruang aman di antara teman sebaya.

Fokus berlebihan pada tampilan kekerasan justru mengaburkan pertanyaan paling mendasar: mengapa anak bermain gim itu? Apa hubungan sosial yang dibangun? Apa makna gim tersebut bagi mereka? Label seperti ”kecanduan gim” sering kali muncul dari ketidakpahaman dan kecurigaan, bukan dari pembacaan jujur terhadap pengalaman anak.

Sudah waktunya publik berhenti mengatur anak dari jauh dan mulai mendengar mereka. Pendekatan seperti ini tidak pernah menyentuh akar masalah. Alih-alih, publik perlu memahami makna gim bagi anak dan menciptakan ruang diskusi tentang imajinasi yang muncul dari gim. Permainan daring bukan pengganti orangtua, melainkan bagian dari dunia anak yang membutuhkan pemahaman bersama, bukan pelarangan.

Di sinilah lantas peran penting pemerintah. Pahamilah pemain gim sebelum mengambil kebijakan, bahkan libatkanlah mereka dalam pengambilan kebijakan. Di Malaysia, direksi penanggulangan terorismenya bahkan sudah dikepalai oleh seorang gamer. Pemerintah tidak bisa hanya merespons kejadian secara reaksioner. Mulailah mengakui anak dan gamer—dan warga secara lebih luas—sebagai subjek yang otonom, bukan obyek pengaturan.

10/06/2025

Narasi ”Zero Attack” yang Menyesatkan

Oleh: Noor Huda Ismail. Visiting Fellow RSIS Nanyang University, Singapura

Opini Kompas, 27 Mei 2025

Terorisme hari ini telah bermetamorfosis. Ia tak lagi selalu datang dalam bentuk ledakan bom atau aksi kekerasan, tapi menyusup secara halus melalui narasi, komunitas maya, dan algoritma digital. Ia tumbuh dalam senyap, bersabar sembunyi, menunggu momen untuk kembali menyala.

Menjawab pertanyaan anggota DPR, seorang pejabat tinggi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan, ”Jika sudah tidak ada lagi serangan terorisme, mengapa BNPT masih harus ada?”

Ini bukan sekadar pertanyaan tentang eksistensi BNPT, melainkan juga tentang sesuatu yang lebih besar, bahkan dari sekadar argumen anggaran: tentang persepsi publik bahwa tak ada serangan, berarti tak ada ancaman. Seorang menteri bahkan pernah mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto pun pernah menanyakan hal serupa.

Terbukti tidak sedikit—dan bukan hanya dari kalangan masyarakat awam—yang berpandangan bahwa ketenangan tanpa ledakan bom dan korban jiwa adalah tanda bahwa teror telah usai.
Tetapi, benarkah demikian?

Damai yang menipu

Kita mengenal tiga fase dalam teori manajemen krisis, yaitu prakrisis, respons krisis, dan pascakrisis. Ketiganya tidak terhubung dalam sebuah garis lurus, tetapi berada dalam suatu siklus yang saling tumpang tindih.

Dalam konteks terorisme, ketiadaan serangan hanyalah penanda bahwa kita sedang berada di masa senyap, entah menuju badai, atau sedang menata diri setelahnya. Jadi, sama sekali bukan sebuah kondisi yang mengisyaratkan untuk menurunkan kewaspadaan.

Indonesia telah mengadopsi pendekatan ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menekankan tidak hanya pada penindakan (respons krisis), tetapi juga kegiatan-kegiatan prakrisis berupa pencegahan dan kontra-radikalisasi, serta kegiatan pascakrisis seperti deradikalisasi dan kesiapsiagaan nasional yang berkelanjutan.

Pasal 43A dan 43B undang-undang tersebut menugaskan BNPT memimpin koordinasi lintas sektor, membina masyarakat, dan memproduksi narasi alternatif terhadap ideologi kekerasan.

Ketenangan memang bisa menipu. Ibarat danau yang tampak tenang di permukaan, padahal menyimpan arus deras di dasarnya. Absen dari bom bukan berarti absen dari teror.

Apalagi, terorisme hari ini telah bermetamorfosis. Ia tak lagi selalu datang dalam bentuk ledakan bom atau aksi kekerasan, tetapi menyusup secara halus dan menunggu momen untuk kembali menyala dan meledak.

Aparat hukum seperti Densus 88 tetap bekerja tanpa henti di balik layar. Nama-nama dipetakan, jaringan-jaringan diperbarui, wajah-wajah baru muncul setiap tahun. Meski tak ramai diberitakan, tersangka teroris terus ditangkap. Kondisi senyap ini bukan sebuah akhir, tapi hanya pergeseran medan pertempuran.
Pondok-pondok pesantren yang dulu menjadi simpul kaderisasi Jamaah Islamiyah masih berdiri. Mereka kini berwajah lebih moderat, lebih lembut, dan lebih berorientasi pada ”umat”—tetapi bukankah tetap perlu dicermati barangkali struktur kaderisasinya masih rapi dan ideologinya tetap kuat?

Aktivitas dakwah, halakah, dan pelatihan keterampilan tak lagi digerakkan dengan semangat revolusioner, tetapi melalui pendekatan yang sistematis dan berstrategi. Ideologi yang dulu disampaikan dengan nada konspiratif kini hadir dalam bentuk yang lebih tenang, tetapi tetap dalam.

Kejahatan terorisme hingga kini belum berakhir. Dalam beberapa tahun terakhir, aksi terorisme berskala dampak besar telah mereda, namun modus dan bentuk kejahatan terorisme mengalami evolusi.

Saya teringat ucapan seorang mantan narapidana teroris yang pernah mengikuti pelatihan militer di Filipina selatan. Di sebuah warung kopi di pinggiran Solo, dia berkata, ”Sekarang bukan saatnya angkat senjata. Kita menangkan hati dan pikiran dulu.”

Ucapannya terdengar bijak, nyaris damai—tetapi ada bias makna yang dalam yang terkandung di baliknya. Ia mencerminkan strategi panjang berbasis dua konsep penting dalam studi radikalisasi: cognitive opening dan frame alignment.

Saat seseorang berada dalam krisis atau mengalami kekecewaan mendalam, ia menjadi lebih terbuka terhadap ideologi baru—itulah cognitive opening. Lalu, ketika kerangka berpikirnya selaras dengan narasi gerakan ideologis, proses radikalisasi bisa berjalan tanpa perlu aksi kekerasan—itulah frame alignment.

Dengan kata lain, seseorang bisa menjadi radikal bukan karena diajarkan cara membuat bom, melainkan karena pikirannya perlahan disesuaikan dengan narasi ideologis yang ekstrem. Inilah bentuk kekerasan baru: kekerasan dalam bentuk infiltrasi gagasan. Dan, seperti kata penulis Perancis, Victor Hugo, ”Tidak ada yang lebih kuat dari sebuah ide yang waktunya telah tiba.”

Transformasi JI

Banyak yang mengira Jamaah Islamiyah (JI) telah tiada setelah putusan pengadilan pada 2008 yang melarang keberadaannya. Ini anggapan yang terlalu naif sebab Jamaah Islamiyah adalah jaringan yang sudah teruji oleh waktu.

Ia tumbuh sebagai komunitas dari struktur sosial, jaringan alumni, persahabatan, dan loyalitas ideologis yang sulit diputus. Sebelum menyatakan diri bubar pada pertengahan tahun lalu, Jamaah Islamiyah mengubah strategi dakwah yang tak lagi membicarakan jihad bersenjata secara terang-terangan.

Mereka melakukan infiltrasi sosial—masuk ke lembaga pendidikan, yayasan amal, dan organisasi masyarakat sipil. Jamaah Islamiyah juga mendirikan puluhan yayasan legal, memanfaatkan celah hukum dan kepercayaan publik.
Narasi mereka juga bergeser. Tak lagi ”perang melawan thaghut,” tapi ”penyelamatan moral bangsa,” ”kedaulatan syariat,” dan ”perlindungan umat”. Mereka menyusup ke ruang publik melalui isu-isu populer seperti Islamofobia, antikorupsi, dan gaya hidup halal.

Di tengah transformasi lokal Jamaah Islamiyah, kita tidak bisa menutup mata terhadap keterkaitan global. Sejumlah kader muda Jamaah Islamiyah saat ini masih berada di Suriah, sebagian bergabung dengan faksi jihad seperti Hay’at Tahrir al-Sham (HTS), yang merupakan reinkarnasi dari Jabhat al-Nusra—afiliasi Al Qaeda di kawasan tersebut.

Dalam konteks inilah, BNPT dan Densus 88 tidak boleh mengendurkan kewaspadaan. Indonesia harus terus memperkuat filter intelijen, pengawasan komunitas, dan program reintegrasi yang kredibel.

Di balik narasi ”zero attack”

Narasi zero attack sering kali terdengar menenangkan, seolah menjadi bukti keberhasilan negara dalam menjaga keamanan warganya dari ancaman terorisme. Namun, narasi tersebut justru bisa sangat menyesatkan jika dipahami secara dangkal.

Dalam laporan tahunan Terrorism Situation and Trend Report (TESAT) yang dikeluarkan Europol, serangan teror tidak hanya dihitung dari insiden yang benar-benar terjadi dan menimbulkan korban, tetapi juga meliputi serangan yang berhasil digagalkan oleh aparat keamanan, serta yang gagal karena kesalahan teknis atau keputusan individu pelaku yang berubah di tengah jalan.

Kita perlu waspada terhadap jebakan ilusi statistik. Sebagaimana dipahami dalam pendekatan counter-terrorism yang berbasis pencegahan, keberhasilan tidak hanya diukur dari absennya ledakan atau korban, tetapi dari seberapa dalam dan luas masyarakat dibentengi dari bibit-bibit ekstremisme.

Filsuf perempuan Amerika, Hannah Arendt, mengingatkan, ”Kejahatan terbesar dalam sejarah sering kali bukan berasal dari kebencian, tetapi dari ketidakpedulian yang membiarkan ide berbahaya tumbuh dalam diam.”

Ini adalah peringatan serius tentang bahaya kelambanan dan sikap acuh tak acuh. Ketika masyarakat dan pemerintah terlalu percaya dengan statistik, apalagi sampai terlena oleh narasi zero attack, ruang bagi ideologi ekstrem bisa tumbuh tanpa terdeteksi.

Perlu narasi tandingan

Statistik boleh nol, tetapi ancaman tidak pernah benar-benar absen. Oleh karena itu, Indonesia tidak boleh berpangku tangan. Pencegahan terorisme tak cukup dengan senjata dan penjara, tak cukup dengan sekadar tindakan responsif-reaktif. Ini soal membangun narasi, memperkuat komunitas, dan merawat kemanusiaan.
Sudah banyak terbukti bahwa marjinalisasi adalah bahan bakar ekstremisme. Karena itu, pendekatan GEDSI (gender equality, disability, and social inclusion) harus menjadi bagian inti dari strategi, bukan sekadar tambahan. Ketika perempuan hanya dilihat sebagai korban, penyandang disabilitas diabaikan, dan kelompok minoritas dipinggirkan, ruang radikalisasi pun melebar.

Pendekatan GEDSI tersebut memastikan bahwa tidak ada yang merasa ditinggalkan. Ia membuka ruang partisipasi yang setara, memperkuat rasa memiliki, dan mendorong keterlibatan aktif semua kelompok dalam membangun ketahanan sosial.

Inklusi bukan wacana moral semata. Ia adalah strategi keamanan yang cerdas. Sebab, dalam perang melawan ekstremisme, vaksin terbaik adalah komunitas yang utuh, yakni ketika setiap orang merasa dihargai, didengar, dan punya masa depan.
Pun, pendekatan deradikalisasi tidak boleh direduksi sekadar pada bimbingan agama. Pasalnya, motivasi radikalisasi sering kali berakar pada faktor-faktor sosial, ekonomi, dan isu-isu identitas.

Beberapa mantan narapidana terorisme kembali melakukan aksi kekerasan dan kejahatan bukan karena motif ideologi, melainkan karena frustrasi ekonomi dan stigmatisasi sosial.

Ada mantan teroris yang terlibat dalam tambang ilegal, pencurian kendaraan, hingga kasus narkoba. Ini menunjukkan bahwa reintegrasi harus lebih holistik: mencakup pelatihan kerja, rehabilitasi psikologis, dukungan keluarga, dan keterlibatan komunitas.

Dalam konteks ini, rencana pemulangan warga negara Indonesia (WNI), terutama perempuan dan anak-anak dari kamp Suriah, adalah sejalan dengan pendekatan PRR (prosecution, rehabilitation, reintegration) yang dianjurkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Unicef menegaskan bahwa anak-anak yang terasosiasi dengan kelompok bersenjata adalah korban, bukan pelaku, dan mereka harus diperlakukan dengan prinsip kepentingan terbaik mereka. Negara perlu memastikan pemulihan dan reintegrasi mereka, bukan memperpanjang stigma. Mengabaikan aspek kemanusiaan hanya akan memperkuat siklus radikalisasi.

Kemenangan sejati melawan terorisme

Kemenangan sejati dalam melawan terorisme bukan hanya soal mencegah ledakan, tetapi mencegah lahirnya generasi baru yang percaya bahwa kekerasan adalah satu-satunya jalan. Dan, untuk itu, kedamaian bukanlah akhir.

Ia adalah awal dari perjuangan panjang—perjuangan untuk tetap waspada, terus membangun, dan merawat nilai-nilai kemanusiaan. Sebab, seperti ide, ekstremisme tidak mati—ia hanya berubah bentuk. Dan, tugas kita adalah memastikan bahwa bentuk barunya tidak menemukan ruang untuk tumbuh.

16/10/2024

DAKWAH RASULULLAH SAW.: TAFSIR QS. AT-TAUBAH/9: 128

Oleh: AG. Prof. Dr. KH. M. Quraish Shihab, M.A.
(Penulis Tafsir Al-Mishbah)

Dapatkan Buku-buku M. Quraish Shihab di https://linktr.ee/quraish.shihab_ensiklopedia

Membaca Sirah Nabi Muhammad : Dalam Sorotan Al-Quran dan Hadis-Hadis Shahih
https://s.shopee.co.id/9UieUTbtgX

Terjemahan Al-Qur'an M. Quraish Shihab
https://s.shopee.co.id/7fGvoriDnO

[TERBARU] Tafsir Bayani: Paradigma Bahasa dalam Kosakata Al-Qur'an
https://s.shopee.co.id/5fVrRU8xjy

Kaidah Tafsir M. Quraish Shihab
https://s.shopee.co.id/1fzifyb1rq

Tafsir Al-Mishbah 30 Juz
https://s.shopee.co.id/701F26LE8y

Sumber video: YouTube Pusat Studi Al-Quran (PSQ) "Meraih Kenikmatan Hidup Bersama Al-Quran"
https://www.youtube.com/live/S5M3gbM5pQ8?si=LdkKFiqIHAGsD4nz

14/10/2024

PERBEDAAN ANTARA RA'FAT DENGAN RAHMAT

Oleh: AG. Prof. Dr. KH. M. Quraish Shihab, M.A.
(Penulis Tafsir Al-Mishbah)

Dapatkan Buku-buku M. Quraish Shihab di https://linktr.ee/quraish.shihab_ensiklopedia

Membaca Sirah Nabi Muhammad : Dalam Sorotan Al-Quran dan Hadis-Hadis Shahih
https://s.shopee.co.id/9UieUTbtgX

Terjemahan Al-Qur'an M. Quraish Shihab
https://s.shopee.co.id/7fGvoriDnO

[TERBARU] Tafsir Bayani: Paradigma Bahasa dalam Kosakata Al-Qur'an
https://s.shopee.co.id/5fVrRU8xjy

Kaidah Tafsir M. Quraish Shihab
https://s.shopee.co.id/1fzifyb1rq

Tafsir Al-Mishbah 30 Juz
https://s.shopee.co.id/701F26LE8y

Sumber video: YouTube Pusat Studi Al-Quran (PSQ) "Meraih Kenikmatan Hidup Bersama Al-Quran"
https://www.youtube.com/live/S5M3gbM5pQ8?si=LdkKFiqIHAGsD4nz

Nama Apa yang Diajarkan Kepada Nabi Adam as. ?-Prof. Dr. Nadirsyah Hosen, Ph.D.(Rais Syuriah PCI NU Australia dan New Ze...
12/10/2024

Nama Apa yang Diajarkan Kepada Nabi Adam as. ?

-Prof. Dr. Nadirsyah Hosen, Ph.D.
(Rais Syuriah PCI NU Australia dan New Zealand)

Dapatkan Buku-buku karya Nadirsyah Hosen di https://linktr.ee/panritaid

Punya pertanyaan soal keIslaman?
Temukan jawabannya di https://fatwa.id/

10/10/2024

*Kearifan Lokal, Titik Temu antara Sakral dan Profan*

Oleh NASARUDDIN UMAR, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Kompas, 11 Oktober 2024

Kearifan lokal sering diartikan sebagai pengetahuan, nilai, kebiasaan, tradisi, dan praktik yang berkembang di suatu masyarakat lokal yang diwarisi dari generasi ke generasi.

Kearifan lokal ini berkaitan dengan kesadaran kolektif masyarakat setempat tentang relasi dengan lingkungan alam, sosial, dan budaya, serta bagaimana mereka beradaptasi dan berinteraksi dengan lingkungan sendiri dan lingkungan dari luar.

Kearifan lokal sesungguhnya lebih banyak berada dalam wilayah profan ketimbang wilayah sakral. Profan sebagaimana dijelaskan Émile Durkheim dalam The Elementary Forms of Religious Life (1912) merujuk pada hal-hal yang biasa, sehari-hari, dan tak memiliki makna religius atau spiritual yang khusus.

Obyek atau aktivitas yang profan adalah bagian dari kehidupan sehari-hari dan tak dianggap memiliki kekudusan atau signifikansi khusus dalam konteks agama atau spiritualitas, seperti bekerja, makan, atau bersosialisasi di luar konteks keagamaan. Sebaliknya, sakral merujuk ke hal-hal yang dianggap suci, keramat, atau memiliki nilai spiritual tinggi dalam suatu kebudayaan atau agama.

Obyek atau peristiwa yang sakral dipandang sebagai sesuatu yang berbeda dari keseharian, penuh dengan makna dan kekudusan, dan sering kali dihubungkan dengan ritual keagamaan. Hal yang sakral sering diperlakukan dengan rasa hormat dan kehati-hatian karena dianggap memiliki kekuatan tertentu yang lebih tinggi, seperti tempat ibadah, kitab suci, relik suci, atau upacara keagamaan.

Beberapa kearifan lokal masih sering diperhadap-hadapkan dengan doktrin keagamaan karena terjadinya unsur sakralisasi terhadap yang profan dan sebaliknya profanisasi unsur sakral atas nama kearifan lokal.

Kontroversi sering muncul terutama yang bersentuhan dengan tradisi magis yang sering dipraktikkan di dalam suatu masyarakat atas dasar kearifan lokal, yakni mengikuti tradisi luhur nenek moyang setempat.

Misalnya, festival panen raya, pindah rumah baru, upacara pembukaan lahan pertanian/perkebunan, upacara ”persahabatan” dengan laut, danau, dan obyek lain yang dianggap memberi keuntungan atau kerugian bagi manusia, dengan berbagai ragam upacara lokal setempat.

Termasuk yang dipersoalkan ialah menghadirkan kembali obyek wisata yang dinilai bersifat sakral seperti festival budaya yang berbau mistik. Tak heran jika akronim bidah, khurafat, sinkretisme, dan syirik sering kali diperhadapkan dengan sejumlah praktik kearifan lokal.

Kearifal lokal yang bersifat sosial, ekonomi, dan budaya dapat diterima secara universal seperti etika moral yang menjaga kohesi sosial. Misalnya, gotong royong, penghormatan kepada orangtua, cara-cara menyelesaikan konflik secara damai, cara bercocok tanam, sistem irigasi, penggunaan tanaman obat, dan teknik berburu atau memancing yang efektif, arsitektur rumah yang sesuai dengan iklim, pola tanam yang mengikuti musim, atau metode pengelolaan air yang berkelanjutan.

Termasuk bahasa, seni, musik, tari, dan cerita rakyat yang menjadi ciri khas komunitas tersebut yang membedakan mereka dengan kelompok masyarakat lain. Kearifan lokal seperti ini amat konstruktif untuk terbinanya keindahan sebuah masyarakat yang menganut filosofi Bhinneka Tunggal Ika.

Antara sakral dan profan
Di masyarakat Indonesia, perbedaan antara yang sakral dan profan terkadang sangat halus. Ada sekelompok masyarakat menganggap sebuah tradisi itu sakral, sementara yang lainnya menganggapnya profan. Ada juga sebaliknya, sesuatu yang sesungguhnya masuk wilayah profan, dianggap sakral.

Yang pertama tentu mereka berasumsi terjadi desakralisasi hal-hal yang bersikap sakral. Atas dasar itu, muncullah klaim sekuler, pendangkalan agama, dereligioisasi, atau deislamisasi, dan lain-lain. Yang kedua berasumsi sebaliknya, terjadi sakralisasi hal-hal yang tidak sakral. Atas dasar itu muncul p**a klaim bidah, khurafat, sinkretik, syirik, dan lain-lain.

Roy A Rappaport dalam bukunya, Ritual and Religion in the Making of Humanity (1999), mencoba mengembangkan analisis yang cukup mendalam, dengan mengemukakan tujuh peran ritual untuk membedakan antara yang sakral dan profan.

Pertama, ritual berperan sebagai mekanisme utama untuk memediasi antara yang sakral dan yang profan. Melalui ritual, manusia dapat mengakses dan mengalami yang sakral, yang tidak dapat dijangkau dalam kehidupan profan.

Kedua, sakral bukanlah sesuatu yang inheren pada obyek atau tindakan tertentu, tetapi lebih merupakan konstruksi sosial yang dibangun melalui ritual. Artinya, suatu obyek, tempat, atau tindakan jadi sakral karena diperlakukan sebagai sakral oleh komunitas melalui praktik-praktik ritual. Konsekuensinya, sakralitas adalah hasil kesepakatan sosial yang dihasilkan dan dipelihara melalui ritual.

Ketiga, salah satu fungsi utama ritual untuk menciptakan dan memelihara diferensiasi antara domain sakral dan domain profan serta memastikan yang sakral dipisahkan dari yang profan, memberikan makna khusus pada yang sakral.

Keempat, ritual tak hanya menciptakan sakralitas, tetapi juga mengesahkan dan memperkuatnya. Melalui pengulangan ritual, nilai-nilai sakral masyarakat ditegaskan kembali secara terus-menerus, memperkuat komitmen individu terhadap nilai-nilai itu dan menanamkannya lebih dalam ke dalam struktur sosial. Pada akhirnya, ritual berfungsi menjaga stabilitas sosial dengan terus mengingatkan anggota masyarakat tentang pentingnya mematuhi norma-norma sakral.

Kelima, ritual sebagai alat pengendalian sosial yang kuat, karena ritual membedakan antara sakral dan profan serta menetapkan aturan yang mengatur perilaku di dalam konteks sakral. Ritual membantu menjaga ketertiban di masyarakat.

Pelanggaran terhadap aturan sakral yang ditegakkan oleh ritual dapat mengakibatkan sanksi sosial atau religius yang serius, yang menegaskan kembali pentingnya mematuhi norma yang telah ditetapkan.

Keenam, ritual mengatur transisi antara sakral dan profan. Sakralitas bukanlah keada- an yang tetap, melainkan sesuatu yang bisa diraih atau hilang tergantung konteks sosial dan ritual.

Ketujuh, meskipun sakral dan profan sering dianggap sebagai dua domain yang terpisah bahkan bertentangan, keduanya saling bergantung satu sama lain. Sakral tak bisa dipahami tanpa adanya yang profan, karena yang sakral mendefinisikan dirinya dengan perbedaannya dari yang profan.

Ritual berfungsi untuk terus mengelola hubungan dinamis antara kedua domain ini, memastikan bahwa keduanya tetap relevan dan bermakna dalam kehidupan sosial.

Hal yang belum tuntas dibahas Émile Durkheim ialah makna ritual itu sendiri dan pernyataannya bahwa sakralitas ditentukan oleh persepakatan masyarakat. Tentu jika masyarakat bersepakat untuk menyakralkan yang profan, dengan sendirinya bisa terjadi.

Dalam pandangan agama-agama besar, terutama Abrahamic religion (Yahudi, Nasrani, Islam) kesakralan yang dilegitimasi dalam bentuk ritual bersumber dari kitab suci agama masing-masing. Walau pada akhirnya Durkheim mengakui bahwa pemisahan antara yang sakral dan yang profan adalah inti dari semua agama dan merupakan cara bagi masyarakat memelihara solidaritas sosial.

Dampak desakralisasi alam
Selain Durkheim, konsep sakral dan profan juga dibahas lebih mendalam di buku klasik, The Sacred and the Profane: The Nature of Religion oleh fenomenolog agama, Mircea Eliade (1957). Buku ini banyak dirujuk Karen Armstrong dalam buku terbarunya, Sacred Nature: Restoring Our Ancient Bond with the Natural World.

Menurut Eliade, pengalaman manusia terhadap dunia terbagi menjadi dua kategori utama: Yang sakral dan yang profan. Yang sakral merujuk pada sesuatu yang transendental, ilahi, dan memiliki makna spiritual. Sebaliknya, yang profan adalah dunia sehari-hari yang biasa, tak memiliki makna spiritual.

Dijelaskan, kehidupan keagamaan manusia berpusat pada upaya untuk terhubung dengan yang sakral lewat berbagai ritus, mitos, dan simbol. Ia membedakan antara waktu dan ruang sakral dengan waktu dan ruang profan. Waktu sakral adalah waktu mitos seperti waktu penciptaan yang bisa dihadirkan kembali lewat ritus keagamaan.

Ruang sakral adalah ruang yang dianggap suci dan berbeda dari ruang profan. Tempat-tempat suci seperti kuil atau altar dianggap sebagai ”pusat dunia” (axis mundi) yang menghubungkan Bumi dengan surga.

Karl Armsrong, penulis buku bestseller, History of God lebih menekankan perlunya mengubah pandangan dunia (worldviews) yang melihat alam semata-mata hanya sebagai obyek, tapi ia menganjurkan pendekatan yang lebih integratif, yang tak hanya memandang alam sebagai sesuatu yang fungsional, tetapi juga sebagai entitas yang memiliki nilai intrinsik dan spiritual.

Ia juga menekankan pentingnya mengambil langkah-langkah praktis dalam kehidupan sehari-hari untuk melestarikan dan merawat alam. Armstrong mendorong pembaca untuk tak hanya mengadopsi pandangan dunia yang lebih sakral terhadap alam, tapi juga menghubungkan kesadaran spiritual dengan tanggung jawab ekologis, mengajak pembaca berperan aktif menjaga keseimbangan alam.

Ia mengajak kita melihat masa masyarakat masa lampau mereka mempertahankan hidup melalui persahabatan dengan alam semesta, bukannya mengeksploitasi alam hingga melampaui daya dukungnya.

Pandangan sakral mereka yang lebih banyak menggunakan otak kanan membuat alam ini lestari. Sebaliknya, masyarakat modern lebih banyak menggunakan otak kiri sehingga terjadi desakralisasi alam, yang pada akhirnya merugikan umat manusia.

Hindari klaim tak produktif

Isu sensitif dan sesungguhnya tak produktif yang sering muncul terkait sosialisasi kearifan lokal ialah spiritualisasi hal-hal yang nonspiritual atau despiritualisasi hal-hal nonspiritual. Sebaiknya, kita tidak terlalu mudah membidahkan atau memusyrikkan praktik kearifan lokal jika hal itu bersifat hubungan horizontal-bilateral.

Sepanjang sebuah praktik masih di wilayah profan, maka itu tak bisa disebut bidah, syirik, atau akronim kesesatan lain. Persahabatan masyarakat Bugis-Makassar-Mandar dengan laut masih sebatas ”silaturahim” sebagai sesama makhluk Tuhan. Mereka secara ajaib bisa memperoleh jawaban positif apakah mereka bisa melaut atau menunda karena ada bahaya gelombang laut atau perubahan cuaca secara tiba-tiba.

Yang musyrik jika mereka meyakini laut memiliki kekuatan supernatural di samping keberadaan Allah SWT.

Demikian juga memelihara dan menghargai barang antik, praktik tolak bala (daf’ul bala’), sepanjang itu belum dimasukkan ke wilayah sakral, apalagi jika ada dasarnya dalam tradisi Nabi atau sahabat, tak bisa di- klaim sebagai perbuatan syirik.

Yang menjadi masalah jika sakralisasi sesuatu yang profan tanpa dasar lalu diperatasnamakan kearifan lokal, seperti tradisi melarung binatang hidup ke dalam laut, itu pun dalam pandangan Islam. Dalam pandangan tradisi lain mereka juga memiliki hak budayanya.

Sebaliknya, klaim sekuler, dereligioisasi, deislamisasi, pendangkalan akidah, dan akronim desakralisasi lainnya juga tidak tepat karena definisi sakral itu ternyata juga ditentukan oleh ruang, waktu, dan masyarakat, seperti kata Durkheim. Kita tak perlu mempertentangkan kearifan lokal dengan nilai-nilai agama. Sebaliknya kearifan lokal dan nilai-nilai agama saling mendukung dan memperkuat.

Address

Makassar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Panrita Institute posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Panrita Institute:

Share

Category