06/06/2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026. Lelang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai aset bernilai ekonomis melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Aset yang ditawarkan beragam, mulai dari telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, kendaraan, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah. Nilai limit lelang pun bervariasi, dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan rangkaian proses lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, KPK akan menggelar kegiatan Aanwijzing atau peninjauan objek lelang pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.
Selengkapnya di suaracelebes.com