SINDO Sulsel

SINDO Sulsel Official Fanpage sindosulsel.com

07/10/2025

SINDOSULSEL.COM, Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu, menetapkan tiga tersangka, masing-masing AL (Kepala Desa Lampuara), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa) dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Ketiganya diduga berperan aktif dalam memanipulasi laporan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, Lampuara, Kabupaten Luwu.

“Ketiga tersangka secara bersama-sama membuat laporan fiktif yang tidak sesuai kondisi sebenarnya," ujar Kasipidus Kejari Luwu, Rama Hadi.

"Ini bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang, tapi juga penghianatan terhadap amanah publik,” tegas Rama Hadi.

Menurut Kasipidsus, penyimpangan sistem HOK seperti ini menjadi modus korupsi yang kian marak di tingkat desa karena sulit terdeteksi tanpa pemeriksaan mendalam.

“Mereka menggunakan administrasi sebagai tameng. Dokumen terlihat sah, tapi praktik di lapangan berbeda jauh. Akibatnya masyarakat yang seharusnya menerima upah justru dirugikan,” ujarnya.

semua orang Sorotan

07/10/2025

SINDOSULSEL.COM, Luwu — Sistem Hari Orang Kerja (HOK) yang sejatinya dirancang untuk memberdayakan masyarakat desa justru diselewengkan di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Kepala desa, sekertaris desa hingga bendahara desa kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menemukan bukti kuat adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pemalsuan tanda tangan warga dalam sejumlah proyek fisik dana desa tahun anggaran 2022–2024.

Kajari Luwu Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan penyimpangan mendasar pada mekanisme pelaksanaan proyek dana desa.

Proyek pembangunan tut, rabat beton, jalan tani, poskesdes, semestinya dikerjakan dengan sistem swakelola berbasis HOK, di mana warga desa menerima upah sesuai jumlah hari kerja mereka sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi lokal.

Namun kenyataannya, proyek-proyek tersebut justru dikerjakan secara borongan oleh pihak tertentu.

Meski demikian, laporan keuangan yang disusun para perangkat desa tetap menunjukkan bahwa kegiatan dilakukan dengan sistem HOK.

"Sistem HOK dibuat untuk memastikan masyarakat desa ikut bekerja dan menerima manfaat langsung dari dana desa," ungkap Kajari Luwu, Zulmar, Selasa (7/10/2025).

"Tapi dalam kasus ini, laporan dibuat seolah proyek dikerjakan secara swakelola, padahal dikerjakan oleh pihak borongan. Bahkan tanda tangan penerima upah dipalsukan,” sambung Zulmar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan sejumlah nama dalam daftar penerima upah yang tidak pernah menerima gaji, dan bahkan ada beberapa nama yang bukan warga Desa Lampuara.

Fakta itu diperkuat dengan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu yang menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp239.615.691.

Kejari Luwu pun menetapkan tiga perangkat desa sebagai tersangka, masing-masing AL (Kepala Desa Lampuara), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa).

Ketiganya diduga berperan aktif dalam memanipulasi laporan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

“Ketiga tersangka secara bersama-sama membuat laporan fiktif yang tidak sesuai kondisi sebenarnya," tambah Kasipidus Kejari Luwu, Andi Ardi Aman.

"Ini bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang, tapi juga penghianatan terhadap amanah publik,” tegas Andi Ardi Aman.

Menurut Kasipidus, penyimpangan sistem HOK seperti ini menjadi modus korupsi yang kian marak di tingkat desa karena sulit terdeteksi tanpa pemeriksaan mendalam.

“Mereka menggunakan administrasi sebagai tameng. Dokumen terlihat sah, tapi praktik di lapangan berbeda jauh. Akibatnya masyarakat yang seharusnya menerima upah justru dirugikan,” ujarnya.

Penyidik Kejari Luwu kini menahan ketiga tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

Sangkaan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami pastikan perkara ini kami kawal hingga tuntas. Sistem HOK bukan ruang untuk manipulasi, tapi sarana untuk menyejahterakan rakyat," kata Zulmar.

"Setiap rupiah dari dana desa harus kembali ke masyarakat, bukan ke kantong pribadi,” tegas Zulmar menutup.

berat semua orang Sorotan

PT Bumi Mineral Sulawesi Buka 600 Lowongan Internal, Fokus ke Pekerja Proyek SmelterSINDOSULSEL.COM, Luwu – PT Bumi Mine...
06/10/2025

PT Bumi Mineral Sulawesi Buka 600 Lowongan Internal, Fokus ke Pekerja Proyek Smelter

SINDOSULSEL.COM, Luwu – PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), perusahaan smelter nikel di bawah Kalla Group, membuka lebih dari 600 lowongan kerja untuk pengisian posisi di Pabrik 2 Smelter BMS.

Site Manager PT BMS, Aldin Djapri, membenarkan pembukaan lowongan itu sebagai bagian dari transisi tenaga kerja proyek menuju divisi Operational & Maintenance (O&M) yang akan menjalankan pabrik baru.

“Lowongan ini untuk tenaga kerja internal yang sudah bekerja di area proyek BMS dan akan mengikuti seleksi resmi menjadi karyawan tetap O&M,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Dari total kebutuhan, formasi terbesar adalah Crew Pabrik sebanyak 338 orang, Driver Dump Truck 76 orang, Operator Excavator 48 orang, dan Operator Wheel Loader 24 orang.

Selain itu, tersedia posisi teknis dan spesialis seperti Operator Control Room (Coal Mill, Rotary Kiln, Furnace, Desulfurization, dan Dry Kiln) masing-masing 8 orang, serta posisi lain seperti Foreman Civil, IT Technician, Fitter Skill II, Master Loading, Teknisi Electrical, Hydraulic & Pneumatic, Patrol Inspector, Safety Staff, hingga Penerjemah Bahasa Mandarin/Indonesia.

Syarat utama pelamar yakni karyawan aktif proyek BMS dengan masa kerja minimal enam bulan, usia maksimal 45 tahun per 31 Oktober 2025, dan pendidikan minimal SMA/sederajat.

Pelamar juga diprioritaskan dari Kabupaten Luwu, tidak memiliki catatan pelanggaran, serta wajib memiliki SIO aktif bagi posisi operator alat berat dan crane.

Seluruh lamaran dikirim dalam satu file PDF ke [email protected] paling lambat Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 21.00 WITA.

Proses seleksi akan dilaksanakan oleh PT Bangun Talenta Unggul, meliputi verifikasi berkas (5–9 Oktober), pengumuman hasil seleksi (11 Oktober), dan tes tertulis serta psikotes (23–29 Oktober 2025).

Aldin menegaskan, penerimaan ini bukan untuk umum, tetapi bentuk komitmen perusahaan memberi kesempatan karier berkelanjutan bagi pekerja internal dan tenaga lokal yang telah berkontribusi dalam pembangunan proyek smelter.

semua orang Sorotan

Inspiration, Educating

PT Bumi Mineral Sulawesi Buka 600 Lowongan Internal, Fokus ke Pekerja Proyek Smelter
06/10/2025

PT Bumi Mineral Sulawesi Buka 600 Lowongan Internal, Fokus ke Pekerja Proyek Smelter

Tonton, ikuti, dan temukan lebih banyak konten yang sedang trending.

PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), perusahaan smelter nikel yang beroperasi di bawah Kalla Group, resmi membuka lowongan be...
06/10/2025

PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), perusahaan smelter nikel yang beroperasi di bawah Kalla Group, resmi membuka lowongan besar-besaran untuk pengisian posisi di Pabrik 2 Smelter BMS.

berat semua orang Sorotan KALLA Kalla Toyota

SINDOSULSEL.COM, Luwu - PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), perusahaan smelter nikel yang beroperasi di bawah Kalla Group, resmi membuka lowongan besar-besaran untuk pengisian posisi di Pabrik 2 Smelter BMS. Rekrutmen ini dikhususkan bagi karyawan internal yang saat ini masih berstatus tenaga outsourcin...

Address

Jalan Sejahtera, Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu
Makassar
91991

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when SINDO Sulsel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to SINDO Sulsel:

Share