10/12/2025
Kejari Sidrap Tahan Tiga Mantan Pengurus KONI atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp728 Juta
SINDOSULSEL.COM, Sidrap - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, SH, MH, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
Bukti tersebut menguatkan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Sidrap.
Menurutnya, penyidikan menemukan adanya pertanggungjawaban fiktif, laporan kegiatan yang tidak sesuai kondisi lapangan, serta adanya mark-up anggaran pada sejumlah program pembinaan atlet dan kegiatan operasional KONI.
Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan dana hibah yang dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dan tidak berkaitan dengan pengembangan olahraga.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan peningkatan prestasi atlet justru diselewengkan. Penyidikan mengungkap adanya pertanggungjawaban fiktif, mark-up, hingga penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan daerah," ujarnya.
"Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp728.400.000,-,” tegas Kajari Sidrap.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah H selaku bendahara KONI Sidrap periode 2020–2024, MBL selaku ketua KONI periode 2020–2024, serta AJ yang menjabat sekretaris KONI di periode yang sama.
Penetapan tersangka masing-masing dituangkan melalui Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan sepanjang Mei hingga Desember 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sidrap," kata Kajari Sidrap.
Kajari menjelaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan serta untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.
“Penahanan ini merupakan langkah yang diperlukan agar penyidikan berjalan objektif dan bebas dari intervensi. Kami tegaskan bahwa Kejari Sidrap berkomitmen penuh memberantas praktik korupsi di daerah,” ujarnya.
Kejari Sidrap memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
-----------
Penulis : Ridwan Wahid
Editor : Chaeruddin
berat semua orang Sorotan