25/08/2026
Polres Malang mengungkap dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial MM (21). Korban disebut menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan perhiasan setelah mendapat ancaman video pribadinya akan disebarkan ke media sosial.
Pelaku berinisial TJB (23), warga Kecamatan Lawang, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, pada Rabu (19/8/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban dan pelaku menjalin hubungan asmara. Persoalan kemudian muncul setelah mobil yang digunakan pelaku ditarik pihak leasing.
“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban,” kata AKP Budiono saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Selain mengancam menyebarkan video pribadi, pelaku diduga mengintimidasi korban dengan menunjukkan amunisi dan menggunakan airsoft gun. Kondisi tersebut membuat korban semakin ketakutan.
“Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” imbuh Budiono.
Baca selengkapnya di www.blok-a.com